Banner Bawah

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna Pimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian LKPJ Bupati 2023

Admin - atnews

2024-03-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna Pimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian LKPJ Bupati 2023
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Pada Rapat Paripurna DPRD itu, Penjabat Bupati (PJ) Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan dua agenda terkait pembahasan masa Sidang ke-II tahun 2024 DPRD Kabupaten Buleleng.

Adapun agenda yang disampaikan yakni, Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 dan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi bagi masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (24/3/24).
Seusai memimpin Rapat, Ketua Dewan Buleleng Gede Supriatna mengiingatkan optimalisasi dan penegakan pelaksanaan Perda-Perda yang sudah dibuat bersamaan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Dirinya berharap hal tersebut dapat terakomodir dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada agenda rapat selanjutnya.

Pj. Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A menyampaikan bahwa terkait dengan Nota Pengantar LKPJ pelaksanaan pemerintahan tahun 2023 merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusi Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD. 

Sebagaimana diatur secara khusus dalam pasal 19 pada ayat (1) PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Ranperda  tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi bagi masyarakat dan/atau Investor  telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. NO: 24 tahun 2019, dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/investor yang diatur dalam Peraturan Daerah  (Perda). Untuk itu Ranperda tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut," tandas Ketua Dewan.

Terkait Ranperda  tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa ketertiban dan ketentraman merupakan hak asasi warga Negara yang harus dijamin oleh Pemerintah, dalam upaya tersebut Pemerintah daerah perlu melakukannya agar interaksi yang terjadi antar manusia dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Perda Kabupaten Buleleng No: 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum, berdasarkan kondisi saat ini serta adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor: 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan Daerah. Untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda)," tambahnya.

Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam Nota pengantar maupan dalam penjelasan Bupati terhadap dua agenda tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua rancangan tersebut dalam agenda rapat selanjutnya.(WAN/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Presiden Agar Batalkan Remisi kepada Otak Pembunuh Wartawan Bali

Terpopuler

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

Galungan dan Kuningan

Galungan dan Kuningan

Tahun 2026 APBD Badung Ditetapkan Rp 12,1 Triliyun lebih

Tahun 2026 APBD Badung Ditetapkan Rp 12,1 Triliyun lebih

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Pertumbuhan Positif: Layanan Kargo Ngurah Rai Tembus 88 Juta Kg Januari–Oktober 2025

Pertumbuhan Positif: Layanan Kargo Ngurah Rai Tembus 88 Juta Kg Januari–Oktober 2025