KARANGASEM, 30/3 (Atnews) - Pasca penandatanganan UHC Kabupaten Karangasem, 12 Februari 2019, puluhan ribu warga justru terancam tidak tercover BPJS.
Mereka itu peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta BPJS mandiri yang nunggak pembayaran premi, hingga awal Maret 2019 tercatat sebanyak 22.802 orang dengan nilai tunggakan Rp. 6.5 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari tunggakan BPJS kelas 1 sebanyak, 2.489 jiwa dengan nominal Rp.1,8 miliar. Untuk kelas 2 sebanyak 4.136 jiwa dengan nominal tunggakan Rp.1,6 miliar,- dan kelas 3 sebanyak 16.177 jiwa dengan nominal Rp3 miliar.
Menurut Pimpinan BPJS Cabang Klungkung, Dr. Endang Triana Simanjuntak didampingi Eni Supriana Kepala cabang BPJS Karangasem ketika bertemu dengan sejumlah awak media di Karangasem pada Jumat (29/03) menjelaskan, jalan satu satunya agar masyarakat bisa mengakses pelayanan UHC adalah melunasi seluruh tunggakan yang dibayarkan.
Selama tunggakan tersebut tidak dibayarkan maka warga bersangkutan tidak akan bisa mengakses pelayana UHC. "Tunggakan tersebut harus dibayar dulu baru bisa akses UHC," kata Endang Triana.
Dirinya berharap pihak terkait bisa membantu melunasi tunggakan, misalnya seperti sistem dana punia membantu sesama warga dimasing masing desanya. Beda halnya untuk di wilayah Klungkung, menurut Endang tunggakan semacam ini dibayar mempergunakan dana CSR.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, terkait tunggakan tersebut juga sempat dibahas oleh eksekutif bersama legislatif untuk mencarikan solusi bagi penunggak iuran BPJS tersebut lantaran kebanyakan yang nunggak merupakan warga kurang mampu yang terpaksa mencari BPJS karena dalam kondisi darurat.
Dalam pembahasan tersebut juga sempat menyinggung menggunakan CSR untuk melunasi tunggakan premi hanya saja sampai saat ini belum ada kelanjutannya disatu sisi warga terancam tidak mendapatkan jaminan kesehatan akibat tunggakan yang semakin membengkak .(gd/ika).