Buleleng (Atnews) - Warga mengadu terkait ganti rugi di lahan Bandar Udara (Bandara) Letkol Wisnu Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak ditanggapi DPRD Buleleng.
Komisi II DPRD Buleleng diketuai Mangku Budiasa memanggil sejumlah pihak untuk dimintai penjelasan diantaranya Dinas Perhubungan Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BKPD) Buleleng dan Bagian Hukum Setda kabupaten Buleleng.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada warga yang mengadu soal ganti rugi dilahan Bandara atau Air Strip Letkol Wisnu yang masih menyisakan masalah yang awalnya dilakukan melalui proses tukar guling.
“Sesuai surat perintah dari ketua DPRD untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dikuasakan kepada Kantor Pengacara Global Yustisia Law Firm,”jelas Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa,Rabu (31/01/2024) usai memimpin rapat di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng.
Mangku Budiasa mengatakan,pihak terkait yakni Pemerintah Kabupaten Buleleng diminta untuk menjelaskan proses tukar guling atau ganti rugi saat lahan Air Strip itu dibangun. Selanjutnya semua informasi dan data itu akan dikumpulkan sehingga dinas terkait mengumpulkan bukti-bukti pendukung, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaiakan dan di terima oleh semua pihak.
”Kita ingin mengumpulkan informasi dan data-data pendukung terkait ganti rugi lahan yang Air Strip Letkol Wisnu.Kita ingin masalah ini diselesaikan dengan damai melalui mediasi antara warga dengan Pemerintah Daerah,”ucapnya.
Sementara itu kasus tersebut mencuat setelah salah satu pemilik lahan di lokasi bandara yakni,H. Mohammad Rasyid tidak mendapatkan haknya sesuai dengan perjanjian.Melalui kuasa hukumnya Wirasanjaya alias Chong San dari Firma Hukum Global Trust,Rasyid membuka kembali kasus tukar guling lahan miliknya berlokasi tepat di run way bandara tersebut.“Luasnya 56,5 are dan tepat berada di tengah-tengah run way,”terang Chong San.
Chong San membeberkan awal mula kasus kliennya bermasalah saat pemerintah hendak membangun lapangan terbang dilokasi tersebut.Lahan milik kliennya menjadi salah satu lokasi yang terkena bagian proyek.Selanjutnya dilakukan proses tukar guling dengan lahan ditempat lain.Komposisi tukar guling yakni lahan milik Rasyid seluas 56,5 are ditukar dengan lahan seluas 84,75 are.
Pemkab Buleleng menukar tanah tersebut dengan sebidang tanah negara di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima dengan luas 45 are.Sementara 34,75 are sisanya diganti rugi dengan nilai Rp 4 juta per are.
Besaran kompensasi yang dikantongi Rasyid sebesar Rp 159 juta.
“Proses ganti rugi itu dituangkan dalam berita acara dan telah selesai namun proses tukar guling tanah tidak terlaksana hingga kini.Saat klien saya hendak menguasai lahan seuas 45 are tersebut ternyata telah ditempati pihak lain,”jelasnya.
Karena itu ia mengaku kliennya hendak mengambil haknya kembali sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian di berita acara ganti rugi .
Chon San mengaku memiliki bukti otentik atas kepemilikan lahan kliennya serta bukti pemerintah belum menyelesaikan proses ganti rugi.
“Kami sudah layangkan dua kali permintaan klarifikasi kepada Pemkab Buleleng pada 27 Desember 2023 dan 16 Januari 2024.Jika tidak diindahkan kami akan tempuh jalur hukum untuk membatalkan perjanjian tersebut,”tandas Chong San.
(WAN)