Perkara Korupsi LPD Anturan Buleleng, Pengembalian Uang Reward Terus Berlanjut
Banner Bawah

Perkara Korupsi LPD Anturan Buleleng, Pengembalian Uang Reward Terus Berlanjut

Admin - atnews

2022-08-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Perkara Korupsi LPD Anturan Buleleng, Pengembalian Uang Reward Terus Berlanjut
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Kesadaran para pengurus LPD Desa Anturan Buleleng untuk melunasi dan mengembalikan uang reward kapling tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus meningkat. 

Pada Hari senin tanggal 01 Agustus 2022 Penyidik Kejari Buleleng didatangi oleh 2 (dua) orang pengurus LPD Anturan dengan maksud melunasi dan mencicil uang reward tanah kapling LPD Anturan yang mereka terima.

"Seorang bendahara berinisial NLS menyerahkan uang sebesar Rp 37.750.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada tim Penyidik Kejari Buleleng sebagai bentuk pelunasan uang reward tanah kapling yang ia terima dengan total sebesar Rp 277.750.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sebelumnya NLS telah menyerahkan sebidang tanah SHM dengan luas 400 meter persegi berlokasi di Desa Anturan dengan nilai Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang mana tanah tersebut ia peroleh dengan cara membeli (mencicil) dari uang reward yang ia terima selama bekerja di LPD Anturan," ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Ngurah Jayalantara, SH,MH, Senin(1/8)

Dia menjelaskan seorang kolektor berinisial GK juga datang kepada Penyidik Pidsus Kejari Buleleng dan mengembalikan uang reward tanah kapling LPD Anturan senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari total Rp 147.750.000,- (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ibu rupiah) yang harus ia lunasi. Terhadap kekurangannya kolektor GK membuat surat pernyataan akan melunasi sisanya sesegera mungkin. Selanjutnya Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut guna kepentingan pembuktian di Persidangan.

Menurut A.A.Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng, hingga saat ini Penyidik Kejari Buleleng sudah berhasil mengamankan uang reward tanah kapling dari para pengurus LPD Anturan sebesar total Rp 258.500.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari 4 (empat) orang pengurus, serta dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dari 3 (tiga) orang pengurus LPD Anturan.
Terhadap aset LPD Anturan atas nama tersangka NAW dalam bentuk SHM, sudah diamankan sebanyak 45 SHM dari 80 SHM. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pemakai Narkoba Diancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD