Denpasar (Atnews) - Universitas Udayana (Unud) bertindak kooperatif dengan langkah kejaksaan tinggi (Kejati) Bali membongkar dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
"Kami komitmen kooperatif dan taat hukum, " kata Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi di Denpasar, Sabtu (3/12).
Sebelumnya pihak Kejati Bali sempat melakukan penggeledahan gedung rektorat untuk mencari dokumen kasus korupsi dana SPI.
Menurut Senja Pratiwi, pihaknya akan menaati standar operasional prosedur (SOP) penyidik, termasuk mematuhi panggilan dan langkah hukum lainnya yang akan dilakukan oleh Kejati Bali.
Unud sempat digeledah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor PRINT-1142/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022.
Sementara itu, menanggapi tindakan Kejati Bali yang sudah memeriksa 10 orang saksi, menggeledah dan menyita sejumlah berkas dari kampus UNUD, BCW menyampaikan apresiasinya sebagai langkah yang sudah sepatutnya dilakukan.
Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora menegaskan, Penyidik agar membedah dan melakukan analisis juga terhadap nilai sumbangan SPI yang jumlahnya semakin fantastis, dibanding masa sebelumnya, dimana seleksi untuk masuk fakultas tertentu di perguruan tinggi, sama sekali tidak persyaratan dan kaitan dengan nominal uang yang dipersyaratkan sebagai ‘’sumbangan’’, nilai sumbangan yang sampai Rp 1,2 miliar menurut Ketua BCW ini patut diduga ada motif-motif tertentu diluar konteks seleksi calon mahasiswa.
Walaupun ada aturannya, perlu kejelian penyidik untuk menelusuri ‘’niat’’ dibalik peraturan yang mensyaratkan nominal uang dengan jumlah yang fantastis itu.
Seperti diketahui, ada informasi yang diberitakan media bahwa untuk SPI tertinggi yakni SPI 8 di prodi Ilmu Hukum sebesar Rp 190 juta.Semakin tinggi memberi sumbangan, tentu semakin tinggi pula peluang lulus sebagai mahasiswa baru Universitas Udayana. Tertinggi adalah sumbangan mahasiswa kedokteran yang mencapai Rp 1,2 miliar.
Kata Putu Wirata, penyidikan mesti juga membedah, apakah sumbangan dengan patokan Rp 1,2 miliar itu benar atau patut diduga ada niat tertentu dibaliknya. Kalau itu tidak dianggap sebagai unsur tindakan yang korup, lama-lama pendidikan di Indonesia tidak hanya mahal, tetapi transaksional dan melampaui transaksionalnya perpolitikan elektoral yang sudah semakin memperihatinkan.
Karena itu, Penyidik Kejati Bali diminta membedah dan melakukan analisis hukum juga terhadap substansi penerapan undang-undang pendidikan, dengan menetapkan nilai sumbangan SPI yang nominalnya sangat fantastis. (Z/GAB/001)