Denpasar (Atnews) - Rapat Paripurna Ke-48 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 ini, sekaligus meminta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dapat ditetapkan menjadi Perda di Denpasar, Kamis (16/11).
Dalam Rapat-Rapat Paripurna sebelumnya, Dewan telah mengikuti dan menyimak dengan seksama Penjelasan Pj.Gubernur dalam Rapat Paripurna ke-42 tanggal 2 Oktober 2023, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-44 tanggal 18 Oktober 2023, Jawaban Pj.Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-45 tanggal 25 Oktober 2023, dan Rapat Paripurna Ke-46 (Intern) tanggal 16 November 2023 terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Acara itu dihadiri Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya bersama Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.
Koordinator Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. mengakan, dalam pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024, pihaknya melakukan rapat-rapat pembahasan antara Banggar dan TAPD tanggal 13 Oktober 2023, serta Rapat Kerja dengan Pj.Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Perangkat Daerah tanggal 25 Oktober 2023, dan Rapim DPRD dengan Pj.Gubernur serta TAPD pada hari senin tanggal 13 November 2024, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap mekanisme dan substantif pembahasan Raperda APBD dimaksud.
Sebagaimana diketahui bahwa Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, disusun dengan berpedoman pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Penyusunan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 adalah Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah, yang tahapanya dimulai dari Penyusunan RKPD; Penyusunan KUA dan PPAS; sampai pada Penyusunan Raperda tentang APBD Semesta Berencana, dan Penyusunan Rapergub tentang Penjabaran APBD Semesta Berencana.
Terkait volume APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 yakni (1) Pendapatan Daerah, diperkirakan sebesar 6,35 T Rp Lebih yang terdiri dari: a) Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 4,07 T Rp Lebih; b) Pendapatan Transfer sebesar 2,27 T Rp Lebih; dan c) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 5,70 M Rp Lebih.
2) Belanja Daerah, direncanakan sebesar 6,91 T Rp Lebih yang terdiri dari: a) Belanja Operasi sebesar 4,45 T Rp Lebih; b) Belanja Modal sebesar 766,53 M Rp Lebih; c) Belanja Tidak terduga sebesar 62,77 M Rp Lebih; dan d) Belanja Transfer sebesar 1,62 T Rp Lebih.
3) Dengan anggaran Pendapatan Daerah sebesar 6,35 T Rp Lebih dan Belanja Daerah sebesar 6,91 T Rp Lebih dalam Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, maka terjadi Defisit Anggaran sebesar 563,42 M Rp Lebih atau 8,87% dari Total pendapatan atau 8,14% dari Total Belanja.
Defisit sebesar 563,42 M Rp Lebih ditambah dengan adanya Pengeluaran Pembiayaan untuk Pembayaran Pokok Pinjaman sebesar 248,91 M Rp Lebih, akan memerlukan Penerimaan Pembiayaan Bersih positif sebesar 812,34 M Rp Lebih.
4) Penerimaan pembiayaan bersih positif sebesar 812,34 M Rp Lebih akan didapatkan dari : (a) SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp641,17 M Rp Lebih; dan (b) Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp171,17 M Rp Lebih.
Mencermati volume RAPBD TA 2024 dengan APBD TA 2023 menunjukan adanya angka penurunan baik dari sisi total pendapatan dan total belanja.
Harus disadari bahwa ada kelompok atau jenis pendapatan yang diterima dalam tahun tertentu (dalam jumlah yang cukup besar) tetapi tidak akan diterima dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan.
Jenis pendapatan seperti ini akan sangat mempengaruhi besaran APBD dalam tahun tertentu saja dan menjadikan penurunan APBD tahun berikutnya.
Terkait kebijkan belanja daerah untuk pemenuhan belanja wajib (Mandatory Spending) di RAPBD TA 2024 telah dialokasikan untuk program anggaran yang memenuhi kebutuhan wajib, disesuaikan dengan amanat peraturan Perundang Undangan-Undangan.
Alokasinya adalah sebagai berikut : a) fungsi pendidikan dialokasikan sebesar 1,99 triliun rupiah lebih atau 28,78%% dari total belanja daerah. b) fungsi kesehatan dialokasikan sebesar 728,71 miliar rupiah lebih atau 12,45% dari total belanja daerah diluar Gaji dan Tunjangan ASN. c) anggaran penguatan infrastruktur pelayanan publik sebesar 968,42 miliar rupiah lebih atau 18,31% dari total belanja daerah. d) anggaran belanja pegawai sebesar Rp1,97 triliun rupiah lebih atau 28,49% dari total belanja daerah diluar belanja tunjangan guru.
Bahkan pihaknya menyampaikan dua buah catatan sebagai berikut : 1) Sesungguhnya sudah sejak lama diforum yang sama di tempat ini juga bulan November Tahun 2021 persisnya tanggal 22, Dewan sudah sempat menyampaikan sekaligus mengingatkan bahwasanya pengelolaan APBD Pemerintah Provinsi Bali tidak lagi ada pada zona yang nyaman yang disebabkan oleh beberapa faktor, karenanya dalam pengelolaan dan pelaksanaan APBD TA 2022 dan seterusnya hendaknya lebih prudent tanpa harus menimbulkan konservatif yang berlebihan. Ketidaknyamanan pengelolaan APBD sepertinya Tahun ini mengalami puncaknya, semoga tidak berkepanjangan dan tentu berharap tahun depan ada kondisi kearah perbaikan.
2) Dewan memberi rasa hormat dan apresiasi tinggi kepada TAPD (dalam hal ini saudara Sekda beserta dengan jajarannya) yang telah melakukan mitigasi dengan melakukan langkah langkah, upaya upaya nyata yang terukur guna menyelamatkan APBD P TA 2023 yang memungkinkan bersama semoga mampu melalui, melewatinya Tahun 2023 ini yang merupakan tahun politik dengan rasa yang tidak dihantui kecemasan. Tentunya langkah langkah atau upaya upaya yang dilakukan mempunyai konsekuensi yang tidak bisa dihindari, yang mengakibatkan ada tambahan beban APBD TA 2024.
Sementara itu, Penjabat (Pj). Gubernur Bali S.M.Mahendra Jaya dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan kedua Ranperda ini. Dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama dari Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat.
Lebih jauh dalam sambutannya, Pj. Gubernur Bali menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali, telah berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi selama proses pembahasan, untuk tercipta persepsi yang sama dalam pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang, selanjutnya dengan telah disetujuinya Ranperda kami akan sampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi,” imbuhnya.
Dalam sidang paripurna yang turut dihadiri oleh Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali juga dilaksanakan peresmian pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, yaitu Martina Sumaryati, SH., selaku PAW Anggota DPRD Provinsi Bali, yang menggantikan I Kadek Diana, SH., Ni Komang Ayu Darmiyanti, selaku Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Bali, yang menggantikan SNi Luh Kadek Dwi Yustiawati, SE., dan Gde Wirajaya Wisna, SE., S.Kom, selaku PAW Anggota DPRD Provinsi Bali, yang menggantikan I Wayan Arta, SH. (GAB/ART/001)