Banner Bawah

Mengenal Karakteristik Alternative Dispute Resolusion : Pilihan Penyelesaian Sengketa (Perdata) di Luar Pengadilan

Admin - atnews

2022-09-21
Bagikan :
Dokumentasi dari - Mengenal Karakteristik Alternative Dispute Resolusion : Pilihan Penyelesaian Sengketa (Perdata) di Luar Pengadilan
Slider 1

Oleh Kadek Agus Sudiarawan, S.H.,M.H
Altenatif Dispute Resolution/Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mempertimbangkan segala bentuk efisiensinya untuk mampu memberi keuntungan para pihak dalam penyelesaian sengketa yang sedang dihadapi. 

Di Indonesia, ADR bukan merupakan hal baru karena telah berkesesuaian dengan sistem sosial budaya tradisional masyarakat Indonesia yang mengedepankan penyelesaian dengan musyawarah mufakat. 

ADR kemudian berkembang menjadi salah satu penyelesaian sengketa yang menarik untuk dipilih oleh masyarakat Indonesia didasarkan beberapa kondisi seperti tuntutan adanya penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien (khususnya untuk sengketa bidang bisnis), faktor ekonomis berupa biaya yang relatif lebih ringan, lingkup penyelesaian sengketa yang mampu menjangkau jauh lebih luas yang sesuai kebutuhan para pihak, hingga merupakan bentuk upaya pembinaan (menjaga) hubungan baik antar pihak yang cendurung sulit didapat jika para pihak memilih lembaga peradilan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang dihadapi.

Sejarah pengaturan ADR dalam sistem hukum Indonesia dimulai pada masa kolonial Belanda dimana lembaga peradilan diberikan kesempatan untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa. Hal ini tampak pada ketentuan Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg mengatur bahwa pada sidang awal hakim mengusahakan perdamaian (hakim mengusahakan perdamaian sebelum perkara mereka diputuskan) dan Pasal 20 HIR / 154 RBg / 31 Rv yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa dipengadilan. Kelahiran Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS) kemudian menjadi payung hukum awal perkembangan pengaturan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan. UU Arbitrase dan APS secara parsial memberi peluang diadopsinya konsep ADR pada peraturan perundang-undangan di berbagai bidang hukum di Indonesia (khususnya dalam bidang keperdataan).

Ketentuan Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan APS memberi definisi Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Namun undang-undang ini kemudian tidak menguraikan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan cara/bentuk alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana disebutkan ketentuan Pasal 1 angka 10. Mendasarkan pada berbagai literatur terkait, dapat diuraikan terkait karakteristik dari masing-masing cara/bentuk alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur UU Arbitrase dan APS meliputi :
  • Konsultasi sebagai pertemuan dua pihak atau lebih untuk membahas atau meminta pertimbangan atas masalah atau sengketa atau beda pendapat atas masalah atau sengketa yang sedang dihadapi, untuk dicarikan penyelesaiannya secara bersama;
  • Negoisasi sebagai komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai suatu kesepakatan atas suatu kepentingan mereka bersama atau sepihak (saling bertatap muka untuk menyelesaikan masalah mereka sendiri tanpa bantuan pihak lain);
  • Mediasi sebagai penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga yang netral, tidak memihak, serta tidak sebagai pengambil keputusan yang disebut dengan mediator;
  • Konsiliasi sebagai upaya menyerahkan kepada pihak ketiga / komisi orang-orang yang bertugas (berperan aktif) untuk menguraikan atau menjelaskan fakta-fakta dalam membuat usulan-usulan (rekomendasi) untuk suatu penyelesaian namun tidak berwenang membuat keputusan (pelaksanaan sangat tergantung itikad baik para pihak yang bersengketa), dan
  • Pendapat ahli  dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya secara rinci terhadap sengketa yang dimintakan konsultasi, pendapat ini dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau setidak-tidaknya dapat sebagai sebagai pegangan kekuatan atau menentukan posisi tawar dalam melakukan suatu perundingan;
Berbagai cara/bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang diatur dalam UU Arbitrase dan APS  kemudian dapat di menjadi pilihan (rekomendatif) bagi para pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya diluar pengadilan  disesuaikan dengan karakteristik sengketa yang dihadapi. 

Apabila berbagai keunggulan karakteristik jenis penyelesaian melalui ADR ini kemudian dapat dimaksimalkan para pihak, bukan tidak mungkin akan mampu mewujudkan proses penyelesaian sengketa yang jauh lebih efektif dan efisien dengan mendasarkan pada prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan.
*) Kadek Agus Sudiarawan, S.H.,M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

Baca Artikel Menarik Lainnya : Ditjen PDTu Kemendes PDTT Evaluasi Rawan Pangan

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Dorong Sport Tourism, Melalui Fun Rally Jelajah Alam Buleleng, Diikuti 198 Peserta Se-Bali

Dorong Sport Tourism, Melalui Fun Rally Jelajah Alam Buleleng, Diikuti 198 Peserta Se-Bali