Banner Bawah

SE Gubernur : Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali

Artaya - atnews

2022-01-05
Bagikan :
Dokumentasi dari - SE Gubernur : Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam 
Bali Era Baru, Sebagai implementasi Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir) tanggal 4 Januari 2022. Hadir pada kesempatan tersebut: Sulinggih, Pamangku Pura Kahyangan Jagat, Pimpinan Lembaga Vertikal Walikota/Bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan, Pimpinan Lembaga Pendidikan, Perbekel dan Lurah, Bandesa Adat, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali secara langsung dan virtual.
Kata Gubernur Bali Wayan Koster, para Panglingsir dan Guru-guru Suci waskita yang telah menjadi Leluhur, Lelangit Bali memberikan wejangan cara hidup Krama Bali yang menyatu dengan alam, yakni perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kelangsungan kehidupan: manusia adalah alam itu sendiri, manusia harus sejalan/seirama dengan alam, hidup yang menghidupi, urip yang manguripi, hidup harus menghormati alam, alam ibarat orangtua, oleh karena itu hidup harus mengasihi alam, masiha ri samasta jagat.
"Tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara Alam Bali, Manusia/Krama Bali, dan Kebudayaan Bali yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sakala ini merupakan tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang orisinil", ujarnya. 
Lebih lanjut kata gubernur kelahiran Desa Sembiran ini, tata-titi kehidupan yang mengait dan menyatu dalam alam secara niskala dan sakala bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan, terdiri atas: Atma Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa), Segara Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut), Danu Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air), Wana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan), Jana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Manusia), dan Jagat Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta).
Gubernur menegaskan, bahwasanya
permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang ditandai melunturnya pelaksanaan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam tata-titi kehidupan masyarakat Bali. 
"Para Panglingsir, Guru-guru Suci, Leluhur, dan Lelangit Bali telah memberi warisan adiluhung berupa nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang sejatinya telah menjadi tata-titi kehidupan masyarakat Bali secara turun-temurun dalam memelihara/menjaga alam Bali. Nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang adiluhung ini, harus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus, serta dijadikan dasar dalam tata-titi kehidupan masyarakat Bali secara permanen, sepanjang zaman", ucap Gubernur .
Menurutnya, tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal 
Sad Kerthi, menjadikan masyarakat Bali memiliki laku kehidupan sehari-hari yang berkarakter, berjati diri, berkualitas, berdaya saing, dan bertanggung jawab terhadap Alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan Bali. Tata-titi kehidupan masyarakat Bali ini merupakan tata-titi kehidupan Bali Era Baru untuk mewujudkan Bali yang kang tata-titi tentram kerta raharja, yang sangat diperlukan guna menghadapi permasalahan, serta tantangan dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal, nasional, dan global.
Kemudian berdasarkan hal tersebut, sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali perlu menerbitkan Edaran tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, agar nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab.
Lebih jauh diungkapkan, setidaknya ada tiga tujuan pokok diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 ini, yakni: 
Melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang merupakan warisan adiluhung dari Leluhur/Tetua Bali dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan Alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan Bali secara 
niskala-sakala, yang orisinil, genuine Bali.
Kemudian menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi untuk mengembangkan Manusia/Krama Bali yang berkarakter, berjati diri, berkualitas, berdaya saing, dan bertanggung jawab guna menghadapi permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal, nasional, dan global. Dan yang berikutnya, menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk mengembangkan tata-titi kehidupan masyarakat Bali dalam Bali Era Baru guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang kang tata-titi tentram kerta raharja.
Ditegaskannya, adapun peraturan yang dijadikan landasan, yaitu: 1) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJPD Semesta Berencana Tahun 2005-2025; 2) Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023; 3) Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; 4) Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik; 5) Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; 6) Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; 7) Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; 8) Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 9) Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; 10) Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; 11) Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; 12) Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; dan 13)  Pergub Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan.
Untuk itu, orang nomor satu di Bali ini menghimbau Pimpinan Lembaga Vertikal; Walikota/Bupati se-Bali; Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali; Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali; Perbekel dan Lurah se-Bali; Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali; dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan serta Swasta, agar:
Pertama, mensyukuri, menghormati, dan memuliakan warisan adiluhung dari Panglingsir, Guru-guru Suci, Leluhur, dan Lelangit Bali berupa nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu:
a. Atma Kerthi​(Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa);
b. Segara Kerthi ​(Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut);
c. Danu Kerthi ​(Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air);
d. Wana Kerthi​(Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan);
e. Jana Kerthi ​(Penyucian dan Pemuliaan Manusia); dan
f. Jagat Kerthi ​(Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta).

Kedua. Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal 
Sad Kerthi dalam Bali Era Baru dilaksanakan dengan prinsip:
a. Niskala-Sakala;
b. Pakerthi Yadnya;
c. Lascarya, Dreda Bhakti;
d. Desa Mawacara, Bali Mawacara, Negara Mawatata;
e. Gilik-Saguluk, Parasparo, Salunglung Sabayantaka, Sarpana ya; dan
f. Nitya (Berkelanjutan).
Dan yang ke-3, Memahami, menghayati, menerapkan, dan melaksanakan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam 
Bali Era Baru, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Ke-4. Menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai laku hidup masyarakat Bali dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berlandaskan Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan 
Bhinneka Tunggal Ika.
Berikutnya, Desa Adat menyusun dan menetapkan Pararem tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam 
Bali Era Baru sesuai Dresta di Wewidangan Desa Adat.
Lalu kemudian,. Mensosialisasikan dan menyebarluaskan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru kepada Masyarakat/Krama Bali.
Dan poin ke-7 disebutkan, bagi Masyarakat yang beragama Islam, Katolik, Kristen, Budha, dan Konghucu dapat melaksanakan sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Edaran ini mulai berlaku sejak hari Selasa (Anggara Kliwon, Tambir), 
4 Januari 2022. 
Surat Edaran (SE), Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam 
Bali Era Baru ini diminta untuk dijadikan Buku Penuntun Pelaksanaan :
1. Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal 
Sad Kerthi dalam Bali Era Baru dilaksanakan secara Niskala dan Sakala masing-masing oleh; 1) Pemerintah Daerah, 2) Majelis Desa Adat (MDA), 3) Lembaga Vertikal, 4) Desa/Kelurahan, 5) Desa Adat, 6) Keluarga, 7) Lembaga Pendidikan, 8) Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta, serta 9) Masyarakat.
2. Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal 
Sad Kerthi dalam Bali Era Baru secara Niskala dilaksanakan dengan Upacara dan Upakara Pakerthi Yadnya, yaitu: 1) Atma Kerthi, Penyucian   dan   Pemuliaan   Atman/Jiwa   dilaksanakan dengan Upacara dan Upakara pada Rahina Tumpek Landep, Tumpek Kuningan, dan Tumpek Wayang; 2) Segara Kerthi, Penyucian   dan  Pemuliaan Pantai dan Laut dilaksanakan dengan Upacara dan Upakara pada Rahina Tumpek Wariga dan Tumpek Uye; 3) Danu Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air   dilaksanakan dengan Upacara dan Upakara pada Rahina Tumpek Wariga dan Tumpek Uye; 4) Wana Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan  Tumbuh-tumbuhan dilaksanakan dilaksanakan dengan Upacara dan Upakara pada Rahina Tumpek Wariga; 5) Jana Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan  Manusia  dilaksanakan  dengan  Upacara  dan Upakara  pada   Rahina   Tumpek Krulut; dan 6) Jagat Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan  Alam Semesta dilaksanakan dengan Upacara dan Upakara pada Rahina Tumpek Kuningan dan Tumpek Wayang.
3. Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal 
Sad Kerthi dalam Bali Era Baru secara Sakala dilakukan melalui pelaksanaan berbagai program, kegiatan, dan/atau aktivitas yang selaras dengan upaya memelihara, menyelamatkan, mengembangkan, dan memberdayakan 6 (enam) sumber kesejahteraan hidup, yaitu; Jiwa, Pantai dan Laut, Danau dan Sumber Air, Tumbuh-tumbuhan, Manusia, dan Alam Semesta.
4. Untuk melaksanakan edaran ini telah diterbitkan Buku Penuntun yang berisi rincian secara lengkap mengenai Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru,
Dan yang ke-5. Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal 
Sad Kerthi agar dijadikan sebagai laku hidup sehari-hari dan juga dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak diatur dalam Buku Penuntun ini, sepanjang sesuai dengan Dresta Bali. Astungkara, Ida Bhatara Sasuhunan, Panglingsir, Guru-guru Suci waskita, Leluhur, dan Lelangit Bali senantiasa sweca melindungi, menuntun, dan melimpahkan wara nugraha-Nya kepada kita sekalian agar niat baik mengembangkan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Krama Bali.(*IBM).

Baca Artikel Menarik Lainnya : Harga Tiket Naik, Penumpang Domestik Berkurang di Bandara Ngurah Rai 

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng