Karangasem (Atnews) - Bupati Karangasem Gede Dana mendukung penuh Tim Gabungan dengan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kab. Karangasem, BPM PTSP Provinsi Bali, ESDM Provinsi Bali, DLHK Provinsi Bali melaksanakan penertiban Galian C illegal dan bodong.
Apalagi Galain C yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerusakan fasilitas publik, negara dan gangguan kepada masyarakat.
Demikian disampaikan setelah adanya sidak penambangan Galian C di Kawasan SMPN 3 Bebandem. Oleh karena tergerusnya dinding SMP N 3 Bebandem, mengakibatkan Padmasana longsor.
"Harapan agar ditertibkan dengan baik, penegakan hukum wajib. Kalau urusan perizinan Galian C koordinasi dengan pihak provinsi," tegas Gede Dana di Karangasem, Rabu (14/12).
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi akan memanggil semua pengusaha galian C yang berpotensi dan berkontribusi langsung maupun tidak langsung terhadap posisi dampak tergerusnya dinding SMP N 3 Bebandem, mengakibatkan Padmasana longsor.
Pemanggilan 4 pengusaha Galian C di Kawasan SMPN 3 Bebandem pada Senin, 19 Desember 2022.
Oleh karena lokasi SMP N 3 Bebandem yang ada longsor mengancam robohnya Padmasana dan keselamatan belajar mengajar.
Sementara waktu sudah dimitigasi struktural oleh Komite sekolah sebagai upaya untuk mengurangi kerentanan bencana dengan rekayasa teknis bangunan tahan bencana dari gerusan air sungai dengan memasang batu penahan dinding tebing sungai.
Pengerjaan dari biaya Komite, hanyan bisa dilakukan maksiml tiga hari (hari ini terakhir) dan berharap ada kelanjutn dari pemerintah dan Pengusaha Galian C Karangasem.
Demikian ditegaskan Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Rai Dharmadi dalam Penegakan Perda No. 4 Thn 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Karangasem Selasa (13/12).
Dengan melakukan sidak Gabungan dengan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kab. Karangasem, BPM PTSP Provinsi Bali, ESDM Provinsi Bali, DLHK Provinsi Bali dan Pihak Kecamatan Bebandem.
Mereka mendatangi Pengusaha Galian C yang terdekat dengan longsornya tebing SMPN 3 Bebandem adalah milik Wayan Dangin dan dipanggil ke Kantor Satpol PP Bali.
Selain itu, Pengusaha Galian C yang ada di hulu SMPN 3 Bebandem ada 3 yakni : berijin lengkap 1, ijin eksplorasi 1, tak berijin 1. Untuk itu, ketiganya dipanggil pula pada Senin, 19 Dessember 2022 ke Satpol PP Prov Bali.
"Bahkan salah satu Pengusaha Galian C di hulu bersedia membantu perbaikan SMPN 3 Bebandem berupa material pasir/batu untuk penguatan tebing yang longsor dan berharap semua pengusaha berbuat sama," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, perusahaan penambang pun didata yakni (1) CV. Putra Sabanda Pratama lokasi Br. Dinas Butus, Desa Buana Giri Bebandeml, Karangasem, Pemilik An. I Nyoman Suarta alamat Br. Dinas Butus, Desa Buana Giri, Bebandem, Karangasem, status tanah Kontrak luas 33 are, alat berat 2 buah ekscavator, tenaga kerja 5 orang dengan produksi perhari 20 truk, harga per truk Rp. 750.000,- dengan ijin yang dimiliki yaitu proses perijinan masih dalam persiapan.
(2) PT. Dharma Buana Karya lokasi Br. Dinas Butu Desa Buana Giri, Bebandem Karangasem, Pemilik An. I Gusti Putu Parwata, SE, alamat Jln. a.Yani, Kel. Subagan Kec. Karangasem Kab. Karangasem, Status tanah hak milik, luas 52.600 M2, alat berat 2 buah ekscavator, tenaga kerja 10 orang dengan produksi perhari 20 truk, harga per truk Rp. 650.000,- dengan ijin yang dimiliki lengkap.
(3) CV. Bali Timur Material berlokasi Br. Dinas Butus Desa Buana Giri, Bebandem, Karangasem, Pemilik An. Ni Kadek Pinayanti alamat Br. Dinas Butus, Desa Buana Giri, Bebandem, Karangasem, status tanah hak milik, luas 1, 2 hektar, alat berat 1 buah ekscavator, tenaga kerja 4 orang dengan produksi perhari 5 truk, harga per truk Rp. 700.000,- dengan ijin lengkap.
"Dari 3 (tiga) perusahaan yaitu 1 (satu) perusahaan belum memiliki ijin An. CV. Putra Sabanda Pratama dan 2 (dua) perusahaan memilki ijin An. PT. Dharma Buana Karya dan CV. Bali Timur Material," ujarnya.
Dengan demikian, tindakan yang diambil terhadap ketiga perusahaan tersebut yakni didata dan 1 (satu) perusahaan dipanggil ke Satpol PP Prov. Bali untuk klarifikasi dan 2 (dua) perusahaan akan diberikan surat undangan ke Satpol PP Prov. Bali.
Upaya itu dalam rangka diberikan arahan dan pembinaan agar mentaati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Bukan Logam dan Batuan.
Serta mengarahkan Pengusaha Galian yang bodong atau illegal untuk mengurus ijin Galian C sehingga ada kontribusi kepada daerah, perlindungan lingkungan dan masyarakat. (GAB/ART/001)