Gianyar (Atnews) - Anggota DPR I Nyoman Parta akan memberikan pembelaan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) Hotel Grand Ina Bali Beach do Rumah Aspirasi Gianyar, Senin (25/7).
"Saya akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali
Lebih -lebih perusahan itu adalah BUMN," kata Nyoman Parta.
Untuk itu, ada wajah negara dalam BUMN, maka kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang.
Parta pun mengungkap, diperkirakan seperti di sambar petir, gambaran cerita Made Sudana pekerja Hotel Grand Ina Bali Beach yang secara tiba-tiba di PHK.
Sudana bersama 280 pekerja meyampaikan keterkejutan diundang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen HIN tanggal 25 Juli 2022 yang menyampaikan bahwa seluruh pekerja Bali Beach yang berjumlah 380 semua di PHK.
Kenapa mereka terkejut dan menolak di PHK sepihak karena dua bulan sebelumnya tepatnya tanggal 25 April sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach, sekali lagi merumahkan bukan mem-PHK
Adapun keputusannya merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepatanyakni (1) Mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai dan (2) Pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen.
"Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di-PHK," pungkasnya.(GAB/ART/001)