Denpasar (Atnews) - Walaupun pihak Rektor UNUD mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam dugaan korupsi pungutan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi), dengan penetapan tersangka Rektor UNUD Prof. Antara, Lembaga anti korupsi Bali Corruption Watch (BCW), tetap mengapresiasi dan mensuport Kejaksaan Tinggi Bali, yang telah menetapkan 4 orang tersangka, setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan berkas-berkas untuk barang bukti serangkaian penggeledahan di Rektorat UNUD beberapa waktu lalu. Bila berkasnya sudah lengkap, agar segera dilimpahkan ke pengadilan, untuk diproses dalam persidangan lebih lanjut. Hal itu dilontarkan Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora.
‘’Gugatan praperadilan ya silakan saja, karena itu memang merupakan hak tersangka, dan silakan membeberkan bantahan dalam sidang praperadilan,’’ kata Ketua BCW Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Sabtu (1/4).
Namun, BCW meyakini, penyidik Kejaksaan Tinggi tidak mungkin menetapkan tersangka atas sejumlah orang hanya karena balas dendam, seperti dihembuskan di sejumlah media, bahwa kampus pertama di Bali tersebut diusut hanya karena ada oknum kejaksaan ditolak titipan calon mahasiswanya untuk menjadi mahasiswa di fakultas tertentu di UNUD. Apalagi, diisukan juga seakan ada kepentingan politik ataupun persaingan memperebutkan posisi Rektor UNUD.
‘’Kami sulit meyakini hanya atas motif itu, pengusutan dilakukan dan orang-orang ditetapkan sebagai tersangka. Isu-isu semacam itu jangan langsung ditelan sebagai sesuatu yang benar, dan Kejaksaan Tinggi Bali kami yakin tidak gegabah menetapkan tersangka dalam kasus SPI UNUD tersebut,’’ imbuh Putu Wirata.
Walaupun didalilkan bahwa pungutan SPI tersebut dipayungi Peraturan Perundangan dan Peraturan Menteri, sebagaimana keterangan Kejati Bali, BCW mendapat informasi, bahwa modusnya sedemikian canggih, termasuk melalui mekanisme teknologi digital saat registrasi calon mahasiswa, selanjutnya bagaimana uang-uang pungutan yang masuk dikelola dan dipergunakan dalam peruntukan yang diduga ada penyimpangan dan tidak seluruhnya untuk pengembangan institusi.
Ada pungutan yang berdasarkan SK Rektor UNUD, ada pula pungutan yang ditemukan diluar SK-Rektor, selanjutnya ada penggunaan yang tidak sesuai peruntukan yang dilindungi peraturan perundangan.
Sebagaimana diberitakan berbagai media, I Nyoman Gde Antara sebagai Rektor Universitas Udayana (Unud) resmi menjadi tersangka korupsi SPI. Dia diduga melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menilai perbuatan I Nyoman Gde Antara memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana, Senin (13/3/2023).
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus korupsi SPI. Aksi korupsi itu disebut mertugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah.Rektor Unud I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus korupsi SPI. Aksi korupsi itu disebut mertugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah. (Foto: unud.ac.id)
Korupsi Dana SPI Diduga Rugikan Negara Rp 443,9 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana menyebutkan alat bukti dan hasil pemeriksaan soal kasus korupsi SPI. Para saksi menyebutkan perbuatan Antara merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar yang ditotal menjadi Rp 109,33 miliar.
Selain itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menegaskan kembali jumlah kerugian akibat perbuatan Rektor Unud tersebut. Penambahan kerugian keuangan negara terungkap berdasarkan penyidikan lanjutan.
"Nah Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan kan pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar. Setelah kami lakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan peraturan dan penambahan tersangka," ungkap Agus di Kantor Kejati Bali, Denpasar. (GAB/001)