Oleh Jro Gde Sudibya
Untuk menjaga "taksu" demokrasi, perjuangan kita bersama untuk merawat dan peningkatan kualitas demokrasi di Bali, memberikan kepastian hukum, melakukan koreksi terhadap keputusan yang merugikan dan atau punya potensi merugikan kepentingan umum.
Termasuk kepentingan kultural dan menjaga Bali dan masa depannnya, masyarakat sipil Bali, pemuda, mahasiswa, gerakan masyarakat sipil, intelektual dan kalangan yang peduli, perlu merumuskan program aksi:
1)Mengajukan judicial review terhadap Perpres tahun 2016 yang menetapkan kawasan Besakih dan Gunung Agung sebagai KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nadional).
2) Mengajukan review Perda 4/2019 ke Mahkamah Agung dan juga ke Mahkamah Konsitusi, untuk menentukan azas konstitusionalitas Perda ini, guna kepastian hukumnya.
3) Untuk menjaga "taksu" demokrasi, aturan main demokrasi menurut konstitusi yang semestinya dihormati bersama, kecendrungan salah guna kekuasaan yang harus diawasi dan dikoreksi menurut aturan hukum yang berlaku, gerakan sipil di Bali perlu melakukan gerakan clash action terhadapa kebijakan Gubernur Bali tentang: penghapusan sistem persekolahan Bali Mandara, proyek Besakih (yang mencemari kesucian pura), proyek PKB Klungkung (yang merusak lingkungan dan punya potensi mencemari kesucian pura).
Diharapkan para pakar di bidang masing-masing yang masih punya kepedulian tentang Bali dan masa depannya, diketik hatinya untuk memberikan dukungan.
*) Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali, Badan Pekerja MPR RI 1999 - 2004, pengamat ekonomi politik dan kebudayaan.