Banner Bawah

Mustahil Bantuan Rp 2 Juta per KK Badung Bisa Dieksekusi

Admin - atnews

2025-03-15
Bagikan :
Dokumentasi dari - Mustahil Bantuan Rp 2 Juta per KK Badung Bisa Dieksekusi
Pemerhati Pembangunan Bali I Gusti Putu Artha (ist/Atnews

Denpasar (Atnews) - Mantan Anggota KPU RI dan Pemerhati Pembangunan Bali I Gusti Putu Artha mengkawatirkan pejabat di Badung akan terkena kasus hukum apabila memaksakan pelaksanaan program bantuan uang hari raya keagamaan Rp 2 juta kepada warga KTP per KK di Badung.

"Saya mengkawatirkan pejabat di Badung akan terkena kasus hukum apabila memaksakan pelaksanaan program bantuan uang hari raya Rp 2 juta kepada KK di Badung," kata Putu Artha di Denpasar, Sabtu (15/3).

Walaupun telah dilapis dengan lima kriteria, pihaknya belum menemukan landasan hukum yang kongkret yang mengizinkan bupati mengeluarkan bantuan keuangan daerah untuk program tersebut.

Adi Arnawa pasca pulang dari Kajari Badung menyebut Permendari 77 Tahun 2020. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Permendagri ini adalah panduan umum tata kelola kelola keuangan daerah. Malah Bab II Huruf A angka 10 Permedagri ini jelas menyebutkan: Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Pertanyaannya apa landasan hukumnya? Saya tak menemukan," tanyanya.

Dulu, tahun 2022 pasca Covid-19, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2022 yang memberi wewenang kepala daerah melakukan intervensi atas kenaikan inflasi di masyarakat dengan penyesuaian anggaran Tahun 2022.

"Saya mau mengatakan bahwa karena program ini mengatasi dampak kenaikan harga akibat hari raya pada KK miskin, maka regulasi yang paling tepat adalah ada perintah Menteri Keuangan melalui PMK-nya kepada kepala daerah untuk melakukan intervensi melalui keuangan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025," bebernya.

Pada kesempatan itu, Putu Artha juga menegaskan bahwa program itu tidak pantas dikategorikan bansos, BLT, hibah atau sejenisnya yang kriterianya amat berbeda dengan "dampak inflasi". 

Poin berikutnya, ada regulasi yang melarang Kepala Daerah memberikan lebih dari satu pos bantuan kepada satu objek penerima bantuan. Apabila KK miskin di Badung sudah mendapat BLT dari Desa, atau bansos dari Dinas Sosial misalnya, maka KK itu tidak boleh dobel menerima bantuan dari program "dampak inflasi" ini.

Jika pos bantuan ini diambilkan dari pos Belanja Tak Terduga, maka ia tidak memenuhi syarat. Karena belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. 

"Lha, program bantuan hari raya ini bukan darurat, bukan tak bisa diprediksi. Malah direncanakan dan jadi program kampanye," imbuhnya.

Belanja tak terduga atas kebutuhan darurat misalnya mendadak ada gempa bumi sehingga perlu intervensi keuangan daerah. Persis seperti Pemkab Karangasem merespons bantuan pengungsi erupsi Gunung Agung dengan belanja tak terduga.

Apabila diambilkan dari Pos Bantuan Sosial, maka juga tidak tepat. Karena bantuan sosial kepada individu atau KK diberikan apabila yang bersangkutan terkena dampak krisis sosial, krisis ekonomi, bencana alam dan lain-lain.

Dampak inflasi (itupun harus dibuktikan dengan tingkat inflasi bulan berjalan) bukanlah kategori krisis ekonomi. "Lha jika ternyata, inflasi bulan berjalan saat hari raya masih terkendali di sekitar 2.5 persen misalnya, apa layak memenuhi syarat menerima bantuan?," ujarnya.

Sebelumnya juga, Tokoh Masyarakat Bali Anak Agung Adhi Mahendra Putra (AMP) dikenal Gus Adhi yang juga pensiunan DPR RI dua periode mendapatkan blangko oleh kepala lingkungan. Meski memenuhi semua kriteria penerima, Gus Adhi dengan tegas menolak bantuan tersebut dan mengembalikan formulir yang telah disodorkan kepadanya.

"Saya sempat diberikan blangko oleh kepala lingkungan, tapi saya kembalikan. Walaupun masuk dalam kriteria penerima, saya merasa tidak pantas menerimanya," ujar Gus Adhi ditemui di kediamannya di Jero Kawan Kerobokan, Badung.

Lebih lanjut, Gus Adhi menilai masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan bantuan ini dibanding dirinya. Oleh karena itu ia meminta prajuru adat setempat untuk mencarikan pengganti yang lebih berhak menerima atau menghibahkan bantuan ini kepada yang lebih membutuhkan. 

"Bukan berarti saya menolak rezeki, tapi saya melihat program ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat," tegas mantan Anggota Komisi II DPR RI dan juga sebelumnya pernah bertugas di Komisi IV DPR RI. 

Gus Adhi, salah satunya dari politisi senior Golkar mengingatkan Bupati Badung Adi Arnawa agar meninjau kembali program tersebut.

Selain mempertanyakan asas kepatutan, Gus Adhi juga menyoroti landasan hukum program tersebut. Dirinya mencoba mempelajari aturan hukumnya, tetapi sampai saat ini pihaknya belum menemukan dasar hukum yang jelas untuk pemberian bantuan tersebut.

"Saya sebagai masyarakat Badung agar ditinjau kembali. Jangan tergesa - gesa mencairkan pada hari raya ini (Galungan -red). Kalau memang belum ditemukan suatu cantelan, aturan yang jelas terkait pemberian bantuan ini kepada masyarakat Badung," kata Gus Adhi di Badung, Kamis (13/3).

Gus Adhi berharap Bupati Badung telah mempertimbangkan aspek hukum dengan matang sebelum merealisasikan program ini. Ia berpesan bahwa meskipun program ini merupakan janji kampanye, bukan berarti harus dijalankan jika berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kepemimpinannya.

"Meskipun program ini sudah menjadi janji kampanye, tidak berarti harus dijalankan jika berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kepemimpinan beliau (Adi Cipta-red). Ini hanya saran saya," pungkas mantan wakil rakyat yang sukses mengawal lahirnya Undang-Undang Provinsi Bali itu.

Selain itu, program yang dibuat tidak menimbulkan diskriminatif sehingga tidak bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.

Maka dari itu, pihaknya yang pernah sebagai Anggota DPR RI Dapil Bali bidang kerja Komisi II DPR RI yakni KPU, Bawaslu dan urusan kepemiluan mengingatkan agar para calon kepala daerah agar tetap hati - hati menyampaikan janji kampanye, sehingga dalam realisasi bertentangan dengan aturan, Pancasila dan konstitusi.

Semestinya program pembangunan yang disampaikan dalam janji kampanye agar menghindari indikasi money politik (polittik uang). 

Sementara itu, Bupati Adi Arnawa Pastikan Bantuan Hari Raya Besar Keagamaan 2 Juta Tetap Jalan
 
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan program kebijakan pemberian bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar 2 juta kepada masyarakat Badung tetap berjalan dan berpijak pada aturan yang berlaku. "Kami Bupati bersama Wakil Bupati berkomitmen dan memastikan program ini tetap jalan, tentu dalam implementasinya kami harus patuh dan taat dengan regulasi yang ada," jelas Bu
pati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung IB Surya Suamba saat Rapat Koordinasi bersama para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (14/3).
 
Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam upaya mendorong daya beli masyarakat serta mengantisipasi terjadinya inflasi yang sering terjadi disaat hari-hari besar keagamaan. "Perlu dipahami bantuan ini bukan THR. Ini adalah bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang berbasis KK, dalam rangka mendorong daya beli masyarakat yang mana sering terjadi inflasi ketika hari besar keagamaan," jelasnya.
 
Bupati menyatakan, pihaknya secara pribadi bersama wakil bupati sebenarnya kalau boleh semua warga akan dibantu. Kenyataannya di dalam pola pemerintahan ada satu rule yang harus diikuti. "Yang paling penting, kewajiban kami tidak pernah bergeser, tinggal sasarannya perlu dikaji bersama sesuai aturan. Dari kebijakan ini tentu kami akan siapkan dari aspek regulasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan selaku pengacara negara yang memberikan legal opinion. Termasuk juga dasar kami yang mempedomani pelaksanaan perbup nanti sudah diharmonisasi oleh pihak kantor wilayah hukum provinsi bali," tambah Adi Arnawa.
 
Bupati memahami dalam perjalanannya, kebijakan yang baru pertama kali diambil ini terjadi sedikit hambatan saat pendataan di bawah. Namun Beliau mengharapkan masyarakat tetap tenang, sabar dan jangan bias, karena pihaknya tetap berhati-hati agar kebijakan ini berjalan aman dan tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Dijelaskan pula sudah ada syarat bagi penerima bantuan sosial ini yaitu masyarakat yang berdomisili 5 tahun di badung secara terus menerus, berpenghasilan maksimal 5 juta, minimal mempunyai tanggungan 1 orang dan warga tersebut masuk kategori rentan miskin dan miskin. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunannya. Pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, selanjutnya musyawarah desa/kelurahan. Pendataan disertai surat pernyataan dan pakta integritas. Hasil musdes/kelurahan, datanya akan dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025 untuk diverifikasi. (GAB/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Otomatis Jadi Komandan Satgas Darurat Bencana

Terpopuler

Karma Sri Krishna: Belajar dari Siklus Kehidupan Lahir dan Mati, Pelajaran bagi Pemimpin

Karma Sri Krishna: Belajar dari Siklus Kehidupan Lahir dan Mati, Pelajaran bagi Pemimpin

Kemelut Menimpa Bali, Berempati kepada Kelompok Miskin dan Wong Cilik, Tidak Sekadar Pemimpin Produksi Surat Edaran

Kemelut Menimpa Bali, Berempati kepada Kelompok Miskin dan Wong Cilik, Tidak Sekadar Pemimpin Produksi Surat Edaran

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Masuk WBTB, Tradisi Bukakak Simbol Kesuburan Desa Giri Emas

Masuk WBTB, Tradisi Bukakak Simbol Kesuburan Desa Giri Emas

Pesan Moral dan Perjuangan Keadilan dari Itihasa Mahabharata

Pesan Moral dan Perjuangan Keadilan dari Itihasa Mahabharata

Mi-Reng Festival Hadirkan Pembicara Kartawan, Bahas Kebaruan dalam Kekinian Musik Gamelan

Mi-Reng Festival Hadirkan Pembicara Kartawan, Bahas Kebaruan dalam Kekinian Musik Gamelan