Karangasem (Atnews) - Bupati Bupati Karangasem Gede Dana dan Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa mendukung pernyataan Koordinator Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti bahwa di Bali diduga ada galian C ilegal yang berpotensi korupsi.
Oleh karena, Pemerintah Karangasem telah bekerja keras menertibkan penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Bupati Gede Dana mengaku sepakat terhadap perhatian KPK terkait galian C ilegal di Karangasem. Demikian diungkap ketika melakukan konfirmasi kepada Bupati Gede Dana di Karangasem, Kamis (30/6).
Bupati telah memberi arahan kepada BPKAD sebagai Unit yang bertanggung jawab secara teknis untuk menertiban tambang MBLB bekerja sama dengan unit terkait.
"Saya berharap semua taat hukum, dan penegak Hukum bertindak tegas dan benar- benar adil, mengayomi masyarakat," imbuh Artha Dipa.
Upaya pembinaan kepada para pengusaha tambang MBLB terus dilakukan agar dapat mengurangi celah untuk terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem Wayan Ardika mengharapkan jajaran BPKAD tidak sampai buka celah untuk korupsi dan gratifikasi.
Pembayaran pajak kini sudah serba online. Sedangkan MBLB Karangasem ada 53 yang kantongi berijin.
"Luar biasa beliau menekankan kepada aparat pajak jangan sampai buka celah untuk korupsi dan gratifikasi, inilah yang kami tularkan kepada Pegawai Pajak Daerah Karangasem," ungkapnya.
BPKAD Karangasem sudah mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp32 M per 5 juni 2022, realisasi tahun 2021 sebesarRp51 M dan Tahun 2020 hanya Rp21 M.
"Target tahun 2022 sebesar Rp75 M. Harapan kami ingin bekerja denagn jujur dan kerja keras untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Mengingat Penerbitan izin usaha tambang galian C yang sebelumnya ditangani pemerintah daerah telah berakhir pada tahun 2021 kini telah diatur pemerintah pusat.
Perizinan terkait penambangan pasir dan bahan Galian C merupakan kewenangan pemerintah pusat cq Menteri ESDM, sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, dimana petunjuk pelaksananya PP No 5 Tahun 2021 juga sudah terbit.
"Izinnya di Kementerian ESDM sejak UU 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)," imbuh Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana beberapa waktu lalu kepada Atnews.
Untuk itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan provinsi untuk pengawasan dan hasilnya di laporkan ke Kementerian ESDM.
"Daerah hanya pengawasan dan laporan ke pusat. Yang memberikan sanksi dari pemberi ijin," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengaku terkejut dengan keberadaan tambang galian C ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten di Bali. Menurut dia, keberadaan tambang ilegal tersebut seolah-olah tidak bisa tersentuh karena diduga dimiliki oleh pengusaha besar yang memiliki pengaruh di wilayah setempat.
"Tambang ini bicara uang besar, effort-nya tidak besar, nyangkut-nyangkut dapat pak ya, bisa pinjaman bank. Biasanya ada potensi kolusi besar, potensi gratifikasi, mungkin di Bali ketidakpatuhan karena ada penguasaan oleh penguasa setempat, orang-orang besar, yang sulit ditertibkan," kata Dian kepada wartawan, Senin (27/6/2022). Dian mengatakan, ada ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah terkait jumlah tambang galian C yang tersebar di Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Karangasem.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) mencatat ada 27 titik tambang di Bali, tetapi baru izinnya eksplorasi dan belum ada aktivitas pertambangan atau eksploitasi. Sementara data dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menyebutkan ada 93 titik dan hanya 50 yang aktif. Sedangkan, dari temuannya di lapangan, justru mendapat data yang berbeda. "Sekarang kami ke lapangan, Klungkung bilang kami ada 16 titik di sini, Karangasem bilang kami ada 48 di sini, sudah lebih dari 50 kan? Dan Karangasem bilang sebagian besar tidak berizin. Saya belum berbicara Bangli dan yang lain. Dapat diduga saya rasa di atas 50 tidak berizin," kata dia.
Masih dari hasil penelusurannya, Dian menyebut, terdapat galian yang berada di kawasan yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat. Selain itu, ada juga galian C di atas tanah pribadi, tapi masuk dalam kawasan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan tambang. Ia menuturkan, maraknya tambang-tambang ini karena ada permintaan dari luar Bali, khususnya dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Satu perusahaan biasanya bisa mengirim dua sampai tiga tongkang meterial galian C. "Yang perlu juga kita antisipasi dengan adanya Tol Mengwi-Gilimanuk, pasti banyak kebutuhan, harus dikontrol galian C. Jangan sekadar mata duitan alam rusak begitu kira-kira," kata dia.
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instasi terkait untuk menertibkan tambang-tambang ilegal ini agar menimbulkan efek jera. Pada kesempatan yang sama, Koordinator Perencanaan dan Pelaporan Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Nelyanti Siregar mengatakan, ketidaksesuaian data ini karena ada perubahan regulasi. Sebelumnya, semua perizinan tambang terpusat di Kementerian ESDM berdasarkan UU No 3 Tahun 2020.
Lalu, ada perubahan dengan munculnya Perpres nomor 5 Tahun 2020 tentang Perizinan Tambang Dikembalikan ke Pemerintahan Provinsi. "Tadi kami dapat informasi ternyata ada 50 (galian C) yang aktif sampai Juni ini, Jadi intinya tadi ada perbedaan data. Sekarang mau menyamakan data," kata dia. Ia memberi waktu dua minggu kepada Pemprov Bali untuk menuntaskan data tambang di seluruh Pulau Dewata. Data tersebut direkam dalam aplikasi minerba one data Indonesia atau Modi sehingga dapat mendeteksi titik yang legal dan mana yang ilegal. "Kami mengharapkan setiap provinsi, semua data perizinan, semua data terintegrasi di Modi, semua data di Modi yang kami anggap valid," katanya. Diketahui, tambang galian C ilegal ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor tentang Koordinasi Sektor Pertambangan Wilayah Bali di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (27/6/2022). Rapat tersebut dihadiri lintas sektor mulai dari KPK, ESDM, BKSDA, Dinas Lingkungan Hidup, para Sekda seluruh Bali, unsur perpajakan, Dinas Perizinan dan seluruh stakeholder terkait lainnya.
Sedangkan Bali Corruption Watch (BCW) menyambut baik dan Gercin Bali mendesak agar KPK mesti lakukan aksi nyata dalam galian C ilegal berpotensi korupsi ini, agar tidak sekadar menjadi narasi dan wacana di media.
‘’KPK tidak cukup dengan melontarkan sinyalemen saja, tapi mestinya sudah lakukan law enforcement, tangkap siapa yang dimaksud orang kuat yang menjadi pemilik galian C ilegal itu. Karena, kalau lembaga yang punya otoritas penegakan hukum hanya melontarkan sinyalemen, lalu tidak ada yang diproses, itu akan menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK merosot,’’ kata Putu Wirata Dwikora, Ketua BCW.
BCW juga sudah dari lama mendesak KPK membentuk unit Supervisi yang permanen di beberapa provinsi, untuk memperkuat kinerja Kejaksaan dan Kepolisian, dan guna memastikan juga bahwa kasus-kasus yang sudah ditindaklanjuti dan ada tersangkanya, tidak berbalik mentah karena tersangkanya mendapat SP-3.
‘’Mesti dilakukan hati-hati, diawasi dan dikawal dengan ketat, dan dalam kerangka jangka panjang untuk memperkuat unit tipikor di Kejaksaan dan Kepolisian. KPK tidak mungkin menjangkau banyak provinsi, karena SDM-nya yang terbatas. Sementara di Kepolisian dan Kejaksaan, personalianya sampai di provinsi dan kabupaten/kota, sehingga percepatan pemberantasan korupsi, antara lain dilakukan dengan supervisi Kepolisian dan Kejaksaan secara sistematis dan terencana,’’ katanya. (GAB/ART/001)