Banner Bawah

Bawaslu Temukan 93 pelanggaran APK di Bali

Artaya - atnews

2019-01-31
Bagikan :
Dokumentasi dari - Bawaslu Temukan 93 pelanggaran APK di Bali
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali Ketut Ariyani mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat terkait agar menjaga netralitas, sebab di daerah ini sudah ditemukan 93 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dalam Pileg 2019.
Disamping itu ada satu Prebekel Desa Sinduati Kecamatan Sidemen yang terciduk memberikan dukungan kepada salah satu calon yang mengikuti pesta demokrasi perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) April Mendatang 2019.
Ia didampingi Koordinator Divisi Pendidikan I Wayan Wirka mengatakan, Prebekel bersangkutan ditetapkan tersangka pada 22 Januari lalu dan kini sedang di proses di Kabupaten Karangasem.
Untuk itu, pihaknya terus mengoptimalkan pengawasan sehingga proses Pemilu berjalan dengan baik.
Sementara ini, pemasangan alat praga kampanye (APK) sudah ditemukan 93 pelanggaran diseluruh Bali.
Pelanggaran sering terjadi pemasangan APK pada tiang listrik ataupun menganggu kenyamanan di jalan raya. (ART)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gunung Ibu Meletus, Status Tetap Waspada

Terpopuler

Nasib Buruh di Tengah Gempuran Omnibus Law: Antara Harapan dan Ketidakpastian

Nasib Buruh di Tengah Gempuran Omnibus Law: Antara Harapan dan Ketidakpastian

KDM Kepemimpinan Pemberi Harapan, Tidak Sekadar Omon-Omon

KDM Kepemimpinan Pemberi Harapan, Tidak Sekadar Omon-Omon

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates, Kuatkan Kesehatan dan Pertanian 

Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates, Kuatkan Kesehatan dan Pertanian 

Kembalikan Pecalang ke Jati Dirinya, Melindungi Desa Pakraman dari Risiko Keamanan - Jaga Baya

Kembalikan Pecalang ke Jati Dirinya, Melindungi Desa Pakraman dari Risiko Keamanan - Jaga Baya

Rezim Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pasca UU BUMN

Rezim Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pasca UU BUMN