Banner Bawah

Koster: Desa Adat Memerlukan Perhatian Pemerintah

Artaya - atnews

2019-04-03
Bagikan :
Dokumentasi dari - Koster: Desa Adat Memerlukan Perhatian Pemerintah
Slider 1

Denpasar, 3/4 (Atnews) - Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang desa adat telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna di DPRD Bali, Selasa (2/4). 
Keberadaan desa adat di Bali kini telah memiliki payung hukum yang pasti, serta pilar dalam penguatan adat istiadat dan budaya di Bali. Proses penyusunan Ranperda memerlukan waktu yang panjang, dengan melalui proses sosialisasi dan masukan dari berbagai kalangan. 
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras Pansus Ranperda desa adat dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda desa adat secara lengkap. "Peranan desa adat di Bali dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sangat strategis sehingga desa adat perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala niskala," ujarnya.
Perda desa adat yang disahkan terdiri dari 19 bab dan 103 pasal yang dituangkan dalam pasal-pasal bersifat strategis, responsif, progresif dan antisipatif. Diatur beberapa hal penting pada Perda tersebut diantaranya desa adat sebagai subyek hukum hingga kewajiban krama di desa adat yang meliputi krama desa adat. 
“Disahkan Perda ini, diharapkan desa adat mampu menjaga kesucian alam Bali, mensejahterakan krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," paparnya. (SIN/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sekulerisasi Besakih, Kepemimpinan  Berbasis Spiritualitas

Terpopuler

DPD Prajaniti Bali Kecam Pengusaha Klub Malam yang Tidak Hormati Bali dan Penganut Hindu, Desak Aparat Bertindak

DPD Prajaniti Bali Kecam Pengusaha Klub Malam yang Tidak Hormati Bali dan Penganut Hindu, Desak Aparat Bertindak

Yatra Maha Kumbh Mela 2025; Benares Kota Tua Penuh Letupan Dinamisme

Yatra Maha Kumbh Mela 2025; Benares Kota Tua Penuh Letupan Dinamisme

CARA MUDAH LANGGANAN BERITA @atnewsofficial

CARA MUDAH LANGGANAN BERITA @atnewsofficial

Maha Kumbh Mela 2025 Prayagraj Has a Time Cycle of 144 Years

Maha Kumbh Mela 2025 Prayagraj Has a Time Cycle of 144 Years

Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Walikota - Gubernur Ikuti Prosesi Mejaya Jaya di Pura Agung Besakih

Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Walikota - Gubernur Ikuti Prosesi Mejaya Jaya di Pura Agung Besakih

Ratusan Pengunjung TMII Berkaraoke Lagu Janger versi Alam Dewata

Ratusan Pengunjung TMII Berkaraoke Lagu Janger versi Alam Dewata