Denpasar (Atnews) - Dosen Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Warmadewa I Wayan Muliawan menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 14 Tahun 2008, tentang Uang Jaminan "Reklamasi" Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
Bahwa yang disebut dengan bahan Galian Golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk kedalam bahan golongan A dan golongan B.
Usaha Pertambangan bahan golongan C merupakan segala kegiatan usaha pertambangan bahan galian Golongan C yang meliputi antara lain: penyelidikan umum, ekplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
Sedangkan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) merupakan Pengelolaan SDA yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbarui, menjamin kesinambungan persediaan SDA tersebut dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keaneka ragamannya.
"Apakah hal ini sudah dilakukan oleh semua pihak yang beraktivitas penambangan Galian Golongan C di wilayah Kabupaten Karangasem?," tanya Muliawan di Denpasar, Senin (6/12).
Demikian disampaikan pasca desakan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Nyoman Oka Antara MAP mendukung penuh Bupati Karangasem Gede Dana menertibkan penambangan galian C liar di Karangasem.
Termasuk telah diminta pula oleh Anggota Komisi I DPRD Bali Komang Nova Siwi yang meminta pemerintah dan penegak hukum menertibkan penambangan galian C liar.
Untuk itu, hal yang terpenting disini setelah Karangasem diobok-obok adalah pasca tambang.
Pasca tambang ini dimaksudkan adalah masa setelah berhentinya kegiatan tambang pada seluruh atau sebagian wilayah usaha pertambangan eksploitasi/ operasi produksi, baik karena berakhirnya izin usaha pertambangan dan atau karena dikembalikannya seluruh atau sebagaian wilayah usaha pertambangan eksploitasi/operasi produksi.
Kiranya Pasca Tambang inilah yang terjadi di hampir semua lokasi pertambangan yang ada di Karangasem.
Apakah semua lokasi penambangan galian golongan C sudah memberikan Obyek Jaminan Reklamasi kepada Pemerintah Daerah Karangasem sebagai penguasa Wilayah?.
Obyek Jaminan Reklamasi ini merupakan Uang Jaminan Reklamasi Pertambangan Bahan Galian Golongan C, dimana Subyek Jaminan Reklamasi dapat berupa orang pribadi atau Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum.
Kalau semua Subyek Jaminan Reklamasi sudah mengerti dan paham akan hak dan kewajibannya.
"Menurut hemat saya masalah yang muncul belakangan ini, tidak akan terjadi. Marilah semua pihak instropeksi diri masing-masing.
Lalu kapan Reklamasi dilakukan?," tegasnya.
Apabila akan melakukan Reklamasi, dapat dilakukan sebelum dan sesudah usaha tambang berakhir.
Waktu yang ditetapkan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah usaha tambang berakhir, Reklamasi sudah selesai dilaksanakan.
Apabila sampai semua pengusaha tidak melakukan Reklamasi, maka uang jaminan akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk melaksanakan Reklamasi dengan batas waktu, paling lama 30 (tiga puluh) hari.
"Apakah hal ini sudah dilakukan oleh semua pihak yang terlibat?. Itulah yang bisa saya sampaikan agar permasalahan Galian Golongan C di Kabupaten Karangasem dapat terselesaikan, agar lingkungan tidak compang - camping setelah ditinggalkan oleh para eksekutor pengeksploitasi Bahan Galian Golongan C di wilayah Kabupaten Karang asem, baik oleh orang pribadi ataupun Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum," pungkasnya. (GAB/ART/001)