Banner Bawah

Penyelesaian Tanah Pemohon Eks Pengungsi Timtim di Desa Sumberklampok Hingga Kini Masih Ngambang

Admin - atnews

2024-03-22
Bagikan :
Dokumentasi dari - Penyelesaian Tanah Pemohon Eks Pengungsi Timtim di Desa Sumberklampok Hingga Kini Masih Ngambang
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Kendati Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi arahan soal percepatan penyelesaian konflik agraria pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) ditambah dengan penerbitan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1557/SK-LR.03.02/XI/2022 oleh Kementrian ATR/BPN tentang Satuan Tugas Percepatan Redistribusi Tanah pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria, namun dua kasus pertanahan untuk lahan eks  HGU No I PT Margarana di Dusun Sendang Pasir Desa Pemuteran dan eks warga eks pengungsi Timor Timur (Timtim) di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak belum juga tuntas.

Untuk mempercepat proses penyelesaian dalam rangka akselerasi kegiatan Reforma Agraria sebagai tindak lanjut Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bali, Kantor Wilayah ATR/BPN Bali menggelar rapat koordinasi, pada Kamis (21/03/2024) di Lovina,Buleleng.
Sejumlah pihak dilibatkan,selain Pj Bupati Buleleng, tercatat perwakilan masyarakat diundang oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Andry Novijandri tersebut. Ada Ni Made Indrawati dari Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Provinsi Bali, Nengah Kisid, perwakilan warga pengungsi Eks Timtim, Ketua Serikat Tani Suka Makmur Desa Pemuteran M.Rasyid dan Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa serta Kepala Desa Pemuteran I Nyoman Arnawa.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, reforma agraria bertujuan menciptakan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan akses kepada tanah dan sumber daya pertanian bagi mereka yang membutuhkan.
“Penanganan aset dan akses merupakan elemen kunci dalam pelaksanaan reforma agraria, karena hal ini akan berdampak langsung pada kehidupan petani, nelayan, dan komunitas pedesaan lainnya,”kata Pj Lihadnyana melalui  Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Buleleng I Gede Sandhiyasa. Dikemukakan, Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bali adalah tonggak penting dalam perjalanan menuju keadilan agraria yang lebih baik. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan hak yang setara kepada para petani, membuka akses lebih luas terhadap lahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

“Saya mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi, saling mendukung, dan saling melengkapi dalam mewujudkan tujuan reforma agraria di Kabupaten Buleleng. Mari kita tingkatkan komunikasi dan koordinasi antar instansi, serta berbagi pengetahuan dan pengalaman guna mencapai hasil yang optimal,”tandasnya.

Sementara itu Ni Made Indrawati dari KPA Bali mengatakan pertemuan tersebut sangat strategis untuk mencari jalan keluar dari konflik yang terjadi. Baik konflik dengan pemerintah maupun di internal warga.
“Kita coba menyamakan persepsi dari pesoalan yang mencuat dalam penyelesaian kasus eks Timtim.

Ada dua kubu dengan permintaan penyelesaian berbeda. Satu kubu menginginkan cukup sertifikat pekarangan dan satu kubu lagi agar sertifikat pekarangan dan lahan garapan diterbitkan,”ungkap Indrawati.
Sementara soal eks HGU No 1 PT Margarana, sedang dilakukan kajian untuk mengurai kebenaran antar obyek dan subyek sengketa  pemohon. Hanya saja Ketua Serikat Tani Suka Makmur M Rasyid mengaku tetap menolak opsi apapun kalau belum mengakomodasi semua pemohon.Termasuk 80 orang penggarap lahan milik karyawan eks PT Margarana.

“Kami minta agar petani pemohon semua diakomodasi.Termasuk 80 orang petani penggarap yang telah menggarap lahan ditempat itu selama 30 tahun. Itu antara lain yang kami sampaikan dalam pertemuan,”kata Rasyid.

Untuk diketahui,sejak 24 tahun pasca jajak pendapat pendapat Timtim sebanyak 107 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa eks warga eks pengungsi Timtim mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar. Berbagai upaya telah ditempuh agar kasus pertanahan dapat diselesaikan namun masih buntu.

Janji Kepala Staf Presdien (KSP) Jendral (Purn) Moeldoko hingga saat ini tak kunjung ditepati.
Begitu juga dengan kasus konflik agraria di lahan eks  HGU No I PT Margarana Desa Pemuteran,Gerokgak seluas 246 hektar dengan jumlah pemohon sebanyak 683 petani hingga kini belum jelas penyelesainnya.

Wayan Koster Gubernur Bali diakhir masa jabatannya sempat memberikan opsi penyelesaian namun menemukan jalan buntu. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sm@rtDesa Solusi Digitalisasi Pedesaan

Terpopuler

Universitas Bali Dwipa dan ATRO Bali Peduli Lingkungan, Aksi Nyata Green Campus “Jana Kerthi”

Universitas Bali Dwipa dan ATRO Bali Peduli Lingkungan, Aksi Nyata Green Campus “Jana Kerthi”

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung