Buleleng (Atnews) - Mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melalui tim kuasa hukumnya Gede Indria, SH, melaporkan I Nyoman Tirtawan selaku kuasa petani Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Grokgak ke Polres Buleleng pada Selasa(26/12/2022). Saat dikonfirmasi Gede Indria selaku Kuasa Hukum Pelapor Putu Agus Suradnyana membenarkan, telah menyerahkan Surat pengaduan pelapor ke Polres Buleleng.
Sebelumnya I Nyoman Tirtawan, kuasa petani Batu Ampar melaporkan Putu Agus Suradnyana ke Polres Buleleng pada hari Jumat tanggal 17 Juni tahun 2022. Terlapor Tirtawan pada saat itu, dengan mengajak orang banyak melaporkan pelapor dan pejabat pemerintah lainnya di Pemkab Buleleng telah merampas tanah milik warga masyarakat Desa Pejarakan Kecamatan Grokgak.
Dalam surat pengaduan tertanggal 26 Desember 2022, yang ditujukkan kepada Kapolres Buleleng itu, pelapor Putu Agus Suradnyana menyebut bahwa perbuatan terlapor dilakukan dengan cara mengucapkan kata-kata melalui pengeras suara dan media sosial antara lain, sebagai Bupati terkaya di Indonesia, pejabat lainnya telah merampas tanah milik rakyat di Desa Pejarakan Kecamatan Grokgak Buleleng. "Pada saat demo, unjuk rasa dilakukan terlapor beserta pengikutnya didepan Polres Buleleng, pelapor masih menjabat sebagai Bupati Buleleng, maka ucapan terlapor pastilah ditujukan kepada pelapor," ungkap Putu Agus Suradnyana.
Diuraikan dalam surat pengaduan itu bahwa perbuatan terlapor dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat untuk dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, penistaan, menyerang kehormatan, dan/atau pencemaran nama baik.
"Dan menuduh pelapor dan pejabat lainnya telah melakukan perampasan bidang tanah milik warga Desa Pejarakan dengan kata-kata dan ucapan merampas dan ucapan lainnya adalah mengandung unsur penghinaan yang maksudnya supaya tuduhan itu tersiar atau diketahui umum, dilakukan dengan cara tulisan yang disiarkan, dipertontonkan, dipertunjukan di muka umum dengan sarana media sosial dan pengeras suara,”jelas pelapor.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terlapor seolah-olah pelapor dan pejabat pemerintah lainnya telah melakukan perbuatan merampas tanah milik warga Desa Pejarakan, padahal sejatinya tanah tersebut telah memiliki Sertifikat HPL No.1 dan HGB No.2 diterbitkan secara sah oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Buleleng, sebagai pemegang hak yang sah :Pemerintah Kabupaten Buleleng," jelas pelapor.
Perbuatan terlapor I Nyoman Tirtawan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP,” tulis Putu Agus dalam surat pengaduan ke Kapolres Buleleng.
"Bahwa melalui laporan ini, pelapor berharap agar Kapolres Buleleng beserta jajarannya, dalam waktu singkat dapat melakukan penyidikan, memanggil saksi-ssksi, pelapor, pejabat yang dihina pejabat BPN Buleleng, pejabat Aset Pemkab Buleleng dan memanggil terlapor sesuai dengan ketentuan KUHP dan Hukun Acara Pidana lainnya yang berlaku dan menetapkan terlapor sebagai tersangka," urai dalam surat pengaduannya (WAN).