Denpasar (Atnews) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Nyoman Oka Antara MAP mengharapkan pemberantasan mafia tanah di Pulau Dewata tidak tanggung - tanggung.
"Kalau harapan ya dibrantas aja, jangan tanggung lagi, hampir setiap kabupaten ada mafia tanah, dan itu sudah pasti bekerjasama dengan orang dalam yang ada dipertanahan," kata Oka Antara kepada Atnews di Denpasar, Rabu (23/3).
Ia pun menyebut di Karangasem malah tanah milik pemerintah disertifikatkan oleh masyarakat bekerjasama dengan pegawai pertanahan.
"Itu sudah terjadi tanah milik Pemprov. Bali yang di Desa Tianyar Barat, data dan fakta ada di Bagian Aset Provinsi Bali," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya sempat turun bersama sama ke lapangan, fakta-fakta jelas, sampai ada pemalsuan tanda tangan Kadus, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
Dengan demikian, diharapkan pemberantasan mafia tanah agar semakin masif dalam melindungi masyarakat.
Sementara itu, sebelumnya Prof.Dr. I Made Suwitra, SH.,MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar mengungkap ujian terberat dalam pencegahan dan peberantasan mafia tanah adalah dalam upaya penegakan hukum terhadap pada para pejabat sebagai pelaksana untuk menciptakan kepastian hukum terhadap peralihan hak dalam pemeliharan data tanah, atau dalam penyelesaian klaim atas hak yang prosesnya ada di kepolisian, kejaksanaan, pengadilan, PPAT.
Ujian yang dimaksud berkenaan dengan “komitmen dan integritas” dalam menciptakan kepastian hukum yang berimplikasi pada perlindungan hak pada pihak yang patut.
Oleh karena itu yang terpenting dan dapat menjadi kata kunci dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah adalah pada factor “komitmen dan integritas” para struktur hukum (legal structure) yang selalu diuji produknya untuk dapat menciptakan kepastian hukum yang akan membawa serta terbongkarnya etikad baik yang dicerminkan kultur hukum (legal culture) dalam pembuktian klaim dari para pemilik hak berdasarkan kepatutan untuk dilindungi melalui penegakan hukum yang adil. (GAB/ART/001)