Banner Bawah

Siapa Ownernya?,  Ketua PP Polri Bali Minta Pemerintah Hentikan Proyek Townhouses Hidden City Ubud

Admin - atnews

2023-06-18
Bagikan :
Dokumentasi dari - Siapa Ownernya?,  Ketua PP Polri Bali Minta Pemerintah Hentikan Proyek Townhouses Hidden City Ubud
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Ketua PP Polri Daerah Bali, Brigjen Pol (Purn) Nyoman Gede Suweta  menyoroti proyek tiga hektare pembangunan Townhouses Hidden City Ubud yang terus berjalan yang belum berizin.

Proyek itu tetap masih berjalan hingga Sabtu (17/6). Informasi itu diterima awak media diperoleh dari warga setempat.

Gede Suweta juga Mantan Wakapolda Bali mengharapkan pemerintah setempat, khususnya pemerintahan desa untuk menghentikan proyek tersebut. 

Sebagaimana dijelaskan Kepala DPMPTSP Bali, Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana, proyek itu baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. 

Untuk itu, pihak justru mempertanyakan siapa pemilik proyek tersebut. Baru sebatas kantongi NIB justru berani melakukan pembangunan, bahkan menimbulkan polemik bagi warga. 

"Proyek ini Ownernya siapa ya?, Masak baru ada NIB saja sudah membangun secara fisik? Apakah di Gianyar sudah tidak pemerintah lagi ya ?," tanyanya. 

Menurutnya, kehadiran peraturan Ciptaker untuk mempercepat proses administrasi pengurusan segala bentuk perizinan. Bukan berarti pembangunan dilakukan tanpa izin. 

Ditegaskan kembali, NIB itu sebagai salah satu syarat dalam mengurus perizinan, bukan sebagai izin dalam pembangunan.

Dengan adanya NIB itu baru bisa melakukan pengurusan perizinan baik Izin Prinsip, Amdal dan lainnya. 

"NIB ngak ada kaitannya dengan proyek pembangunan. Cipta Kerja rohnya mempercepat administrasi. Bukan bangun proyek tanpa izin," tegasnya. 

Gede Suweta juga meminta agar Pemerintah Desa (Perbekel) bisa menghentikan proyek tersebut sebelum ada kejelasan mengenai proyek tersebut.  Sekaligus mempertanyakan siapa pemilik proyek tersebut (badan hukumnya). Masyarakat juga bisa mempertanyakan kepada pihak proyek yang ada di lapangan. 

Menurutnya, Perbekel yang memiliki tanggungjawab penuh karena sebagai pemilik wilayah.  Pertama yang paling yakni Perbekel. 

"Jangan sampai Prebekel tidak tahu ini. Tidak ada boleh pekerjaan yang ada di desa, perbekelnya tidak tahu," tegasnya. 

Perbekel bisa bertindak untuk hentikan sementara. Oleh karena tugas pokok secara umum seorang Perbekel yakni terkait kesejahteraan warga dan ketertiban umum.

Sedangkan Perbekel Desa Mas I Wayan Gede Darmayuda mengaku belum mengetahui detail rencana proyek itu. "Saya pun tahu karena ada laporan warga yang mengeluhkan keberadaan proyek itu," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya bersama Desa Adat Pengosekan tengah menunggu kesiapan pihak pengelola proyek untuk menjelaskan dan sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya memberikan kesempatan selama dua minggu, terhitung sejak pertemuan bersama pihak pembangunan proyek pada Jumat (9/6).

Darmayuda juga berharap Wagub Cok Ace segera turun ke lapangan dengan melibatkan pihak Pemerintah Desa dan Desa Adat agar setiap pembangunan tidak merusak budaya dan lingkungan Bali.          

Sementara itu, Managing Director Timur Resources Agung Wirapramana yang juga Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bali Bidang Ekonomi Digital & Renewable Energy menyampaikan pandangannya tentang polemik yang berkaitan dengan Townhouses Hidden City Ubud dan sebaiknya mempertimbangkan untuk penghentian sementara hingga proses klarifikasi dan hearing serta kajian lanjutan pada status clear and clean. 

Pandangan ini disampaikan sebagai respon atas banyaknya desakan dan pertanyaan yang terkait proyek ini serta mengingat pembangunan itu telah menuai protes dan dikeluhkan warga, belum lagi pemilik usaha tersebut belum diketahui termasuk perizinan belum ada, dan khabarnya baru punya Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. 

Apabila ini benar, maka ada dapat diasumsikan bahwa proses kelaikan atas dampak dan sustainability dalam aspek yang berkaitan dengan Nangun Sat Kerthi Lokha Bali belum terpenuhi. 

"Dokumen NIB itu bagaikan KTP bagi pelaku usaha dan Nomor NIB itu seperti Nomor NIK di KTP kita," kata Agung Wirapramana di Denpasar, Jumat (16/6).

Menurutnya, meski proyek tersebut bernama hidden, sebaiknya dalam kondisi seperti ini pemilik usaha Hidden City Ubud wajib hadir memberikan klarifikasi agar publik dapat memahami tujuan serta dapat memberikan pertimbangan, termasuk kajian Amdalnya.

Karena pembangunan itu tidak saja berimbas pada warga sekitarnya tetapi bagi Ubud, Gianyar dan pariwisata Bali secara menyeluruh. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pemenuhan persyaratan perizinan dan pembangunan, seperti persetujuan penyanding dan pertimbangan daya dukung lingkungan untuk menjaga sustainability bagi manfaat lanjutan. 

Pria Denpasar yang juga aktif dalam ekosistem low carbon economy ini menyampaikan pula pandangannya bahwa banyak hal yang perlu diketahui oleh publik terkait Hidden City Ubud seluas tiga hektare sebagaimana yang dipublikasikan tentunya memiliki program jangka pendek, menengah dan panjang, hal ini harus jelas di awal dan menjadi pertimbangan bagi pemerintah terutama terkait dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan. 

Sebaiknya Hidden City ini melalui proses hearing terlebih dahulu menyangkut tata ruang dan kawasan. 

Sebagai catatan, dengan memahami bahwa Bali harus dikelola sebagai ekosistem pulau, sebaiknya kita semua mulai menyadari pentingnya sustainability bagi penduduk Bali sendiri.

 "Jangan sampai alam hanya dimanfaatkan sebagai pemandangan dan destinasi serta hanya mempertimbangkan dampak ekonomis semata, jangan terpukau dengan investasi semata, pertimbangkan impact bagi ekosistem dan daya dukung, terutama air serta biodiversity yang wajib menjadi pertimbangan," ujarnya. 

Apalagi kawasan pembangunan itu pada ketinggian, khawatir akan memengaruhi sumber mata air pada daerah lainnya, demikian disampaikan oleh pria yang akrab disapa Agung Pram ini, yang juga sedang mengembangkan Satonda Reserve sebagai pilot project Kawasan Green & Blue Economy di Nusa Tenggara Barat. 

Perlu diwaspadai pula, pembangunan swasta yang menguasai hajat hidup masyarakat, misalnya tempat sumber mata air yang bisa dikuasai oleh perusahaan air mineral ataupun untuk kepentingan komersial, sekaligus mengingatkan untuk tetap mempertimbangkan aspek lingkungan dan daya dukung dalam setiap proses perolehan perizinan dan pembangunan. 

Untuk itu, kontrol setiap pembangunan oleh masyarakat memang diharuskan, peran anggota anggota Dewan termasuk penegakan hukum oleh aparat. 

"Saya sempat melihat website Hidden City Ubud ini, menurut saya, dari sisi design semestinya harus dibahas ulang terutama sisi perijinan dan bentuk bangunan serta daya dukungnya," ujarnya 

Luasan 3 hektare dengan jumlah bangunan serta rencana lainnya, pihaknya melihat fokus pada pembangunan proyek ini lebih pada sisi komersial semata dan sangat jauh dengan konsep pembangunan berkelanjutan apalagi terhadap Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta Tri Hita Karana. 

Namun, pihaknya meyakini masyarakat yang ada disana lebih paham dengan  perihal daya dukung dan azas manfaat langsung dan tidak langsung, sehingga perlu dipertimbangkan untuk juga mendengar lebih jauh dari sisi rencana pemilik proyek serta pendapat publik. 

"Saya kurang yakin dengan luasan 3 hektare mampu menjadi kawasan mandiri. Pembangunan dari hulu hingga hilir patut diketahui," ujarnya. 

Publik juga penting mengetahui kepastian permodalannya, jangan sampai hanya menjual marketing (gambar). Apabila model itu diterapkan, khawatir proyek bisa mangkrak. Kalau sudah mangkrak tentu memulihkan kembali areal tersebut sangat sulit. 

Ditegaskan kembali, penerimaan investasi tidak hanya melihat sisi ekonomi semata tetapi ada pertimbangan lingkungan dan bekelanjutan. (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kerajinan Ketak Desa Darmaji, Diekspor Sampai ke Negeri Tetangga

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif