Oleh Prof.Dr. I Made Suwitra, SH.,MH
Lembaga Perkreditan Desa yang dikenal dengan LPD sebagai druwe desa adat merupakan alat desa dan merupakan unit oprasional, berfungsi sebagai wadah kekayaan desa yang berupa uang atau surat-surat berharga lainnya yang penggunaan dan pemanfaatannya ditujukan kepada usaha-usaha baik yang menyangkut kepentingan desa maupun peningkatan taraf hidup krama desa, meningkatkan daya beli masyarakat dan memperlancar lalu lintas pembayaran dan pertukaran di desa.
Pendiriannya didasarkan pada Keputuan Gubernur Bali No. 972 Tahun 1984 dan merupakan tonggak yang bersejarah sebagai bentuk intervensi Pemerintah Daerah yang menunjukkan kepedualiannya terhadap eksistensi desa adat sejak awal dan perkembangannya.
Tujuan utamanya untuk memandirikan desa adat melalui pembenahan system perekonomian berbasis masyarakat hukum adat dan hukum adat (awig-awig).
Dalam perkembangan lebih lanjut Pemerintah Provinsi Bali kemudian menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang agar mampu mengadaptasi dengan perkembangan hukum negara dan revolusi industri 4-0 menuju 5.0 serta kebutuhan masyarakatnya menuju kabaikan bersama yaitu kesejahteraan (the greatest happiness) dengan tetap memerhatikan kearifan hukum lokal yang dikenal dengan awig-awig.
Adanya bentuk intervensi Pemerintah Provinsi mulai tahun 1984 dapat dijadikan dasar referensi dalam penerbitan kebijakan lebih lanjut, yaitu relevan dengan nilai kepastian hukum dalam perspektif filsafat.
Oleh karena diperlukan upaya mempertahankan koherensi terhadap nilai yang terkandung dalam Keputusan Gubernur pertama sebagai hukum negara dalam keberlangsungan LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat.
Proses diadapatsi adalah berkenaan dengan kondisi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum negara dan perkembangan masyarakat dan kebutuhannya. Sementara terhadap kondisi yang sudah menjadi budaya masyarakat seperti nama LPD sebagai Lembaga Perkreditan Desa tidak relevan untuk diadaptasi lagi karena sudah menyatu dengan persepsi dan pola perilaku krama desa. Disinilah diperlukan rasa hormat kepada para pendahulu untuk mengakui hasil karya besar pemimpin sebelumnya dalam meletakkan tonggak sejarahnya. Selain itu permasalahan yang saat ini menimpa beberapa LPD disetiap Kabupaten di Bali bukan terletak pada nama dan kepanjangan LPDnya, sehingga tidak terjadi sesat pikir.
LPD dalam Perda tahun 1988 dikonsepsikan lembaga Perkreditan Desa sebagai suatu badan simpan pinjam yang dimiliki Desa Adat.
Ketentuan ini dapat dimaknai, bahwa LPD adalah sebagai Lembaga Perkreditan mandiri yang dimiliki oleh masyarakat setempat (desa adat) yang dikontrol oleh sebuah badan, yang terdiri dari Bendesa sebagai ketua badan pengawas (exofficio) dan dua orang sebagai anggota yang dipilih sesuai dengan pengalaman profesinya, pengetahuan dan integritasnya.
Eksistensi LPD sebagai lembaga simpan pinjam mempunyai tujuan mulia, yaitu menyejahterakan masyarakat di perdesaan dengan menghapus para rentenir dan ijon yang ada sebelumnnya. Selain itu, dibentuknya LPD dalam upaya lebih memodernisasi model simpan pinjam yang sebelumnya dilakukan oleh berbagai kelompok yang disebut dengan “sekeha” atau dilakukan di masing-masing banjar. Karena pendiriannya diserahkan diatur dalam awig-awig desa adat, maka oleh hukum negara dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kemudian disyaratkan agar tiap-tiap desa adat menyurat awig-awignya sehingga hukum adat yang dikenal dengan awig-awig tidak hanya ada dalam kepala adat, tapi sudah bisa diketahui, dipelajari oleh seluruh krama desa dan pihak-pihak yang berkepentingan, juga oleh para penstudi hukum, pemerintah dan generasi penerusnya. Terbitnya Perkada sebagai hukum negara lebih difungsikan sebagai sarana sosial control, sehingga Perkada yang diterbitkan bersifat prismatik.
Penyuratan awig-awig menjadi hal yang prinsip dilakukan oleh setiap desa adat yang akan mendirikan LPD agar dapat menjamin adanya kepastian hukum terhadap keberadaan dan model manajeman SDM, sistem akuntansi keuangannya, rekrutmen pengurus dan karyawannya, hak dan kewajibannya, SOP badan-badan yang dibentuk, sistem pengawasannya, sanksi terhadap pelanggarannya. Penegasan ini menjadi penting disosialisasikan, karena menurut amatan masih ada desa adat yang sudah memiliki LPD tapi belum punya awig tersurat apalagi perarem tersurat. Kondisi ini mengindikasikan, bahwa sistem pengawasan ekstern belum berjalan dengan baik, demikian pula meningkatnya kasus korupsi LPD di setiap Kabupaten di Bali mengindikasikan lemahnya pengawasan dan pembinaan oleh lembaga ekstern yang ada.
Awig-Awig desa adat bisanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok, dan pengaturan lebih rigid akan diatur dalam “perarem”, oleh karena itu perarem LPD menjadi sarana yang sangat urgen dan prinsip disurat agar oprasional LPD dapat berjalan dengan baik kearah yang lebih maju dengan mengadaptasi model administrasi modern. Adalah relevan dengan pernyataan Koesnoe sebagai Guru Besar Hukum dan peneliti yang menemukan tiga kategori adat di Bali, yaitu: sima, gama, perarem. Juga ditemukan tiga asas penting dalam penyelesaian masalah, yaitu: laras, patut dan rukun.
Gama sebagai adat yang sangat abstrak yang oleh semua anggota masyarakat Bali dijunjung tinggi dan diusahakan untuk dilaksanakan. Oleh karena itu muncul lembaga-lembaga yang berisi pedoman-pedoman untuk bertindak (sima) yang menurut isinya dari desa yang satu dapat berlainan dengan desa yang lainnya.
Perbedaan yang begitu banyak serta komplikasi-komplikasi dari masalah-masalah yang aktual didalam hidup sehari-hari mengenai pelaksanaan pedoman-pedoman dari sima itu selalu menuntut untuk adanya jawaban yang konkrit yang dalam kenyataannya ditunjukkan oleh keputusan-keputusan yang diambil terhadap masalah-masalah konkrit yang bersangkutan, yaitu dalam bentuknya perarem.
Uga berlaku ajaran adat yang menyatakan bahwa dalam segala sesuatu selalu harus diperhatikan tempat, waktu dan keadaan (desa, kala, patra). Oleh karean itu upaya untuk mengunfikasi hukum adat seperti awig-awig, perarem adalah pemikiran yang keliru karena menunjukkan ketidak pahaman terhadap identitas adat dan hukum adat yang menjadi sumber kelahirannya, kesufelan dan fleksibilitasnya sehingga mampu bertahan dalam berbagai jaman.
Penyuratan Perarem LPD menjadi sarana penting berhadapan dengan hukum negara, yaitu disatu sisi dalam upaya menerjemah visi dan misi yang menjadi amanatnya, menjamin adanya daya tawar (bargaining psosition) dengan pihak eksternal. Sedang disisi lain dijadikan dasar hukum oprasional LPD baik oleh pengurus maupun prajuru desa adat.
Selain itu juga bertujuan menjamin kepastian, keadilan dan perlindungan sebagai manfaatnya. Perarem LPD yang disurat paling tidak mengatur tentang model rekrutmen pengurus dan karyawan LPD beserta syarat-syarat, badan-badan oprasional LPD, masa bakti pengurus dan masa pensiun karyawan, tugas dan fungsi masing-masing badan dan orang, bidang usaha dan oprasionalnya, model pendapatan dan penggajian, insentif, sanksi, pengawasan intern dan ekstern, laporan, sistem manajemen SDM, sistem akuntansi keuangan.
Jadi betapa pentingnya penyuratan perarem LPD dalam upaya penguatan dan perlindungan terhadap perekonomian desa adat. Yang tidak kalah penting dari penyuratan perarem LPD adalah dapat menjadi sumber dalam proses edukasi baik secara formal maupun informal dan berfungsi sebagai sosial kontrol dan rekayasa sosial sesuai desa, kala dan patra.