Banner Bawah

Gede Suardana: Bendesa Adat Jadi Caleg Harus Mundur dari Jabatan Bendesa

Admin - atnews

2023-05-09
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gede Suardana: Bendesa Adat Jadi Caleg Harus Mundur dari Jabatan Bendesa
Slider 1

Denpasar (Atnews)- Desakan terhadap bendesa adat yang berniat menjadi calon legislatif agar mundur dari jabatan prajuru desa adat terus bergulir. Kali ini desakan mundur kepada bendesa adat yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024 datang dari tokoh muda Bali. 

“Setiap orang berhak dipilih dan memilih. Seorang bendesa bisa menjadi caleg dengan catatan bendesa adat yang berniat serta dalam kontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendesa,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara kepada wartawan, Selasa (9/5/2023). 

Suardana yang pernah menjabat sebagai ketua KPU Buleleng periode 2013-2018 ini menyatakan bahwa aturan mundur bagi bendesa tersirat dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 240 ayat 1 huruf k. 

Suardana mengatakan sesuai Perda Desa Adat No 4 Tahun 2019, desa adat merupakan sebutan badan lainnya yang mendapatkan keuangan dari negara, dalam hal ini APBD Provinsi Bali. 

“Maka bendesa adat merupakan pengurus desa adat yang juga harus mundur layaknya bupati, walikota, kepala desa, pejabat BUMN/BUMD jika maju sebagai calon legislatif,” tegasnya. 

Secara etik, Suardana juga menilai, seorang bendesa adat harus menanggalkan jabatannya sebagai prajuru adat karena rawan terhadap kepentingan pribadi yang mengganggu keutuhan masyarakat desa adat. 

“Begitu bendesa yang masih menjabat sebagai caleg maka akan berpotensi menggiring masyarakat kepada kepentingan pribadinya,” kata Suardana mewanti-wanti. 

Ia pun menghimbau secara etik laiknya seorang bendesa adat tidak terjun sebagai caleg pada pemilu 2024 sebelum selesai menunaikan kewajibannya sebagai prajuru adat. “Selesaikan dahulu tugas ngayah sebagai bendesa yang bertanggungjawab atas kehidupan sosial dan keagamaan di desa adat barulah mengabdi ke dunia politik,” sarannya. (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Maharishi University Puji Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng