Banner Bawah

Gubernur Koster Wajibkan Peserta Acara Nasional dan Internasional Berbusana Adat Bali

Artaya - atnews

2019-04-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gubernur Koster Wajibkan Peserta Acara Nasional dan Internasional Berbusana Adat Bali

Denpasar, 14/4 (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan penggunaan aksara dan busana adat Bali pada setiap acara-acara nasional dan internasional yang diselenggarakan di pulau Dewata..
Terobosan itu disampaikan Gubernur Koster melalui Surat Edaran Nomor ‪3172 ‬ Tahun 2019 yang ditandatangani 5 April 2019.
Edaran tersebut ditujukan kepada lembaga kementerian, pemerintah non-pemerintah, konsulat jenderal negara sahabat, lembaga atau badan swasta, serta para event organizer.
Bali selama ini menjadi tempat populer bagi lembaga internasional, institusi pemerintah, perusahaan swasta serta NGO untuk menyelenggarakan pertemuan berskala nasional maupun internasional.
Pada 2015 saja, jumlah wisatawan yang datang ke Bali untuk acara MICE (Meetings, Incentives, Conventions and Exhibitions) tahun 2015 tercatat lebih dari 340 ribu orang, atau meningkat 44,6 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 
Sedangkan pada tahun 2018 Bali juga menjadi tuan rumah sejumlah pertemuan internasional bergengsi, termasuk pertemuan tahunan IMF yang dihadiri sekitar 34 ribu orang.
Dalam pertemuan-pertemuan berskala internasional tersebut pakaian resmi yang dikenakan para delegasi adalah setelan jas dan dasi gaya Barat. Hal ini tampaknya akan segera berubah setelah dikeluarkannya Surat Edaran ini.
Dalam Edaran tersebut, Gubernur Koster mewajibkan penggunaan busana adat Bali dalam penyelenggaraan setiap kegiatan yang bertaraf nasional dan internasional di Provinsi Bali.
Selain itu, Gubernur Koster juga mewajibkan penggunaan aksara Bali pada latar belakang yang dipajang pada venue-venue utama acara tersebut. Aksara Bali itu pun harus ditempatkan di atas aksara Latin.
Gubernur Koster menegaskan bahwa panitia penyelenggara wajib mengenakan busana adat Bali, sedangkan peserta boleh berbusana adat Bali atau busana adat daerah asalnya masing-masing.
Penggunaan busana adat Bali ini minimal pada waktu upacara pembukaannya, saya tentunya sangat menghargai jika penggunaan busana adat Bali ini dilakukan terus-menerus selama berlangsungnya kegiatan tersebut.
Perkecualian diberikan kepada ritual agama, seperti wedding ceremony, yang kerap diadakan di hotel-hotel. Pasangan pengantin, keluarga, serta pelaksana ritual boleh menggunakan busana yang sesuai dengan tradisi agama ataupun adatnya masing-masing.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Kebijakan ini tentunya untuk pelestarian busana adat, bahasa, aksara dan sastra Bali, serta membangkitkan perekonomian rakyat kecil berbasis budaya.(art/ika)

.

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Perkiraan Rp. 7,9 Miliar

Terpopuler

Mahābhārata dan Ramayana sebagai Spiritualitas Pembebasan

Mahābhārata dan Ramayana sebagai Spiritualitas Pembebasan

Pardana Menteri Bharat Narendra Modi tiba di Indonesia

Pardana Menteri Bharat Narendra Modi tiba di Indonesia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Mendagri Tito Lantik Sang Made Mahendra Jaya sebagai Penjabat Gubernur Bali

Mendagri Tito Lantik Sang Made Mahendra Jaya sebagai Penjabat Gubernur Bali

Presiden Jokowi di Hadapan Warga Bali: Sambut Pesta Demokrasi dengan Cara Beradab

Presiden Jokowi di Hadapan Warga Bali: Sambut Pesta Demokrasi dengan Cara Beradab

Gubernur Ingatkan Generasi Milenial Untuk Berkendara dengan Aman

Gubernur Ingatkan Generasi Milenial Untuk Berkendara dengan Aman