Banner Bawah

Soroti Penanganan Sampah di Bali, GPS; Ancaman Pidana bagi Pengelola Sampah

Admin - atnews

2025-04-18
Bagikan :
Dokumentasi dari - Soroti Penanganan Sampah di Bali, GPS; Ancaman Pidana bagi Pengelola Sampah
Gede Pasek Suardika (Artaya/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Komunitas MALUDONG menggelar Talkshow dengan tema "Penanganan Masalah Sampah dari Awal hingga Akhir" dengan menghadirkan Praktisi Hukum Gede Pasek Suardika SH MH dikenal (GPS) yang juga Mantan DPR RI dan DPD RI Dapil Bali, Anggota DPR RI Dapil Bali Nyoman Parta SH, Plt. Kabid Wilayah I/Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, P3E Regional Bali Nusra Kementrian LHK Cokorda Istri Muter Handayani ST M.Si, Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan Tim Penggerak PKK Bali dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, M.Kes Mahasiswa dan lainnya di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA), Denpasar, Rabu (16/4).

Namun, Anggota DPR RI Dapil Bali Nyoman Parta SH tidak berkesempatan hadir pada acara tersebut. 

Rencananya Nyoman Parta yang juga Mantan Anggota DPRD Bali dari Gianyar hadir pada acara itu, namun berhalangan. Acara yang diikuti sejumlah komunitas peduli sampah dan mahasiswa ini dipandu M. Ridwan.

Dialog tersebut akan menjadi wadah diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menangani permasalahan lingkungan.
            
Mengingat keberadaan plastik sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari cukup bergantung dengan plastik.

 “Karena itu plastik jangan kita musuhi tapi harus dikendalikan agar tak menimbulkan masalah,” kata Praktisi Hukum GPS 

Pasek yang mengangkat topik "Ampah Urus Sampah" mengatakan sebenarnya penanganan sampah saat ini perlu lebih banyak tindakan nyata di lapangan yaitu pengolahannya. Sebab aturan tentang sampah sudah cukup banyak. 

Hal itu sudah diatur dalam Perda Prov. Bali No. 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Prov. Bali No. 1 tahun 2017 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pergub Bali No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah plastik Sekali Pakai, Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Pergub Bali No. 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, Keputusan Gubernur Bali Nomor 381 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, Instruksi Gubernur Bali No. 8324 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Bahkan kini terbit SE Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Jadi gak perlu bikin aturan baru lagi, tinggal dilaksanakan saja aturan yang sudah ada,” tegas mantan Anggota DPR RI dan DPD RI ini.

Pasek dalam diskusi mendapat banyak pertanyaan terkait sanksi sehubungan dengan terbitnya SE No. 09/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Menurutnya SE tidak boleh ada sanksi. “Tugas Satpol PP menegakkan Perda, jadi gak boleh menindak pelanggaran SE ini,” tegas Pasek.

Sejatinya, penanggungjawab utama soal sampah sudah diatur dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
 
Pasal 5: Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
 
Pasal 24, Ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, Ayat (2): Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah, Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimasud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.

Sedangkan, posisi dan peran masyarakat sesuai UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tertuang pada Pasal 11 ayat (1) Setiap orang berhak: a. Mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyeenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah
dstnya.
 
Pasal 12 ayat (1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Namun, posisi dan peran masyarakat UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 28 ayat.

Pasek justru mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pejabat yang melanggar NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria). 

Ancaman pidana bagi pengelola sampah
tidak memperhatikan Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) diatur dalam 1. Pasal 40 UU No. 18 /2008, 2.Pasal 41 UU No. 18/2008 dan Pasal 43 UU No. 18/2008.

Ancaman pidana baik sengaja atau kealpaan dalam pengelolaan sampah ada pidana minimal dan maksimal serta denda dari Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar.

Ketentuan Peralihan pasal 44 UU NO. 18/2008. Ayat (1): Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Ayat (2): Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhr sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling ama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Terkait penanganan masalah sampah menurutnya ada tahapan yang perlu dilakukan yakni mulai dari identifikasi, edukasi, proyeksi, aksi, fasilitasi, supervisi dan evaluasi. Dengan identifikasi yang tepat maka langkah penanganannya bisa lebih baik dan berhasil.

Disamping itu, keseriusan lebih nampak pada politik anggaran, sebagaimana er Presiden ke-7 RI Jokowi prioritaskan infrastruktur jelas nampak pada anggarannya. Begitu juga kepemimpinan Presiden Prabowo besar pada porsi makan bergizi gratis (MBG).

“Keseriusan kebijakan pemerintah provinsi Bali bisa dilihat dari politik anggarannya,” ujarnya.

Pasek menilai beragam gebrakan dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster di periode kedua pemerintahannya. 

Demikian, banyak yang sanksi, ini hanya sekadar omon-omon belaka, khususnya terkait penanganan sampah di Bali. 

Apa sebab? Jika merujuk APBD Bali, anggaran untuk penanganan sampah sendiri terbilang sangat kecil. 

