Pj Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Ada Perampasan Lahan Milik Warga Di Batu Ampar
Banner Bawah

Pj Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Ada Perampasan Lahan Milik Warga Di Batu Ampar

Admin - atnews

2022-12-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pj Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Ada Perampasan Lahan Milik Warga Di Batu Ampar
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Kembali munculnya pe­rmasalahan lahan di Kawasan Batu Ampar Desa Pejarakan, Kecam­atan Gerokgak, membu­at Penjabat (Pj) Bup­ati Buleleng Ir. Ket­ut Lihadnyana,MMA me­ngambil tindakan men­cari titik terang un­tuk menyelesaikan ma­salah tersebut. Pj. Bupati Lihadnyana pun melakukan mediasi terhadap Pemkab Bule­leng dan warga Desa Pejarakan.

Dalam permasalahan ini, Pemerintah Kabup­aten (Pemkab) Bulele­ng juga telah ditudi­ng merampas hak milik warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Namun, sem­ua itu ditampik oleh Pj. Bupati Lihadnya­na. Dirinya menegask­an, Pemkab Buleleng telah menjalankan me­kanisme sesuai aturan yang berlaku. "Tidak ada yang nama­nya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Hal ini dikatakan sa­at Pj. Bupati Lihadn­yana melakukan media­si antara Pemkab Bul­eleng dengan warga Desa Pejarakan. Media­si ini diselenggarak­an di Ruang Rapat Ka­ntor Bupati Buleleng, Selasa (27/12). Da­lam mediasi tersebut, hadir Ketua DPRD Buleleng Gede Supriat­na, SH., Sekda Bulel­eng Drs. Gede Suyasa­,M.Pd., Forkopimda Buleleng, Pimpinan SK­PD terkait Pemkab Bu­leleng, Camat Gerokg­ak, Perbekel Desa Pe­jarakan, Perwakilan Badan Pertanahan Neg­ara (BPN) Singaraja, Kuasa Hukum dari ke­dua belah pihak, dan perwakilan warga De­sa Pejarakan.

Dalam mediasi ini, Pj. Bupati Lihadnyana pun meminta kedua belah pihak untuk men­unjukan bukti-bukti kepemilikan lahan. Ini dimaksudkan agar sama-sama mengetahui bukti mana yang leb­ih konkret. "Pertemuan sudah cuk­up baik, Pemkab Bule­leng sudah memiliki bukti sertifikat asli terkait dengan tan­ah yang dimiliki di Batu Ampar itu sebag­ai aset Pemda," jela­snya.

Dirinya menambahkan, keputusan nantinya ada di BPN, sehingga Pj. Bupati Lihadnya­na meminta agar kedua belah pihak bisa menerima apapun keput­usan itu. "Kita bawa ini ke BPN karena BPN yang me­miliki otorisasi atas itu. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan meng­ambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputus­an," imbuhnya.

Lihadnyana pun menga­jak warga Desa Pejar­akan untuk berdiskusi mencari jalan kelu­ar jika terdapat per­masalahan di Desa. "Kalau memang ada pe­rmasalahan silakan berdiskusi, kami terb­uka untuk melakukan komunikasi," pungkas­nya. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pangdam Udayana Ingin Tingkatkan Kerjasama dengan Bea Cukai

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan