Banner Bawah

Polres Buleleng Menetapkan 9 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Desa Julah

Admin - atnews

2022-07-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polres Buleleng Menetapkan 9 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Desa Julah
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Polres Buleleng kini menetapkan kembali 2 orang tersangka baru, setelah sebelumnya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah Sahrudin (26) di areal tanah sengketa di wilayah Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula.

Dua orang yang kini ditetapkan tersangka ini adalah Jro Ketut Sidemen selaku Kelian Desa Adat Julah dan Ketut Sada selaku Bendahara Desa Adat Julah. Mereka diduga menghasut para warganya untuk melakukan pengerusakan terhadap barang milik korban keluarga Sahrudin.

7 orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka yakni Ketut Suparta berperan memukul kaca jendela dan merusak TV memakai papan kayu dan tangan kanan hingga pecah, I Nyoman Karianga berperan memukul kaca jendela rumah dengan menggunakan balok kayu hingga pecah, I Wayan Sindiya berperan memukul kaca jendela dan TV menggunakan balok kayu dan kedua tangan hingga pecah.

Sedangkan I Komang Suadnyana berperan memukul kaca jendela mamakai sebilah sabit hingga pecah, I Nyoman Sutirta berperan menendang pintu dapur sebelah barat rumah dan membanting kandang ayam milik korban hingga tidak bisa digunakan lagi, I Wayan Jana berperan  merusak pot bunga dengan menarik hingga jatuh dan pecah dan merusak jemuran milik korban dan Wayan Putrayana berperan merusak jendela dan mengeluarkan TV.

Dalam keterangan Pers Jumat( 1/7), Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, dudampingi Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya  mengatakan, peran kedua orang tersangka baru yakni sama-sama menghasut warga Desa Julah untuk melakukan pengerusakan terhadap barang milik korban Sahrudin. "Jadi ada 9 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. 7 tersangka itu ada yang merusak dan membakar dan 2 orang ini berperan menghasut 7 lainnya," ungkapnya Kasat Reskrim.

Kronologis kejadian, berawal dari tersangka Jro Sidemen dan Sada, pada Kamis (9/6) lalu mengumpulkan warga Desa Adat Julah untuk melakukan pembersihan di rumah korban Sahrudin. Setelah berada di TKP, beberapa warga Julah masuk ke pekarangan rumah korban dan langsung melakukan pengerusakan menggunakan alat yang dibawa masing-masing pelaku.

Peristiwa itu diketahui langsung oleh korban sendiri yang saat itu berada di TKP. "Saat itu tersangka KS (Ketut Sidemen) menyulut emosi warga, sehingga melakukan itu. Karena persitiwa itu, korban kemudian tidak terima dan juga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Total sudah ada 9 tersangka dalam kasus ini," ujar AKP Hadimastika.

Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu dengan panjang satu meter, 1 batang balok kayu dengan panjang 50 Centimeter, 2 unit TV yang sudah terbakar, 1 unit kompor gas, 1 buah batu warna hitam, 1 balok kayu sudah terbakar dengan panjang sekira 90 Centimeter, 1 batang balok kayu dengan panjang sekira 120 Centimeter, 1 papan kayu dan 1 buah sabit.

Atas perbuatannya terhadap 7 tersangka yakni Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, Wayan Sindiya, Komang Suadnyana, Nyoman Sutirta, Wayan Jana dan Wayan Putrayana disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan acaman hukuman pidana palinh lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Jro Ketut Sideman selaku Kelian Desa Adat Julah dan Ketut Sada selaku Bendahara Desa Adat Julah, disangkakan dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman pidaba paling lama 6 tahun penjara. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Presiden Jokowi Minta Edukasi Kebencanaan Segera Dilakukan

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Gandhi Jayanthi, Tujuh Dosa Sosial, Ekspresi Masyarakat di Titik Nadir Etika dan Moralitas

Gandhi Jayanthi, Tujuh Dosa Sosial, Ekspresi Masyarakat di Titik Nadir Etika dan Moralitas

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif