Pemkab Buleleng Gelar Rapat Koordinasi Bahas Aset Tanah di Pejarakan
Banner Bawah

Pemkab Buleleng Gelar Rapat Koordinasi Bahas Aset Tanah di Pejarakan

Admin - atnews

2023-04-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pemkab Buleleng Gelar Rapat Koordinasi Bahas Aset Tanah di Pejarakan
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk membahas aset berupa tanah di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, di Kantor Pertanahan Buleleng, Rabo(12/4).

Rapat dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Andry Novijandri dan Kepala BPN Buleleng Agus Apriawan.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Kabag Umum Setda Buleleng. Pj Bupati Lihadnyana pada kesempatan itu, memperlihatkan beberapa dokumen terkait aset tersebut. Menurutnya tanah itu sudah memiliki bukti yang kuat merupakan aset pemerintah kabupaten Buleleng. “Jadi dia (kakanwil) minta dokumen, sudah kita penuhi,” ungkapnya.

Pj Lihadnyana menegaskan tidak mungkin memberikan tanah tersebut kepada masyarakat karena sudah dikerjasamakan dengan PT Bali Coral Park. “Sudah dikerjasamakan. Regulasinya panjang itu. Jadi Pemkab Buleleng tetap mempertahankan aset itu,”jelasnya.

Sementara Kakanwil BPN Bali Andry Novijandri menjelaskan rapat koordinasi itu dilakukan semata-mata untuk memperjelas kepemilikan aset. Apalagi tanah tersebut tercatat merupakan aset pemkab sehingga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. ” Disatu pihak negara melalui pemkab mengelola aset tujuannya untuk menghasilkan rupiah untuk pembangunan Buleleng. Disisi lain ada masyarakat yang memohon untuk dirinya sendiri,”ujarnya.

Dokumen yang telah diperlihatkan menurut Kakanwil Andry sudah menunjukkan kepemilikan yang kuat ada pada Pemkab Buleleng. “Itu bukti sudah ada, hanya saja saya ingin menegaskan ada beberapa hal terhadap penguasaan fisik,” lanjut Andry.

Andry menambahkan data tanah ada dua. Yaitu data yuridis dan fisik. Data yuridis berupa girik dan data fisik berupa lokasi tanah harus disatukan. Sudah merupakan tugas BPN untuk menyatukan data tanah tersebut. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Aktif Bayar Pajak Dukung Pembangunan Nasional

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas