Banner Bawah

Pengembangan Produk Herbal di Tengah Pasar Global, Diperlukan Pendampingan Perizinan

Admin - atnews

2024-04-19
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pengembangan Produk Herbal di Tengah Pasar Global, Diperlukan Pendampingan Perizinan
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Anggota DPD RI Dapil Bali Made Mangku Pastika mengungkapkan, trend penggunaan produk herbal semakin meninggkat.

Untuk itu, pengembangan herbal di Bali diperlukan dukungan pemerintah. Mangku Pastika memiliki cita-cita ada fasilitas r
ehabilitasi narkoba menggunakan kombinasi herbal, penggunaan pengobatan tradisional, akunpuntur dengan fasilitas yang modern.

Gedung rehabilitasinya menggunakan standard hotel berbintang sehingga mereka merasa nyaman. Kebutuhan itu yakin laku. Khususnya bagi keluarga-keluarga kaya, dimana anggota keluarganya terkena narkoba.

Demikian disampaikan ketika Mangku Pastika saat Reses dengan tema “Pengembangan Produk Herbal di Tengah Pasar Global: Tantangan dan Solusinya” di Denpasar, Selasa (18/4).

Acara itu dipandu Tim Ahli Nyoman Wiratmaja, Ketut Ngastawa dan Nyoman Baskara dihadiri Kadis PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Kepala BBPOM Prov. Bali, Ketua Forkosmi Bali, Ketua Pengusada Provinsi Bali dan pelaku industri herbal.

“Herbal ini banyak sekali manfaatnya. Menanam herbal turut merawat alam dan melestarikan lingkungan hidup serta bisa majukan UMKM yang libatkan banyak orang. Ini usaha padat karya,” kata Mangku Pastika.

Maka dari itu, pengembangan herbal sejalan dengan program Bali Clean and Green, menjaga kelestarian alam Bali ketika Gubernur Bali.

Gubernur Bali 2008-2018 ini mengingatkan produk herbal ini berkaitan dengan kesehatan. Karena itu perlu ada pengawasan dan bimbingan bagi industri yang bergerak di bidang ini. “Jadi bukan asal buat. Tapi harus ada standarnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BBPOM Prov. Bali I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. mengatakan penting melengkapi perizinan. Ini tanggung jawab pelaku usaha untuk menjamin produknya aman dan bermutu.

Pengawasan itu juga untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Untuk membuat produk aman dan bermutu harus mempunyai sistem mutu, ini harus memenuhi syarat produksi yang baik. setelahnya baru dapat izin dari BPOM,” jelasnya.

Dikatakan kendala selama ini adalah kapasitas UMKM untuk memenuhi persyaratan itu baik terkait peraturan atau teknis bagaimana keamanan produknya, bagaimana menjamin konsistensi produk aman dan bermutu.

Selain itu sekarang sertifikasinya sudah online, kadang mereka gaptek dalam pengurusan izin edar. ini perlu pendampingan, ini kendalanya. “Kalau soal biaya kan kita sudah ada bantuan untuk UMKM seperti sertifikasinya diskon 50%, uji laboratorium juga gratis. Setiap saat juga harus menguji mutu lagi. Ini ada peraturan pemerintah yang mengaturnya,” jelasnya.

Pihaknya juga sedang membina pelaku usaha bidang pangan, agar ada produk khas makanan Bali yang standarisasi BPOM.

Ketua Forkosmi Bali Maria Goreti didampingi I Made Adi Suyasa mengatakan branding Bali sangat tinggi. Namun tingkat persaingan sangat tinggi. Ada 472 ribu lebih produk yang beredar dan harus berkompetisi. Belum lagi ada yang ilegal yang jumlahnya sangat besar. Persaingan juga dengan produk impor yang ikut beredar serta produk yang dipasarkan melalui online.

“Kita kalah bersaing harga karena bahan baku banyak yang impor. