Karangasem (Atnews) - Bupati Bupati Karangasem Gede Dana dan Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa telah bekerja keras menertibkan penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Bupati Karangasem telah memberi arahan kepada BPKAD sebagai Unit yang bertanggung jawab secara teknis untuk menertiban tambang MBLB bekerja sama dengan unit terkait.
"Hasilnya Pajak penerimaan dari MBLB meningkat tajam dan mampu melapaui target yang ditetapkan dalam APBD tahun 2021," ujar Artha Dipa di Karangasem, Jumat (10/6).
Upaya pembinaan kepada para pengusaha tambang MBLB terus dilakukan agar dapat mengurangi celah untuk terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem Wayan Ardika mengaku sudah mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp32 M per 5 juni 2022, realisasi tahun 2021 sebesarRp51 M dan Tahun 2020 hanya Rp21 M.
"Target tahun 2022 sebesar Rp75 M. Harapan kami ingin bekerja denagn jujur dan kerja keras untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Mengingat Penerbitan izin usaha tambang galian C yang sebelumnya ditangani pemerintah daerah telah berakhir pada tahun 2021 kini telah diatur pemerintah pusat.
Perizinan terkait penambangan pasir dan bahan Galian C merupakan kewenangan pemerintah pusat cq Menteri ESDM, sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, dimana petunjuk pelaksananya PP No 5 Tahun 2021 juga sudah terbit.
"Izinnya di Kementerian ESDM sejak UU 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)," imbuh Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana.
Untuk itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan provinsi untuk pengawasan dan hasilnya di laporkan ke Kementerian ESDM.
"Daerah hanya pengawasan dan laporan ke pusat. Yang memberikan sanksi dari pemberi ijin," pungkasnya. (ART/001)