Badung (Atnews) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Badung mendorong terbitnya sebuah payung hukum dan regulasi bagi pengusaha dan usaha agar Pemerintah Provinsi Bali betul-betul berpihak pada pengusaha lokal.
"Jangan sampai pengusaha Bali menjadi penonton di daerah sendiri, hampir tidak ada yang memperhatikan bahwa Bali sdh saatnya bicara di nasional terhadap kondisi dimaksud," kata Ketum Kadin Badung I Made sujana BAE didampingi WKU 1 Bidang OKK Ir I Ketut Wiranata.ST.MSi.IPM di Badung, Jumat (11/3).
Diharapkan nantinya ada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 1987 tanggal 28 Januari 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Upaya itu dalam memberikan perlindungan pengusaha lokal Bali dalam persaingan global semakin ketat.
Begitu pula, setiap usaha, pengusaha
dan organaisasi pengusaha wajib menjadi anggota Kadin sebagai bentuk implementasi Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 1987.
Hal itu dipertegas dalam rangka Musyawarah Kabupaten Kadin Badung pada Juni mendatang.
Menurutnya, Kadin merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan profesi pengusaha Indonesia dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional, dan sebagai wadah penyaluran aspirasi dalam rangka keikutsertaannya dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Kadin juga merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka perlu adanya Undang-undang tentang Kamar dagang dan Industri.
Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Bentuk dan Sifat; Fungsi dan Kegiatan; Organisasi dan Keanggotaan; dan Pengawasan. Dalam Undang-undang ini diatur hanya hal-hal yang pokok saja, sedangkan mengenai susunan organisasi dan keanggotaan serta lain-lainnya yang bersifat operasional, cukup diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya yang disusun berdasarkan musyawarah pengusaha Indonesia.
Hal itu penting karena selain menjaga kekenyalan dan keluwesan Undang-undang ini dalam menghadapi perkembangan keadaan yang berlangsung cepat juga tidak terlalu membatasi ruang gerak organisasi tersebut. (ART/001)