Bahkan, di periode pertama kepemimpinan Gubernur Koster, anggaran penanganan sampah dari APBD Bali cuma Rp 2,5 miliar. Ini tentu, jauh dari kata cukup.

Begitu halnya dengan Surat Edaran (SE) soal pelarangan air minum dalam kemasan (AMDK) dibawah seliter. Ini tentu mendapat respons banyak pihak. 

Mengingat, namanya Surat Edaran bisa dipatuhi atau juga tidak karena memang tidak memiliki landasan hukum. 

Surat Edaran cuma sebatas himbauan. Apalagi, bagi para pengusaha atau konsumen, Surat Edaran ini terkesan tak adil.

Apalagi Pemda Bali Koster sudah dua kali Deklarasi Bersih Sampah di Bali, pertama 9 Oktober 2018 dan kedua 11 April 2025.

Keduanya dihadiri menteri, keduanya canangkan Bali Bersih Sampah. "Yang pertama, Di Sakenan Serangan dihadiri Menteri Koaordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitn, ya hanya seremonial karena tidak ada anggaran yang jelas di APBD untuk pengelolaan sampah itu, dan tidak ada aksi nyata di lapangan," ujarnya.

Yang Kedua, ribuan orang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya (Art Centre) Denpasar. Hasilnya belum tahu karena anggaran di APBD juga belum diumumkan secara transparan berapa untuk pengelolaan sampah dan belum ada contoh pemimpinnya bersihkan sampah. Aksi nyata belum juga tampak.

"Seremonial penting, aksi nyata jauh lebih penting. Jangan sampai uang untuk sampah habis untuk seremonial bukan untuk atasi sampahnya. Akankah yang kedua nasibnya sama? Jasmerah.... Jangan sekali-kali melupakan sejarah..!," bebernya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan TP PKK Provinsi Bali dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani mengatakan peran PKK sangat penting dalam mengolah sampah rumah tangga. 

Bahkan pengelolaan sampah rumah tangga sudah dilaksanakan dengan adanya "Teba Modern". Menurutnya langkah edukasi kepada warga perlu terus ditingkatkan.

Cok. Istri Muter Handayani mengatakan untuk penanganan masalah sampah ini,
sampah rumah tangga. Bahkan pengelolaan sampah rumah tangga sudah dilaksanakan dengan adanya ‘Teba Modern’. 

Menurutnya langkah edukasi kepada warga perlu terus ditingkatkan.
Cok. Istri Muter Handayani mengatakan untuk penanganan masalah sampah ini, Bali mendapat prioritas selain Jakarta.
Menurutnya perlu perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. 

“Mestinya residu saja yang masuk TPS, sedangkan sampahnya diolah di sumber,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pendiri Komunitas Lingkungan Malu Dong, Komang Sudiarta, menegaskan pentingnya edukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan pengurangan plastik di Bali. Sebab, persoalan sampah di tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi tanpa kesadaran masyarakat yang konsisten. 

Seharusnya diedukasi dan dibangun perilaku mentalnya.
Menurutnya, banyak kebijakan pengelolaan sampah yang berakhir stagnan karena belum menyentuh akar permasalahan, yakni mental dan perilaku masyarakat. 

Sudiarta dan tim Malu Dong telah aktif selama 16 tahun melakukan aksi bersih-bersih di pantai, gunung, dan desa, serta memberikan edukasi di sekolah tentang pentingnya menjaga lingkungan. Menurutnya penanganan sampah tak bisa berhenti di tahap pemilahan saja, melainkan harus dilanjutkan dengan proses yang terencana dan sistematis. (GAB/001)

Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bulan Bahasa Bali Diawali Festival Nyurat Lontar dengan Seribu Peserta

Terpopuler

Nasib Buruh di Tengah Gempuran Omnibus Law: Antara Harapan dan Ketidakpastian

Nasib Buruh di Tengah Gempuran Omnibus Law: Antara Harapan dan Ketidakpastian

KDM Kepemimpinan Pemberi Harapan, Tidak Sekadar Omon-Omon

KDM Kepemimpinan Pemberi Harapan, Tidak Sekadar Omon-Omon

Sudirta, Hari Raya Galungan dan Kuningan

Sudirta, Hari Raya Galungan dan Kuningan

Penerbangan Bandara Ngurah Rai Alami Keterlambatan, Dampak Gangguan Kabel Laut Transfer Jawa Bali

Penerbangan Bandara Ngurah Rai Alami Keterlambatan, Dampak Gangguan Kabel Laut Transfer Jawa Bali

Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates, Kuatkan Kesehatan dan Pertanian 

Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates, Kuatkan Kesehatan dan Pertanian 

Kembalikan Pecalang ke Jati Dirinya, Melindungi Desa Pakraman dari Risiko Keamanan - Jaga Baya

Kembalikan Pecalang ke Jati Dirinya, Melindungi Desa Pakraman dari Risiko Keamanan - Jaga Baya