Buleleng (Atnews) - Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H, menegaskan, bahwa tetap berkomitmen perang, bahkan puputan terhadap peredaran narkoba didaerah Bali Utara Buleleng. Pihaknya akan memburu dan menindak tegas para pengguna maupun pengedar narkoba yang telah menciptakan keresahan ditengah-tengah masyarakat yang sudah menghancurkan tatanan kehidupan sosial dan meracuni generasi muda.
Kapolres Buleleng Widwan Sutadi menegaskan hal itu, kepada awak media terkait pengungkapan kasus narkoba, yang melibatkan 10 orang tersangka, di Mapolres Buleleng jalan Pramuka Singaraja, Rabo(10/7/2025). " Kami tetap bersemangat, tidak akan pernah surut, berhenti untuk memerangi peredaran narkoba, bersama Tim Khusus Bhyayangkara Goak Poleng," ungkapnya.
Sementara, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti narkotika, jenis sabu, ekstase dan ganja. "Maraknya peredaran narkoba, hingga ke Desa-Desa, menunjukkan bahwa Buleleng sudah Zona Merah, benar adanya di Buleleng," tandas Kapolres, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasi Humas Iptu Yohana R.Diaz.
Kapolres mengingatkan kepada para pelaku untuk sadar, berhenti. Aparat kepolisian akan tetap semangat memberantas, sehingga masalah barkoba di Buleleng bisa selesai.
Kapolres juga berharap kepada tokoh masyarakat, pemuka Adat, aparat Desa, pemuka Agama, ikut membantu aparat kepolisian, jika melihat, menemukan warganya yang terjerumus kasus narkoba agar melaporkan kepada aparat kepolisian.
Sat Resnarkoba Polres Buleleng mengungkap terkait kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan jaringan Banyuwangi-Singaraja. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku yang terdiri dari satu kurir dan tiga pengedar. Dari tangan keempat pelaku itu, polisi menyita 69 paket sabu dengan berat total mencapai 91,75 gram.
Polisi juga menggerebek apotek sabu-sabu milik tiga bersaudara di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Ketiganya menjual sabu di bangunan rumah yang memiliki bilik-bilik kamar.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan satu dari tiga bersaudara tersebut berhasil ditangkap, yakni seorang pria berinisial KY (35). Saat ini, polisi masih mengejar dua saudara KY lainnya yang buron lantaran berhasil kabur saat penggerebekan itu
"Akibat perbuatannya itu, Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," tandas AKP Putu Edy (WAN)