Buleleng (Atnews) - Guna mengintensifkan pembahasan Laporan Petanggungjawaban (LPJ)
pelaksanaan APBD Tahun 2021, Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan rapat kerja dengan tiga SKPD. Tiga SKPD tersebut yakni Dinas PUTR, Dinas Perkimta dan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (11/7).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa, SH., MH. usai memimpin rapat mengatakan bahwa secara prinsip sudah tidak terdapat persoalan terkait dengan program dan realisasi anggaran di tahun 2021, namun diharapkan pada msaing-masing Dinas untuk pentingnya membangun sinergitas sehingga tidak terjadi egosektoral antara Dinas “seperti misalnya pada sektor investasi jangan sampai Dinas Perijinan sudah memberikan ijin sementara Dinas PU memberikan teguran, ini kan lucu” Ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Mangku Budiasa, terkait dengan ditiadakanya anggran APBN dalam bentuk dana Alokasi Khusus jalan pada tahun depan membuat persoalan baru bagi Pemerintah Daerah, karena tidaklah mungkin dalam satu tahun anggran kita tidak menganggarkan biaya pemeliharaan dan peningkatan jalan, dengan 1200 Km panjang jalan Kabupaten yang kita miliki dan tingkat kerusakan sepanjang 300 km tidak mungkin dalam satu tahun kita tidak menganggarkan, jelasnya sehingga dalam pembahasan anggaran kedepan diharapkan Dinas PUTR betul-betul cermat menyampaikan kepada Badan Anggaran dan TAPD, setidaknya 50% dari APBN yang kita terima atau paling tidak sekitar 25 miliar harus kita pasang untuk perbaikan infrastruktur jalan ini, Tegasnya.
Hadir dalam rapat tersebut, anggota Komisi II, DPRD Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas PUTR, Putu Adipta Eka Putra, Kepala Dinas Perkimta, Nyoman Surattini, ST, dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos. M.Si, serta tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, pada hari yang sama, terkait Ranperda Pertangunggjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Komisi III DPRD Buleleng juga menggelar rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng diruang Komisi III DPRD Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni didampingi anggota Komisi III dan Tim Ahli DPRD Buleleng serta dihadiri oleh Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng Ni Made Susi Adnyani, SE.Ak serta Kabid. Akuntansi dan Pelaporan BPKPD Putu Ayu Mira Kusuma Dewi, SE.,M.AP.
Dalam pembukaannya, Ketua Komisi III Luh Marleni menyatakan bahwa dalam rapat kerja Komisi III bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng dalam rangka membahas Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Marleni menambahkan, dalam rapat yang digelar berharap Komisi III mengetahui potensi dan kendala dilapangan terkait dengan piutang yang selama ini masih dinilai tinggi.
Anggota Komisi III Wayan Teren dalam rapat kerja mempertanyakan upaya Pemerintah Daerah dalam hal ini BPKPD Kabupaten Buleleng dalam memaksimalkan potensi PAD yang ada di Kabupaten Buleleng serta upaya menagih piutang yang masih tinggi di wajib pajak. “Dalam pembayaran wajib pajak, ada beberapa yang sudah langsung dimasukan dalam setiap transaksi tetapi kenapa wajib pajak tidak langsung menyetorkan titipan pajak tersebut kepada Pemerintah Daerah,"tambahnya.
Ketut Dody Tisna Adi anggota Komisi III mengemukakan, setelah kita cermati dari laporan LKPJ TA anggaran 2021 masih banyak hutang-piutang silva dan juga tingginya piutang pajak yang belum tertagih. Untuk itu, kami berharap kepada Pemerintah Daerah agar dalam membuat perencanaan kegiatan harus secara matang jangan asal saja membuat perencanaan sehingga kegiatan di dalam APBD bisa dijalankan dengan baik. "Terkait dengan piutang pajak kami berharap ada terobosan dari Pemerintah Daerah agar piutang yang ada bisa segera bisa masuk ke Kas Daerah dan untuk kegiatan yang tahun lalu banyak silva untuk memperbaiki perencanaannya ,"pungkasnya
Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng Ni Made Susi Adnyani, SE.Ak menyambut baik apa yang menjadi masukan dari komisi III DPRD Buleleng, menurutnya untuk tahun anggaran 2021 Pemerintah Daerah sudah berusaha untuk memaksimalkan upaya penagihan pajak piutang serta pontensi dalam menaikan PAD Kabupaten Buleleng. Salah satu cara yang dilakukan yaitu bekerjasama dengan Kejaksaan, Polres Buleleng, membuat gebyar serta langsung pendekatakan ke wajib pajak. Tetapi, karena masih adanya pandemi covid-19 upaya tersebut belum bisa memaksimalkan hasil yang dicapai.
Ketua Kimisi III Marleni ditemui usai rapat menyatakan, rapat antara Komisi III dengan BPKPD Kabupaten Buleleng untuk membahas tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam rapat tadi dibahas terkait dengan realisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada pertangungjawaban pelaksanaan APBD T.A. 2021 masing-masing sudah diatas 96% dan 93%.
Selain itu, dibahas juga terkait piutang daerah yang terus membengkak sebagai akibat dari ketidak patuhan wajib pajak karena situasi dan kondisi akibat covid-19 dan beberapa kegiatan yang belum terserap maksimal.
“Tadi kita sudah bahas semua tentang Ranperda pertangungjawaban APBD T.A 2021, kami di Komisi III memberikan masukan dan saran agar ditahun angaran yang sudah berjalan atau yang akan datang bisa dimaksimalkan sesuai dengan perencaanaan yang sudah dibuat dan untuk penagihan piutang lebih dimaksimalkan lagi," tambahnya. (WAN/001).