Jelang Gubernur Koster Berakhir, DPRD Bali Kebut Tiga Raperda untuk Tingkatkan PAD
Banner Bawah

Jelang Gubernur Koster Berakhir, DPRD Bali Kebut Tiga Raperda untuk Tingkatkan PAD

Admin - atnews

2023-07-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Jelang Gubernur Koster Berakhir, DPRD Bali Kebut Tiga Raperda untuk Tingkatkan PAD
Slider 1
Denpasar (Atnews) - Rapat Paripurna ke- 26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap (1) Raperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, (2) Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat serta (3) Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ketiga Raperda itu dikebut pasca adanya Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta menjelang berkahir masa jabatan Kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wagub Bali Cok Ace.  

Acara itu dihadiri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu (12/7).

Gubernur Koster  menyampaikan penjelasan mengenai 3 (tiga) Raperda Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yakni Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional.

Namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius. Pondasi Kepariwisataan Bali yang meliputi Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik.

Untuk melindungi kemuliaan Kebudayaan Bali serta kualitas Lingkungan Alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan Kepariwisataan Bali. Upaya dimaksud meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan Alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan, sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu.

Upaya itu membutuhkan kerjasama, partisipasi dan gotong royong antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Pariwisata dan wisatawan asing.

Untuk mengatasi kendala keterbatasan ruang fiskal dalam upaya pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah. 

Kewenangan pemungutan itu sejalan dengan Pasal 3 huruf v Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2022 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain- Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang menetapkan salah satu obyek lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yakni “pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

Wisatawan asing yang menikmati keindahan dan keunikan Kebudayaan maupun Daya Tarik Wisata di Bali wajar dan patut memiliki kepedulian dengan turut serta berpartisipasi membiayai berbagai program pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Kedua, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus terus dilakukan guna memperkuat kapasitas fiskal kita.

Karena itu potensi-potensi PAD yang ada harus  dioptimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.

Raperda itu merupakan upaya untuk menggali sumber-sumber yang potensial untuk peningkatan PAD terutama kegiatan- kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Raperda ini akan kita jadikan dasar regulasi untuk pengelolaan kontribusi kegiatan-kegiatan ekonomi di Bali," ujarnya. 

Ketiga, Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Pasal 74 ayat (1) menentukan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Dalam implementasinya, pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari Perseroan, BUMN/BUMD, dan Badan Usaha lainnya belum berjalan optimal dan terarah sesuai visi dan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.

Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk mengkoordinasikan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Provinsi Bali dalam rangka menyusun kerangka regulasi untuk mengkoordinasikan Kabupaten/Kota pada satu sisi, dan mengarahkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan untuk memperkuat sinergi dalam pencapaian visi serta program- program prioritas Pemerintah Provinsi Bali pada sisi yang lain.

Demikian penjelasan terhadap 3 (tiga) Raperda Provinsi Bali, selanjutnya pihaknya berharap Anggota Dewan memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan 3 (tiga) Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali mendukung penuh ketiga Raperda yang diajukan Gubernur Bali dalam mendukung PAD semakin meningkat.  Menurutnya, pendanaan memang menjadi bagian vital dalam mendukung pembangunan daerah. 

Untuk itu, pihaknya telah menetapkan (1) Raperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dengan Koordinator  AA Ngurah Adhi Ardhana, Wakil I Wayan Rawan Atmaja.

Sedangkan (2) Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat dengan Koordinator Gede Kusuma Putra, Wakil zida Gd. Kresna Budi serta (3) Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan Koordinator I Nyoman Budiutama, Wakil I Ketut Juliarta. (ART/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur  Modernisasi Sistem Jasa Transportasi Konvensional

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Di Bali, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat di Semua Bidang

Di Bali, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat di Semua Bidang