Oleh Jero Mangku Agung I Ketut Puspa Adnyana
PHDI sedang merancang beberapa Bhisama, antara lain Bhisama Diksa Dwijati, Bhisama Sampradaya dan Bhisama Sistem Ekonomi Hindu Indonesia dan lainnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, tidak ditemukan arti kata bhisama, yang ada adalah “bersama-sama”, sungguh menggelikan. Kata bhisama kemudian baru ditemukan pada kamus Jawa Kuno-Indonesia Mardiwarsito (1981), yang berasal dari kata Bhisana, yang artinya: mengerikan, menakutkan, berbahaya, hebat. Menurut Zoetmulder (1995) kata Bhisama berasal dari kata Wisana yang berarti: tak sama, berbeda, ganjil, tak dapat disamai, suit, sukar, tak meyenangkan hati, berbahaya, mengerikan, hebat, tak dapat disetujii, tak jujur, curang, tak adil. Pengertian yang diajukan Mradiwarsito mirip dengan Zoetmulder, yakni mengacu pada sesuatu yang perlu diwapadai.
Para sulinggih Hindu juga banyak yang memberikan defenisi tentang Bhisama. Menurut Ida Pedanda Putra Telaga (mantan Ketua PHDI) bahwa Bhisama adalah suatu piteket, perintah, titah secara niskala datang dari atas dan secara sekala datang dari penglingsir.
Ida Pedanda Pemaron menyatakan bahwa Bhisama adalah sebuah kata yang mengandung makna magis dan sakral dalam bahasa Jawa Kuna disebut tuah. Menurut beliau kata Bhisama juga dapat disamakan dengan pemastu, yaitu sebuah kata yang sangat suci dan sakral.
Tokoh PHDI lain, Ida Bagus Putu Windia mengatakan bahwa Bhisama sebagai hukum untuk mengikat umat Hindu dalam memantapkan pelaksanaan ajaran agama. Jadi Bhisama adalah ketentuan yang mengatur kewenangan dan wates-wates.
Ida Bagus Gede Agastya menyatakan bahwa Bhisama adalah kutukan, perintah, warah-warah dan juga aturan keluarga (organisasi, penulis). Lebih lanjut menurut Ketut Wiana bahwa Bhisama adalah petuah atau pesan yang sasarannya adalah masyarakat umum, agar manusia jangan lupa pada Tuhan, jangan lupa kepada Leluhur dan selalu berbuat baik.
Berdasarkan defenisi dan pengertian yang telah disajikan tersebut dapat dimaknai bahwa hakekat Bhisama sangatlah penting bagi umat Hindu.
Makna kedua bahwa Bhisama harus ditetapkan oleh lembaga kesulinggihan yang benar-benar memahami hakekat dari Bhisma tersebut.
Sebuah artikel berjudul “ Bhisama dan Fakta” yang ditulis oleh Ida Bagus Gede Yuda Triguna (Mantan DIrjen Bimas Hindu) menjelaskan bahwa Bhisama seharusnya dipahami, ditaati dan dijaga fungsi-sungsinya oleh setiap umat Hindu.
Lebih lanjut beliau mengatakan sebagai sesuatu yang normatif, bhisama berisi sesuatu yang baik dan diharapkan dapat dijadikan panutan bagi kehidupan sosial dan kultural. Secara ideal, substansi bhisama seharusnya nilai-nilai yang diyakini bersama (shared values) dan merupakan standard keinginan. Sebagai nilai bersama dan merupakan standard keinginan, bhisama memiliki aspek intensitas, kolektif, serta sentimen.
Pertanyaan besarnya: Apakah Bhisama-bhisama yang telah ditetapkan oleh lembaga kesulinggihan (sabha pandita) telah diketahui dan dimaknai oleh umat Hindu?
Karena itu penyusunan Bhisama haruslah berhati-hati dan sebanyak mungkin melibatkan pastisipasi atau ruang publik dengan berbagai saluran yang ada: Seminar, Webinar, FGD dan lainnya. Melibatkan 13 PTKH dan lembaga-lembaga bernafaskan Hindu serta pakar-pakar Hindu dari berbagai kalangan.
Pertimbangan urgansi dan latar belakang disusunnya Bhisama menjadi hal sangat penting dalam penyusunan Bhisama. Karena itu beberapa saran yang dapat menjadi pertimbangan dalam prosesnya, yaitu:
1. Latar belakang penyusunan Bhisama haruslah mengandung makna ekslusif dan inklusif bagi umat Hindu, karena menyangkut pengaturan dan ketaatan yang berdampak sekala dan niskala;
2. Melalkukan review terhadap Ajaran Veda yang relevan dan menjadi dasarnya;
3. Melakukan review terhadap Bhisama relevan yang telah ada;
4. Melibatkan sebanyak mungkin Walaka-Profesional yang memiliki konsen dan pemahaman yang baik tentang materi Bhisama yang akan disusun;
5. Melibatkan sebanyak mungkin kelembagaan Hindu dan PTKH sebagai bentuk tanggungjawab bersama terhadap upaya-upya membangun kemartabatan Hindu Indonesia;
6. Uji publik dengan berbagai metode yang relevan dalam forum Umat Hindu untuk dapat sebanyak mungkin menangkap aspirasi dan sekaligus sebagai ajang sosialisasi proses dan hasil nantinya;
7. Tapisan terakhir menjadi tanggungjawab Sabha Pandita untuk melakukan analisis dan menetapkan sepanjang dinilai memenuhi satndar sebuah Bhisama.
Partisipasi umat Hindu sangat diperlukan dengan cara memberikan masukan dan saran konstruktif terhadap tema-tema Bhisama yang telah disebutkan. Hal ini menjadi penting karena pada akhirnya Umat Hindulah yang akan melaksanakan dan mentaatinya dalam kehidupan sehari hari. Semoga apa yang menjadi tugas mulia ini berjalan lancar atas Sih Hyang Paramakawi. (*)