Ombudsman Bali Temukan Keluhan Sistem hingga Peruntukan PWA, Cegah Maladministrasi
Admin - atnews
2025-01-24
Bagikan :
Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti meminta tata kelola Pungutan Wisatawan Asing (PWA) agar kebijakan pelayanan publik dibenahi secara komprehensif.
“Kami menemukan beberapa keluhan terkait sistem PWA, seperti kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaan PWA,” kata Sri Widhiyanti.
Hal itu disampaikan ketika acara Coffee Morning dan diskusi bertema “Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali,” yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Jl. Melati No. 14, Denpasar, pada Kamis (23/1).
Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik melalui evaluasi kebijakan serta langkah-langkah yang akan diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing.
Ia juga menegaskan bahwa PWA merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian Bali. Dengan pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan, budaya, dan perekonomian Bali.
“Namun, diperlukan penyempurnaan tata kelola agar dapat meningkatkan PAD Bali serta kualitas pelayanan kepariwisataan budaya,” tegasnya.
Hasil kajian itu akan diserahkan kepada Pemda Bali secepetnya, namun terlebih dahulu akan menggali data lebih banyak kepada pihak terkait, termasuk turun ke lapangan.
Agenda itu dilakukan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, mengatur bahwa Ombudsman antara lain bertugas untuk: g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Maka terkait hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali akan melaksanakan kegiatan Saran Perbaikan Kebijakan Pelayanan Publik Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali”.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra mengungkapkan bahwa penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2024 telah dialokasikan dalam APBD tahun 2025.
Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), kebijakan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.
“Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember mencapai lebih dari Rp 318 miliar, melebihi target awal sebesar Rp 250 miliar. Seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” ujarnya saat memberikan penjelasan dalam
Ia juga menjelaskan bahwa alokasi dana untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Bali, lebih besar dari pendapatan PWA.
“Dalam upaya melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, kami telah memberikan bantuan kepada desa adat, Subak di Bali dan bantuan ke Pura-Pura agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaidah-kaidah yang sebenarnya, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi seniman partisipan PKB,” jelasnya.
Sementara itu, dalam hal perlindungan lingkungan alam Bali, birokrat asal Desa Pemaron tersebut mengakui bahwa Pemerintah Provinsi telah menyalurkan BKK ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di masing-masing wilayah. “Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sangat terbuka dan transparan dalam pengelolaan penerimaan ini. Namun, menurutnya, karena sistem ini masih tergolong baru, belum 100% wisatawan asing dapat dikenakan PWA.
“Tahun 2025 kami berharap target penerimaan dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan,” tambahnya.
Sekda Dewa Indra juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Bali atas komitmennya dalam mengawal pelayanan publik di Bali, termasuk implementasi PWA. Ia menyebutkan bahwa saat ini Perda tentang PWA sedang direvisi untuk mengakomodasi berbagai kendala yang ditemukan di lapangan. “Beberapa kendala teknis seperti kurangnya sosialisasi, dukungan teknologi, hingga kerja sama dengan mitra akan terus kami tingkatkan,” tutupnya. (GAB/ART/001)