Buleleng (Atnews) - Dibawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Wayan Genip, SH, MH, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng berjumlah 4 orang melakukan penyitaan di Kantor BUMDes Banjarasem Mandara Kecamatan Seririt Kab. Buleleng, sekitar pukul 13.00 wita pada Kamis (21/4).
Penyitaan ini adalah penyitaan kedua yang sebelumnya penyitaan pertama dilakukan November 2020 merupakan tindak lanjut Penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada BUMDes Banjarasem Mandara dengan tersangka berinisial MAT yang berstatus sebagai Bendahara merangkap Sekretaris BUMDes.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng AA Ngurah Jayalantara menjelaskan, penyitaan yang berlangsung selama 4 jam ini berakhir pada pukul 17.30 Wita, berhasil mengamankan 195 dokumen berupa Buku Kas Keluar/Masuk, Laporan Keuangan, Laporan Kredit, Kartu Angsuran dan dokumen lainnya.
Saat penyitaan dilakukan, Tim Penyidik Kejari Buleleng ditemani Ketua BUMDes Banjarasem Mandara An. Komang Redita.
"Terhadap tersangka MAT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Jayalantara
Selanjutnya Penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Singaraja, guna kelengkapan syarat formil Berkas Perkara," tambahnya. (WAN)