Banner Bawah

Oka Antara: Pemberantasan Mafia Tanah di Bali Tak Tanggung - Tanggung

Admin - atnews

2022-03-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - Oka Antara: Pemberantasan Mafia Tanah di Bali Tak Tanggung - Tanggung
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Nyoman Oka Antara MAP mengharapkan pemberantasan mafia tanah di Pulau Dewata tidak tanggung - tanggung.
"Kalau harapan ya dibrantas aja, jangan tanggung lagi, hampir setiap kabupaten ada mafia tanah, dan itu sudah pasti bekerjasama dengan orang dalam yang ada dipertanahan," kata Oka Antara kepada Atnews di Denpasar, Rabu (23/3).
Ia pun menyebut di Karangasem malah tanah milik pemerintah disertifikatkan oleh masyarakat bekerjasama dengan pegawai pertanahan.
"Itu sudah terjadi tanah milik Pemprov. Bali yang di Desa Tianyar Barat, data dan fakta ada di Bagian Aset Provinsi Bali," ungkapnya. 
Dalam kasus tersebut, pihaknya sempat turun bersama sama ke lapangan, fakta-fakta jelas, sampai ada pemalsuan tanda tangan Kadus, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
Dengan demikian, diharapkan pemberantasan mafia tanah agar semakin masif dalam melindungi masyarakat. 
Sementara itu, sebelumnya Prof.Dr. I Made Suwitra, SH.,MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar mengungkap ujian terberat dalam pencegahan dan peberantasan mafia tanah adalah dalam upaya penegakan hukum terhadap pada para pejabat sebagai pelaksana untuk menciptakan kepastian hukum terhadap peralihan hak dalam pemeliharan data tanah, atau dalam penyelesaian klaim atas hak yang prosesnya ada di kepolisian, kejaksanaan, pengadilan, PPAT. 
Ujian yang dimaksud berkenaan dengan “komitmen dan integritas” dalam menciptakan kepastian hukum yang berimplikasi pada perlindungan hak pada pihak yang patut. 
Oleh karena itu yang  terpenting dan dapat menjadi kata kunci dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah adalah pada factor “komitmen dan integritas” para struktur hukum (legal structure) yang selalu diuji produknya untuk dapat menciptakan kepastian hukum yang akan membawa serta terbongkarnya etikad baik yang dicerminkan kultur hukum (legal culture) dalam pembuktian klaim dari para pemilik hak berdasarkan kepatutan untuk dilindungi melalui penegakan hukum yang adil. (GAB/ART/001)

Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : STPBI Bekali Anak Muda Bali Ketrampilan Memasak

Terpopuler

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud

Pemkot Denpasar Terima Hibah Tanah Eks BPPN dari Kemenkeu RI

Pemkot Denpasar Terima Hibah Tanah Eks BPPN dari Kemenkeu RI

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat