Banner Bawah

Pemimpin Bali ke Depan, Metaksu: Karena Aksi, Bukan Lagi Berwacana Plus Ilusi

Admin - atnews

2024-01-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pemimpin Bali ke Depan, Metaksu: Karena Aksi, Bukan Lagi Berwacana Plus Ilusi
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Jro Gde Sudibya, Ekonom, Pengamat Ekonomi Pembangunan dan juga Lingkungan. mengatakan, penegakan hukum lingkungan penting sebagai tindakan post pactum (pasca kejadian). 

"Yang jauh lebih penting, kebijakan pembangunan ramah lingkungan dan meminimalkan kemungkinan penyimpangan. Melalui kebijakan pembangunan pro lingkungan, dan pengaturan kembali RTRW Bali 2023 - 2043 dengan spirit sosialisme religius bersahabat dengan lingkungan," kata Jro Gde Sudibya di Denpasar, Sabtu (13/1).

Gelising cerita, pemimpin Bali ke depan lebih "metaksu" karena program aksinya, tidak lagi berwacana plus ilusi.

Untuk itu, pemimpin kolektif Bali ke depan, Gubernur, Bupati, Wali Kota, anggota DPRD tingkat satu dan dua, mampu memberikan solusi dalam jangka pendek dan jangka panjang, berkaitan dengan penyelamatan alam Bali. 

Solusi dalam jangka pendek menyebut beberapa penegakan aturan hukum lingkungan, misalnya penertiban izin galian C dan rehabilitasi lingkungan. 

Sebagai tindakan preventif penyelamatan lingkungan, perlu dirumuskan ulang kebijakan pembangunan yang ramah lingkungan, sebagai koreksi dari Developmentalisme, paham pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tidak ramah lingkungan abai pada pemerataan.
Kebijakan pengaturan ruang, perlu ditinjau kembali. 

Perda Tata Ruang Bali 2023 - 2043 perlu dikoreksi, untuk meminimalkan tekanan terhadap ruang, menyebut beberapa: membatasi konversi lahan pertanian, lebih mengendalikan migrasi, lebih menyiapkan warga lokal "mesandekan" akibat disrupsi perubahan yang berlangsung dashyat.

Gelising cerita, Bali memerlukan sistem kepemimpinan komprehensif, dengan target penyelamatan lingkungan. Para pemimpin yang "metaksu" karena terus berbuat, dalam koridor kebudayaan Bali.

Sebelumnya, Anggota DPD RI Dapil Bali Made Mangku Pastika menilai penegakan hukum bidang lingkungan di Pulau Dewata masih rendah.

Apalagi ada pelanggaran di depan mata, namun tidak ada penegakan hukum. Misalnya pelanggaran terhadap galian C di Bali, khususnya di Karangasem.

Begitu juga, penggalian bukit-bukit di Klungkung, khususnya Kawasan Suci Bukit Buluh yang digali untuk mengurug Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung.

Jika hal itu dibiarkan justru akan menimbulkan kerusakan - kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat keserakahan seseorang yang melakukan eksplotasi alam berlebihan.

Kondisi itu jelas mempengaruhi citra pariwisata Bali yang mendunia, selain penanganan sampah hingga kemacetan yang belum tuntas diselesaikan.

Padahal penegak hukum ada, aturannya pun ada termasuk keluhan masyarakat baik disampaikan dalam media sosial maupun melalui pemberitaan.

Ditambah perizinan pertambangan kini kembali dikeluarkan oleh provinsi. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Bahkan kasus penambangan liar dan ilegal di Bali sudah menjadi sorotan KPK RI hingga LSM. Untuk itu, saat ini diperlukan keteguhan sikap para pemimpin dalam menegakkan aturan.

"Aparat penegak hukum ada, peraturannya ada. Lalu kenapa tidak ditegakkan aturannya?," tanya Mangku Pastika yang juga Mantan Kapolda Bali dan Gubernur Bali dua periode 2008-2018 di Denpasar, Jumat (12/1).

Hal itu disampaikan ketika Rembug Terbatas (Retas) yang mengusung tema "Penegakan Hukum Lingkungan di Bali: Tantangan dan Peluang dalam Muwujudkan Palemahan" di Kantor RAH Denpasar.

Acara itu dihadiri Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali I Made Teja, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali I Made Mudarta, Pendiri Yayasan Abdi Bumi Iwan Dewantama, Akademisi Univesitas Pendidikan Nasional Gede Suardana, Akademisi Univesitas Warmadewa Hadi Pradnyana.

Hadir pula Perwakilan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Indriati dan Faizaleri, Yayasan Bali Tresna Sujati (BTS) Erna Susiana, Tokoh Lingkungan, Advokat dan Mahasiswa.

Mangku Pastika menegaskan kembali, penegakan hukum lingkungan itu optimis bisa. Ia mencontohkan penertiban galian C di Kintamani, selain rusak lingkungan juga citra pariwisata.

Awalnya alami perlawanan dari masyarakat, setelah dihadapi oleh pemerintah, hal itu bisa diselesaikan.

Oleh karena itu, kondisi lingkungan tersebut mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk keberlanjutan industri pariwisata

Bahkan Bali sebagai salah satu destinasi wisata dengan turis berlebih (overtourism) pada 2023 berdasarkan laporan WTTC. 

Disebutkan, destinasi Wisata yang sudah tergolong dalam over tourism: (1) Venesia (Italia), (2) Athena (Yunani), (3) Paris (Perancis), dan (4) Phuket (Thailand) dan (5) Indonesia (Bali).

Selain itu, kerusakan lingkungan juga terjadi pada danau-danau yang ada di Bali. Namun yang paling parah yakni Danau Batur.

Dengan demikian, Mangku Pastika didampingi Ketut Ngastawa. Nyoman Baskara dan Nyoman Wiratmaja mengajak masyarakat dan tokoh-tokoh yang peduli lingkungan agar segera melalukan diskusi terlebih dahulu jika menemukan pelanggaran lingkungan, lalu mengadvokasi dan aksi nyata di lapangan.

Hal itu semakin optimis bisa terwujud, karena stakholder sudah semakin solid, apalagi sudah ada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra yang sudah siap menerima dan memproses laporan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Sementara itu, Perwakilan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Indriati mengaku siap menerima pengaduan pengerusakan dan pencemaran lingkungan dari masyarakat.

Selama ini, pihaknya belum menangani kasus di Bali, sedangkan daerah lain sudah ada di NTT maupun banyak kasus ada di Jawa. Mereka akan melalukan pengecekan, turun ke lapangan hingga penegakan hukum sesuai mekanisme yang yang berlaku.

Sedangkan, Ketua DPD Demokrat Bali Made Mudarta merindukan (kangen) pemimpin Bali yang pro lingkungan yang melanjutkan program-program Bali Mandara, kepemimpinan Gubernur Mangku Pastika selama 10 tahun.

Menurutnya, dibutuhkan komitmen dan keberpihakan pemimpin dalam menegakkan hukum lingkungan. Untuk itu, pihaknya untuk mengajak semua pihak mencari kembali pemimpin yang peduli terhadap lingkungan.

"Jika pemimpin tidak pro lingkungan, maka anggarannya pun tidak berpihak. Mereka lebih baik bangun infrastruktur yang ada nilai fee (komisi-red)," ungkapnya.

Negara lain tidak memiliki filosofi Tri Hita Karana, misalnya Australia tetapi mereka mampu menjaga lingkungannya dengan baik. Bahkan juga ada negara-negara sangat menyayangi binatang-binatang.

Cinta kepada Tuhan, mesti diwujudkan pula melalui cinta lingkungan berserta ciptaannya, selain rutin melakukan ibadah atau persembahyangan.

Mudarta juga mengusulkan agar Bali ada otonomi pada tingkat provinsi. Gubernurnya dipilih langsung oleh rakyat tetapi Bupati/Walikota agar ditunjuk oleh Gubernur, hal itu mirip Jakarta.

Upaya itu dalam memudahkan melakukan manajemen dan penyelesaian masalah-masalah publik atau pembagian PAD ke daerah-daerah.

Dengan sistem yang berjalan sekarang, justru masalah-masalah publik tidak terselsaikan. Misalnya sampah kerap terjadi penolakan di daerah karena ada perbedaan warna pemimpin (politik).

Disamping itu. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali I Made Teja mengakui kendala-kendala penegakan hukum bidang lingkungan, khususnya dalam pertambangan galian C.

Petugas sering dihadapkan dengan kepentingan masyarakat maupun banyak oknum-oknum di balik penambangan galian C.

Dirinya juga menceritakan tanaman-tanaman yang di tanam masa kepemimpinan Gubernur Bali Mangku Pastika di luar kawasan hutan sekitar Gunung Agung pun kini sudah digali oleh masyarakat.

Padahal bibit tanaman itu diperuntukkan kepada masyarakat agar bisa produktif. Namun karena ada peluang tambang galian C, masyarakat justru lebih memilih menambangnya.

Begitu juga penambangan bukit-bukit di Klungkung, masyarakat beralasan untuk melakukan penataan agar bisa digunakan lebih produktif.

Pihak DKLH Bali sudah siapkan bibit tanaman agar ditanaman pasca penambangan, tetapi masyarakat tidak berkenaan karena ingin membangun perumahan.

Selain itu, pihaknya juga mengakui mendaptkan anggaran yang minim dalam mengurus lingkungan, kehutanan termasuk soal sampah.

Meskipun anggaran minim, pihaknya tidak menyerah tetapi melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan memanfaatkan dana CSR. (GAB/001)




Baca Artikel Menarik Lainnya : Gunung Ibu Meletus, Status Tetap Waspada

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng