Banner Bawah

Bersiap Menyambut KHUP Baru

Admin - atnews

2023-08-10
Bagikan :
Dokumentasi dari - Bersiap Menyambut KHUP Baru
Slider 1

Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH
Komisi III DPR RI telah melakukan penyelesaian salah satu tugas legislasinya, yakni pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selanjutnya telah disetujui bersama Pemerintah untuk menjadi undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi puncak perjuangan dalam melaksanakan reformasi hukum pidana nasional yang selama kurun waktu lebih dari seratus tahun masih menggunakan produk kolonial Pemerintah Belanda. Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru ini dilakukan dalam rangka pembangunan hukum nasional. 

Usaha tersebut dilakukan secara terarah dan terpadu agar dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang, sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. UU KUHP pada prinsipnya merupakan upaya Rekodifikasi Terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. 

Dengan begitu UU KUHP tidak sepenuhnya mengurangi keberlakuan undang-undang di luar UU KUHP (lex specialis), sepanjang asas dan prinsip pemidanaannnya mengikuti UU KUHP (lex generali).

Harus diakui bahwa di Era Kemerdekaan telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka dan dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik nasional maupun internasional. 

Pelbagai pembaharuan dan/atau perubahan yang terjadi tersebut pada dasarnya bersifat ad hoc dan bernuansa evolusioner serta tidak dapat memenuhi tuntutan 5 (lima) misi perubahan mendasar (dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi), sehingga penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu dilakukan.

KUHP lama (Wetboek Van Straftrecht voor Nederlandsch-Indie) merupakan warisan kolonial Belanda. KUHP tersebut menjadi salah satu permasalahan yang seringkali timbul di sistem penegakan hukum dan keadilan masyarakat, karena sangat kental dengan kolonialisasi maupun bertentangan dengan kehidupan yang demokratis dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya, pembaharuan KUHP diperlukan untuk mengakomodir perkembangan hukum pidana sekaligus menciptakan pembangunan hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi produk hukum sebagai hasil dari suatu sistem hukum dalam peraturan hukum pidana yang bersifat kultural.

Pelaksanaan UU KUHP akan berlaku 3 tahun sejak diundang-undangkannya UU KUHP ini (Januari 2026) sehingga dalam kurun waktu tersebut diperlukan sosialisasi dan pemenuhan perangkat pendukung, terutama peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta sistem penegakan hukum yang adil, profesional dan akuntabel. 

Dengan harapan agar pembaruan ini akan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat, terutama di bidang hukum dan keamanan.

Dalam makalah ini terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan rancangan undang-undang pada saat itu dan menjadi perhatian penulis diantaranya:
 
1. Hukum yang hidup dalam Masyarakat (Living Law)
Pasal 2
(1) ​Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) ​Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
(3)​Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dakam masyarakat diatur dengan Peraaturan Pemerintah.
 
Pasal 597
(1)​Setiap Orang, yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.
(2)​Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.
 
Penjelasan
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “berlaku dalam tempat hukum itu hidup” adalah berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana adat di daerah tersebut.
Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum pidana adat yang keberlakuannya diakui oleh Undang-Undang ini.
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Peraturan Daerah.
 
Catatan:
Dalam sosialisasi di Provinsi Bali ini, hal pertama yang perlu untuk saya sampaikan adalah pasal yang disebut memiliki asas legalitas materiil ini. Pada saat pembahasan, pasal ini merupakan salah satu pasal yang paling panjang atau lama perdebatannya, karena dianggap menyimpang dari asas legalitas. Selain itu, Hukum Pidana pada prinsipnya tidak mengenal Pluralisme Hukum. Adapun Hukum Adat juga bukan ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Keberlakuan Hukum Pidana Adat yang terkandung dalam “Hukum yang hidup dalam masyarakat” sebenarnya bukan hanya diserap dari Hukum Adat dan Kebiasaan saja, namun juga memerlukan kepastian hukum sebagaimana asas dalam hukum pidana yang mengenal asas legalitas. Hal ini karena Hukum Pidana sesungguhnya membatasi hak kemerdekaan seseorang. Oleh sebab itu, pasal ini tentu menjadi sebuah perdebatan tersendiri dan merupakan sebuah hal kebaruan (breakthrough) yang sedikit menyimpang dari asas pidana yang berlaku secara umum atau bahkan di seluruh dunia.
Pada prakteknya, selama ini hukum yang hidup dalam satu daerah biasanya diatur dalam Perda. Oleh sebab itu, Pemerintah dan DPR kemudian menyepakati perlunya sebuah kepastian hukum melalui sebuah Kompilasi Hukum Pidana Adat, yang kriteria dan batasannya tegas dan jelas. Pasal ini sesungguhnya merupakan pasal yang berupaya menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dan merupakan pasal khas ke-Indonesiaan yang sangat menghargai kedudukan hukum adat dan berupaya mengurangi sedapat mungkin mekanisme hukum pidana formil, yang seringkali menemui hambatan maupun penyelewengan.
Pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan, jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
a. berlaku dalam tempat hukum itu hidup;
b. tidak diatur dalam RUU KUHP; dan
c. sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Penting untuk dicatat adalah pemenuhan kewajiban adat setempat dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dan dapat dikenakan pidana pengganti untuk pidana denda, jika kewajiban adat setempat tidak dipenuhi atau tidak dijalani oleh terpidana (Pasal 96 RUU KUHP). Pidana pengganti dapat juga berupa pidana ganti kerugian (Pasal 96 RUU KUHP).
 
2. Pertanggungjawaban Korporasi
 Pasal 46
Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
 
Pasal 47
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.
 
Pasal 48
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
 
Pasal 49
Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.
 
Catatan:
Pasal mengenai pertanggungjawaban Korporasi sebenarnya menyebar tidak hanya di pasal-pasal tersebut, namun juga di beberapa pasal lain dalam UU KUHP. Namun yang perlu dicatat dalam hal ini adalah perluasan subyek pertanggungjawaban pidana yang merupakan salah satu perkembangan penting dalam reformasi hukum pidana nasional. Prinsip ini sesungguhnya telah ada dalam praktek dan diatur dalam peraturan lain seperti Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain sebagainya yang mengatur bahwa korporasi dapat dikenai pidana dan bentuk pertanggungjawabannya juga telah diatur sedemikian rupa.
Beberapa hal yang perlu saya tegaskan disini adalah dalam pembahasannya, perluasan subyek hukum pidana melalui pertanggungjawaban Korporasi ini, tidak hanya menyasar pada para personil pengendali Korporasi (Direksi) sebagaimana UU PT atau UU Ormas, Korporasi itu sendiri, namun juga para pengendali di luar korporasi atau yang biasa disebut para penerima manfaat. Pengaturan ini menjadi tanda keseriusan Tim Pembahas pada saat itu, dimana perluasan hukum pidana menyasar pada para penerima manfaat, yang tentunya dapat mengambil keputusan atau kebijakan perusahaan. Dalam hal ini para pembahas menilai bahwa dalam tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perbankan, maupun tindak pidana ekonomi lainnya; yang biasanya bersifat terorganisasi atau bersifat khusus (white collar crime), memiliki aktor intelektual yang biasa dalam praktek sulit untuk diungkap. Namun begitu perlu adanya pembatasan yang jelas, sehingga para pihak yang bukan atau tidak memiliki kepentingan langsung (beritikad baik) juga tidak serta merta dapat dikenai tindak pidana.
 
3. Sistem Pemidanaan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru ini diatur mengenai jenis pidana berupa pidana pokok, pidana mati, dan pidana tambahan.
Jenis pidana pokok terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.
 
Dalam pidana pokok diatur jenis pidana baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kedua jenis pidana ini bersama dengan pidana denda perlu dikembangkan sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek (short prison sentence) yang akan dijatuhkan oleh hakim, sebab dengan pelaksanaan ketiga jenis pidana ini terpidana dapat dibantu untuk membebaskan diri dari rasa bersalah, di samping untuk menghindari efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan. Demikian pula masyarakat dapat berinteraksi dan berperan serta secara aktif membantu terpidana dalam menjalankan kehidupan sosialnya secara wajar dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat.
Urutan jenis pidana pokok tersebut di atas menentukan berat ringannya pidana (strafmaat). Hakim bebas memilih jenis-jenis pidana (strafsoort) yang akan dijatuhkan di antara kelima jenis tersebut, walaupun dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini hanya dirumuskan tiga jenis pidana yaitu pidana penjara, pidana denda, dan pidana mati. Sedangkan jenis pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada hakikatnya merupakan cara pelaksanaan pidana (strafmodus) sebagai alternatif pidana penjara.
 
Catatan:
Dalam UU KUHP ini ancaman pidana denda dirumuskan dengan menggunakan sistem kategori. Sistem ini dimaksudkan agar dalam perumusan tindak pidana tidak perlu disebutkan suatu jumlah denda tertentu, melainkan cukup dengan menunjuk kategori denda tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam Buku Kesatu. Dasar pemikiran penggunaan sistem kategori ini adalah bahwa pidana denda termasuk jenis pidana yang relatif lebih sering berubah nilainya karena perkembangan nilai mata uang akibat situasi perekonomian. Dengan demikian, apabila terjadi perubahan nilai mata uang, dengan sistem kategori akan lebih mudah dilakukan perubahan atau penyesuaian, sebab yang diubah tidak seluruh ancaman pidana denda yang terdapat dalam perumusan tindak pidana, melainkan cukup mengubah pasal yang mengatur kategori denda dalam Buku Kesatu.
Dalam sistem pemidanaan dalam UU KUHP ini, dianut sistem dua jalur (double-track system), sebab di samping jenis-jenis pidana tersebut di atas, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pula jenis-jenis tindakan (maatregelen). Dalam hal ini hakim dapat menjatuhkan tindakan kepada mereka yang melakukan tindak pidana, tetapi tidak atau kurang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disebabkan karena menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa atau retardasi mental. Di samping itu dalam hal tertentu tindakan dapat pula diterapkan kepada terpidana yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan maksud untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dan menumbuhkan tata tertib sosial.
Pembaruan sistem pemidanaan ini juga diharapkan dapat mengurangi permasalahan overcrowding (kelebihan populasi) di lembaga pemasyarakatan dan menjadi salah satu permasalahan kronis di Indonesia. Dengan pendekatan lebih kepada restoratif, reintegrasi sosial, dan rehabilitatif diharapkan pemidanaan penjara dapat dihindari sedapat mungkin.
 
4. Pidana Mati
 
Pasal 67
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
 
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
 
Pasal 100
(1) ​Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ​
c. ada alasan yang meringankan.
(2)​Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3)​Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(4)​Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5)​Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
 
 
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
 
Catatan:
Berbeda dengan KUHP lama yang menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok, UU KUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana yang paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam UU KUHP, pidana mati ditempatkan secara khusus menjadi Pidana Alternatif atau bersyarat. Dalam UU KUHP, Pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu (paling lama 20 (dua puluh) tahun) dan pidana penjara seumur hidup.
Hal baru yang perlu diketahui adalah pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun apabila memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 ayat (1) atau selama diatur dalam putusan pengadilan. Mekanisme pemberian masa percobaan diatur dalam Pasal 100 dan 101 yang selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang tersendiri.
Saya ingin memberikan gambaran kemudian mengenai perdebatan apakah pidana mati ini selalu diancamkan secara alternatif atau harus disebutkan terlebih dahulu dalam Putusan Hakim. Tim berpendapat bahwa Pidana mati ini harus tetap diancamkan maupun dilaksanakan dengan stelsel alternatif. Artinya harus dapat diberikan masa percobaan selama disebutkan dalam putusan pengadilan. Pertimbangan lain adalah apabila eksekusi belum dilakukan berdasarkan pertimbangan Presiden, maka dapat diubah menjadi pidana seumur hidup. Hal ini menjadi kekhususan tersendiri karena pidana mati di dalam UU KUHP ini merupakan jalan tengah bagi pro dan kontra (retensionist dan abolist) yang menginginkan pengaturan pidana mati secara berbeda. Tim berpandangan bahwa ketentuan pidana mati perlu diatur namun pengaturannya haruslah sangat komprehensif dan ketat.
 
BUKU II
 
5. Tindak Pidana terkait Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden/Lembaga/Penguasa Umum
 
Pasal 218
(1)​Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)​Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
 
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
 
 
Penjelasan
Pasal 218 ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
 
Catatan:
Pada dasarnya, sifat pidan dalam pasal ini bukan ditujukan pada kritik yang memiliki bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat oleh Kepala Negara atau Pemerintah. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah. Akan tetapi merupakan konsekuensi logis dari pasal tentang penghinaan yang mengsyaratkan delik aduan dan keseimbangan demokrasi. Penghinaan dalam pasal ini jelas terhadap kata-kata atau diksi yang bermaksud merendahkan seseorang dengan melawan norma kebiasaan dan kesopanan. Seperti misalnya menyamakan dengan binatang atau hal kotor lainnya.
Dalam kasus Rocky Gerung yang diduga melakukan penyerangan harkat dan martabat Presiden dengan menggunakan diksi “bajingan tolol” dalam sebuah acara publik untuk mengkritisi Pemerintah Presiden Jokowi, termasuk dalam delik penghinaan terhadap kepala negara yang seharusnya diatur berbeda. Hal ini karena penghinaan atau penyerangan terhadap harkat dan martabat pada kenyataannya sangat berbeda karena langsung terhadap diri seorang kepala negara/wakil kepala negara, serta dapat menimbulkan keonaran atau konflik di masyarakat. Dalam kasus yang menyamakan Presiden SBY dengan sapi, hal ini juga merupakan sebuah penghinaan terhadap seseorang dan melawan norma kesopanan karena dianggap sangat kasar atau merendahkan martabat manusia.
Namun begitu pengaturannya juga harus ketat, terutama dalam pengecualian atau kriteria-kriteria yang menandakan kebebasan berekspresi atau berpendapat secara sopan dan merupakan kritik. Sesuai putusan MK, maka harus dilakukan berdasarkan aduan yang bersangkutan atau yang mewakili atau merupakan delik aduan khusus.
 
6. Pasal 252: Tindak Pidana Kejahatan Gaib (Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib)
 
Pasal 252
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau atau pidana denda paling banyak kategori IV.  
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya  dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
 
Catatan:
Delik ini merupakan delik penawaran untuk melakukan kejahatan dan sekaligus dapat berupa penipuan. Delik ini memang pada awalnya dipahami secara lain atau menjadi kontroversi. Namun begitu tindak pidana ini merupakan tindak pidana baru yang dapat dikatakan “khas Indonesia” dan dirasakan bahwa perbuatan ini patut untuk dikriminalisasi karena sangat kriminogen (dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana lain) dan sangat viktimogen (secara potensial dapat menyebabkan kerugian berbagai kepentingan). Tindak pidana ini sukar dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan semata-mata, sebab aspek kriminogen dan viktimogennya multidimensional.
Dalam pembahasannya, ancaman pidana dikurangi dengan Modified Delphi Method, menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Delik ini diatur lebih jelas dan dibagian Penjelasan diperbaiki dengan menghapus frasa “ilmu hitam” untuk mencegah kerancuan. Di samping itu kriminalisasi juga dimaksudkan untuk melindungi berbagai hal:
a. Kepentingan individual (misalnya mencegah praktik penipuan);
b. Kepentingan sosial (misalnya, melindungi religiusitas dan ketentraman hidup beragama yang dilecehkan oleh perbuatan syirik).
Titik berat pengaturan tindak pidana ini adalah pencegahan (crime prevention) dan pelindungan calon korban (potential victim) dan mungkin juga calon pelaku  terhadap maraknya tindakan main hakim sendiri.
 
7. Tindak Pidana terhadap Peradilan (Contempt of Court) dan usulan Tindak Pidana Rekayasa Kasus
 
 
Pasal 278

(1) Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan;
b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan;
c. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti; 

d. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi obyek Tindak Pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya Tindak Pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah Tindak Pidana terjadi; atau
e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. dalam proses peradilan, dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.
b. oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang:
a. yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah;
b. yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau
c. dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

 
Penjelasan Pasal 278
Ayat (1)
Tindak Pidana yang diatur pada ketentuan ini dilakukan sebelum proses pemeriksaan di persidangan berlangsung.
 
Bagian Kedua

Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
 
Pasal 279
(3) Setiap Orang yang membuat gaduh di 
dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
(4) Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

 
Pasal 280
(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.
d. tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim. 

 
Pasal 278-280 diatur mengenai usulan mengenai tindak pidana rekayasa kasus.
Selain itu, ketentuan juga diatur dalam Pasal 318 KUHP/Pasal 438 RUU KUHP
 
Pasal 540
Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
 
Catatan:
Pasal-pasal ini merupakan ketentuan yang diinginkan masyarakat dalam hal mengatur kemurnian dan wibawa sistem peradilan pidana. Pengaturan ini sangat perlu karena karakteristik dari delik ini sangat berdampak pada pelaksanaan sistem peradilan pidana. Penting juga untuk diatur adalah delik rekayasa kasus yang sering terjadi dalam praktek penegakan hukum dan menciderai masyarakat. Pasal ini dirasa harus ada sehingga dapat memberikan efek jera bagi penyalahgunaan kewenangan dan perlu untuk memperhatikan hak-hak warga negara yang terkandung di dalamnya.
Pasal ini juga ditujukan untuk mencegah dilakukannya live streaming atau siaran langsung pada saat sidang diselenggarakan, demi ketertiban umum, dan untuk menghindari opini publik yang dapat mempengaruhi putusan hakim. Hal ini bertujuan untuk mencegah para saksi yang belum didengar keterangannya mengetahui keterangan yang telah disampaikan oleh saksi sebelumnya. Ketentuan ini sama sekali tidak mengurangi kebebasan wartawan untuk menulis dan mempublikasikan berita setelah sidang pengadilan selesai diselenggarakan. Dalam pengaturannya, unsur-unsur perbuatan dan kriterianya telah disesuaikan dengan berbagai Peraturan yang ditetapkan ole MA dalam penyelenggaraan sidang.
 
8. Tindak Pidana Penodaan Agama
 
Pasal 300
Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, 
 terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
 
Catatan:
Pasal ini pada awalnya mendapat pro dan kontra dari masyarakat, terutama karena pada saat itu terjadi beberapa kasus yang mengandung penodaan agama sekaligus kasus yang dirasa dapat bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia, terutama dalam hal dilakukan dengan politisasi atau kepentingan tertentu. Untuk itu, UU KUHP telah merumuskan penjelasan yang lebih baik agar tidak multi tafsir. Pasal ini memang mendapat perdebatan terutama dari dunia internasional. Akan tetapi mengingat sila I Pancasila, maka pasal ini diusulkan untuk tetap ada namun diatur secara ketat dan jelas agar tidak menimbulkan multi-tafsir di kemudian hari.
 
9. Tindak Pidana Alat Pencegah Kehamilan
 
Pasal 408
Setiap Orang yang tanpa hak secara terangterangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
 
Pasal 409
Setiap Orang yang tanpa hak secara terangterangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
 
Pasal 410
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.
(3) Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
 
Catatan:
Ketentuan ini menjadi perhatian masyarakat pada saat itu karena dinilai berlebihan dan dirasa telah masuk ke ranah privat. Namun begitu dalam pembahasannya, pasal ini tetap diperlukan sejalan dengan falsafah bangsa Indonesia yang menghormati adat dan mencegah adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan ketertiban lainnya.
Ketentuan ini diperlukan untuk memberikan pelindungan kepada anak agar terbebas dari seks beba, tapi tentu tidak ditujukan bagi orang dewasa. Dalam UU KUHP telah diatur secara ketat, agar maksud baik dari program-program yang ada tidalk kemudian menjadi kontraproduktif. Terdapat pengecualian jika dilakukan untuk program KB, pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan, dan untuk ilmu pengetahuan. Selain itu, terdapat pengecualian untuk pendidikan dan lain-lain diatur dalam Pasal 416 ayat (1), termasuk apabila yang melakukan adalah relawan yang kompeten yang ditunjuk oleh pejabat berwenang
Pasal 414 s.d. Pasal 416 sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.
 
10. Tindak Pidana Pengguguran Kandungan
 
Bagian Kedua
Aborsi
 
Pasal 463
(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban perkosaan yang usia kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
 
Pasal 464
(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:
a. dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
 
Pasal 465
(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f.
Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) tidak dipidana.
 
Catatan:
Pasal ini telah mendapat penyempurnaan yakni disepakati ditambahkan satu ayat untuk memperjelas bahwa ada pengecualian bagi pengguguran kandungan untuk perempuan karena:
1) Terdapat indikasi kedaruratan medis; atau
2) Kehamilan disebabkan karena perkosaan yang usia kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu menurut standar WHO.
Dalam pengaturannya, disepakati bahwa Ancaman pidana lebih rendah daripada KUHP. Pasal ini sebenarnya bukan merupakan pengaturan yang baru karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 465 juga telah disesuaikan dengan Pasal 75 UU 36/2009 dan PP 61/2014. Pasal 465 telah diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diatur lebih lanjut dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, bahwa penguguran kandungan dilakukan oleh dokter.
 
11. Tindak Pidana Kesusilaan
 
a. Tindak Pidana Perzinaan
 
Pasal 411
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
 
Catatan:
Pasal ini memang sempat menjadi perdebatan panjang karena dinilai oleh sebagian pihak menjadi sebuah upaya intervensi negara yang “masuk ke ranah pribadi seseorang”. Dalam pembahasan, terdapat sebagian fraksi, yang tetap menginginkan Pasal ini ada, dengan alasan salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda dari pengaruh seks bebas.
Makna perzinaan adalah dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar saja), yang bersumber dari Agama, adat-istiadat, dan tata norma lainnya. Hal ini sejalan dengan norma hukum pidana yang menggali dan menghormati keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Para ahli berpendapat bahwa pasal ini telah ada di KUHP yang lama dan tetap diatur sebagai bentuk harmonisasi dan penghormatan kepada lembaga perkawinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Para perumus sepakat untuk menjadikan pasal ini tetap daitur, namun harus diatur secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dirumuskan sebagai delik aduan dan pengaduan dibatasi hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak (keluarga dekat). Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh beberapa pihak yang dapat memanfaatkan sistem penegak hukum dan mekanisme lain yang dapat memungkinkan teradinya upaya paksa atau sebuah persekusi sebagaimana banyak terjadi di beberapa daerah. Pemerintah menyatakan bahwa pasal ini juga tidak dikaitkan dengan perceraian sebagaimana dirumuskan dalam KUHP.
 
b. Tindak Pidana Kohabitasi
 
Pasal 412
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Catatan:
Pasal yang seringkali disebut sebagai “Kumpul Kebo” ini juga menjadi perhatian besar karena telah menghasilkan perdebatan panjang. Selain karena telah menjadi bagian dari beberapa adat istiadat di wilayah Indonesia, pelaksanaannya akan sangat merugikan dunia pariwisata karena dianggap terlalu masuk ke ranah privat. Namun pasal ini dirasa perlu untuk melindungi beberapa pihak, yang terkena dampak negatif seperti fenomena kawin kontrak dan pernikahan tidak sah berdasarkan penipuan.
Oleh sebab itu, salah satu jalan keluar kesepakatannya adalah untuk menghapus ayat yang berkaitan dengan kepala desa yang dapat mengadukan kepada aparat yang berwenang. Pada pembahasannya, delik ini diatur menjadi delik aduan dan pengaduan dibatasi hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Sesuai dengan esensi perlindungan yang diatur dalam UU Perkawinan, pasal ini menghormati lembaga perkawinan. Maka yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Selain itu, pasal ini juga dimaksudkan untuk melindungi para WNI yang seringkali menjadi “korban kawin dibawah tangan atau kawin kontrak”. Pasal ini tidak serta merta kemudian masuk ke dalam ranah privat atau sebagaimana dikhawatirkan oleh beberapa pihak, terutama oleh WNA. Pasal ini diatur secara ketat sehingga pelindungan terhadap HAM dan privasi seseorang tetap dijamin.
Pasal ini dan Pasal perzinahan sempat menjadi perhatian warga Bali dan WNA yang berada di Bali karena pada prinsipnya terdapat ketidakpahaman terhadap pasal atau kurang tersosialisasikannya maksud dan tujuan serta mekanisme pasal ini.
 
c. Tindak Pidana Perkosaan
 
Bagian Ketiga
Perkosaan
 
Pasal 473
(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b. persetubuhan dengan Anak;
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.
(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.
(7) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(8) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(10) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau perang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). 

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan tindak pidana kekerasan seksual. 

 
Catatan:
Pada awalnya pasal ini menjadi perhatian besar karena di saat bersamaan dilakukan pembahasan terhadap UU tentang TIndak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pada perjalanannya, ayat baru ini dimasukan dalam rumusan supaya Pasal 479 konsisten dengan Pasal 53 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami merupakan delik aduan. Pasal ini juga telah disesuaikan dengan UU TPKS.
 
d. Tindak Pidana Percabulan
Bagian Kelima
Perbuatan Cabul
 
Paragraf 1
Percabulan
 
Pasal 414
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
 
Catatan:
Perdebatan dalam pasal ini adalah terkait dengan pengakuan terhadap eksistensi Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT), terutama dalam hal hubungan sesama jenis. Pada saat itu, terjadi pro dan kontra terhadap pemidanaan terhadap hubungan sesama jenis. Dalam UU KUHP, pasal ini tentu perlu diatur dengan komprehensif sehingga tim perumus mengatur bahwa pasal ini memerlukan kriteria khusus untuk membuktikan sifat “mens rea” atau motif kejahatannya. Pasal ini kemudian diatur sebagai salah satu tindak pidana jika dilakukan untuk melawan norma kesusilaan dan dilakukan dengan kekerasan seksual: yakni dilakukan di depan umum, untuk dipublikasikan (muatan umum), dan dengan ancaman kekerasan. Pada dasarnya, tindak pidana perzinahan walaupun dilakukan oleh sesama jenis atau lain jenis merupakan perbuatan yang dianggap dapat mengancam budaya dan moralitas bangsa Indonesia, namun tentu tetap menghormati privasi dan hak asasi manusia; sehingga pengaturannya dilakukan secara ketat dan memiliki kriteria atau persyaratan.
 
12. Tindak Pidana Khusus
 
Bab Tindak Pidana Khusus terdiri dari:
• Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi, KPK, dan Penyelenggaraan Negara yang Bersih (termasuk gratifikasi, suap, dan perdagangan pengaruh). Terdapat dalam Pasal 603-605.
• Tindak Pidana Narkotika dalam UU tentang Narkotika (hanya menjadi 3 Pasal 609-611)
• Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 607-608)
• Tindak Pidana Terorisme yang juga diatur dalam UU tentang Terorisme dan lain-lain terkait (Pasal 600-602)
• Tindak Pidana terhadap HAM Berat (Pasal 598-599)
• Permufakatan Jahat (Pasal 612)
 
Catatan:
Bab mengenai tindak pidana khusus ini mendapat pembahasan panjang sebagai bentuk pengayaan terhadap beberapa masukan terkait dengan perlu atau tidaknya pasal-pasal dalam Tindak Pidana Khusus masuk dalam KUHP. Masyarakat menilai pada saat itu bahwa pembuat undang-undang ingin melemahkan cara-cara “luar biasa” (extraordinary) yang telah diatur dalam UU yang menaunginya seperti UU Tipikor, UU TPPU, UU Tindak Pidana Terorisme, UU HAM, dan UU Narkotika.
Tim Ahli menyampaikan pendapat bahwa KUHP merupakan rekodifikasi terhadap seluruh ketentuan pidana yang telah diatur di luar KUHP. Oleh sebab itu, Tindak Pidana Khusus perlu diatur dalam KUHP dan menyesuaikan prinsip-prinsip dasarnya dengan KUHP. Namun karena bersifat rekodifikasi terbuka dan sifat kekhususan dari Tindak Pidana Khusus yang dianggap sangat jahat secara naturalnya (mala perse), maka ketentuannya mengikuti undang-undang yang mengaturnya (lex specialis).
UU KUHP telah melakukan penyesuaian terhadap delik-delik tindak pidana khusus. Bahkan dalam tindak pidana korupsi ancaman hukumannya diperberat dan dapat dihukum mati. Pengaturan tindak pidana khusus ini menimbulkan pro dan kontra terutama dalam keberlakuan lex specialisnya. Pembahasan Pasal ini juga terkait dengan pertanyaan apakah UU KUHP akan melakukan pembaruan terhadap pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan sekaligus melakukan penyesuaian terhadap UNCAC (belum diatur dalam UU Tipikor). Penyesuaian terhadap seluruh Konvensi Internasional di bidang HAM, Anti Terorisme, Anti Pencucian Uang, dan pengaturan khusus terhadap tindak pidana tertentu yang membutuhkan pertimbangan kepentingan bangsa dan negara. Sehingga pengaturan bab tindak pidana khusus ini merupakan bridging articles (jembatan penghubung) antara KUHP dan UU di luar KUHP.
 
Simpulan dan Saran
Beberapa hal diatas merupakan poin-poin krusial yang saya pikir menjadi hal-hal penting yang perlu disampaikan dalam program sosialisasi UU KUHP. Beberapa isu tersebut perlu dipahami oleh seluruh elemen masyarakat sebagai salah satu bentuk check and balances dan pengetahuan masyarakat tentang kontrol sosial untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang sesuai dengan falsafah Pancasila, UUD NRI 1945, dan Hak Asasi Manusia, dan Prinsip Hukum Umum. Pada intinya UU KUHP atau Hukum Pidana Nasional berupaya untuk melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia yakni seluruh masyarakat dan budaya yang ada di Indonesia.
Sebagai penutup, saya juga ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu untuk dipahami bersama terutama dalam seluruh program sosialisasi Pemerintah dan elemen masyarakat. Dari berbagai Pro dan Kontra terhadap UU KUHP, terutama terhadap beberapa isu-Isu krusial yang berkembang, Pemerintah dan DPR telah memiliki masterplan dan sebuah desain strategi khusus dalam mensosialisasikan isi dan penjelasan atau makna dan pemahaman UU KUHP. Hal ini karena masih ada sebagian Masyarakat yang merasa bahwa UU KUHP ini justru menjadi alat Pemerintah untuk dapat melakukan kriminalisasi terhadap warganya atau bahkan dinilai berlebihan dan memiliki banyak kelemahan. Oleh sebab itu, perlu dibuat strategi sosialisasi yang tidak hanya dari satu perspektif pembuat Undang-Undang dan Pemerintah (sebagai Regulator), tetapi dari sisi implementasinya (pendekatan masyarakat dan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di lapangan). Dalam hal ini, sosialisasi UU KUHP juga membutuhkan dukungan dari seluruh pihak masyarakat, khususnya akademisi dan elemen pranata sosial masyarakat yang ada di wilayah atau daerah. Persamaan pemahaman antara penegak hukum dan masyarakat serta seluruh pihak terkait perlu untuk diciptakan atau tercapai sebuah persamaan kedudukan.
Salah satu hal yang dapat diilustrasikan adalah berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat, dalam hal ini Hukum Pidana Adat. Dalam UU KUHP ini akan dibuat sebuah Kompiliasi Hukum Pidana Adat yang disesuaikan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan. Esensi dari Pasal ini sebenarnya adalah mengakui keberadaan Hukum Pidana Adat, pemberlakukan prinsip keadilan restoratif dalam persepktif kearifan lokal, dan upaya untuk mengurangi beban perkara pidana. Oleh sebab itu, perlu dibuat sebuah bahan bagi masyarakat, seperti: Bagaimana pemberlakuannya, Apa yang menjadi tata cara dan prasyarat, dan Apa yang menjadi peran para penegak hukum maupun pihak masyarakat. Dengan begitu, Pemerintah dapat memberikan ilustrasi seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga dapat mencari jalan keluar yang terbaik untuk berbagai kepentingan masyarakat.
Demikian pula dengan ketentuan dalam UU KUHP yang mengatur tindak pidana di dalam penyampaian pendapat di muka umum, seperti Tindak Pidana Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wapres, Penyerangan atau Penghinaan terhadap Lembaga, dan lainnya di dalam forum unjuk rasa atau penyampaian pendapat di media. Hal ini menimbulkan Pro dan Kontra di masyarakat baik akademisi maupun organisasi masyarakat. Pengaturan ini mau tidak mau harus ada karena amanat Putusan MK dan memang dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap aparatur negara, khususnya dari luar dan menimbulkan yurisdiksi bagi Indonesia. Namun masyarakat perlu diberi penjelasan seluas-luasnya dari sisi implementasi atau simulasi dengan pendekatan para pelaku, agar tidak terjadi kriminalisasi akibat penyalahgunaan kewenangan dan kelemahan aparat penegak hukum dalam memahami isi dan maksud dari pasal-pasal ini. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai tindak pidana ini juga dibuat ketat dan jelas mekanismenya.
Terkait dengan tindak pidana di dalam lingkup Norma Kesusilaan yang sering diunjukrasakan, banyak pihak yang menilai bahwa ketentuan di dalam UU KUHP ini justru menjadi kontraproduktif karena terlalu bersentuhan dengan kehidupan pribadi Masyarakat. Oleh sebab itu, penting bagi Pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang apa yang diatur, apa yang menjadi pengecualian atau batasan, dan bagaimana Pemerintah atau pihak manapun tidak akan masuk ke ranah pribadi seseorang, kecuali dalam hal terjadinya tindak pidana yang memiliki “mens rea” dan unsur kesengajaan untuk melanggar noram atau mengganggu ketertiban umum. Banyak pihak yang masih belum menyadari spectrum yang lebih besar atau luas dari pengaturan ini, selain dari penghormatan kepada nilai-nilai agama, adat, dan lembaga perkawinan yang diatur dalam UU.
Penting juga disampaikan bagi semua pihak yang kemudian telah memahami isi UU KUHP dan/atau sesuai dengan kepentingannya, bahwa penilaian masyarakat seringkali timbul setelah terjadinya pro dan kontra. Dalam hal ini, sebuah UU KUHP bukan dibentuk hanya untuk kepentingan jangka pendek melainkan juga jangka panjang, serta melindungi masyarakat dan seluruh nilai-nilai dalam sendi kehidupan masyarakat atau bangsa dan negara.
Oleh sebab itu, pengaturan dalam UU KUHP, khususnya Buku I yang memuat asas dan prinsip UU KUHP harus lebih tersosialisasikan. Pemerintah perlu juga memberikan sosialisasi untuk menjamin mudahnya perubahan di Buku II yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat, salah satunya melalui lex specialis. Banyak pihak yang kontra juga membaca Buku II ini tanpa mengetahui pengaturan di Buku I yang justru menjadi pedomannya, sehingga penyampaian ke masyarakat terjadi deviasi.

*) I Wayan Sudirta, SH, MH, Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali
 

Baca Artikel Menarik Lainnya : SMA 2 Denpasar Dulu dan Kini

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif