Buleleng (Atnews) - Setelah Team gabungan Polres Buleleng berhasil menangkap Hairul Basari alias Joko di Terminal Mengwi Badung, Jumat(02/02) terkait kasus undang - undang darurat kepemilikan senjata api rakitan dan dua Air Softgun, jajaran Polres melakukan penggledahan di rumah tersangka di Desa Pegayaman.
Penggeledahan terhadap rumah tersangka Joko di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres dan para PJU Polres Buleleng serta Kapolsek Sukasada. bertempat di Dusun Timur jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Sabtu( 03/02) pukul 10.10 wita.
Penggeledehan kepada 2 ( Dua ) orang warga masyarakat bernama Hairul Rojikin dan Staf Desa Pegayaman bernama Ketut Tontowi Jauhari pukul 10.10 wita oleh team gabungan Reserse berdasarkan surat perintah yang tertsprint, terhadap rumah Hairul Basari alias Joko dan rumah milik ibu dari Joko.
Aparat kepolusian berhasil mengamankan barang bukti hasil dari penggeledahan itu, berupa 1 (satu) Buah hp warna hitam. 1(satu) buah sajam jenis parang, 2 (dua) buah bor dan 1 ( satu) butir peluru Airsoft Gun (Gotri).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa kegiatan Penggeledahan ini dilakukan sebagai pemenuhan atau kelengkapan unsur pasal yang sangkakan, terhadap pelaku. "Dan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dimana narkoba dapat merusak tatanan kehidupan manusia," tegasnya. Kegiatan penggeledahan ini berakhir Pukul 11.00 wita, berjalan dengan aman dan lancar. (WAN)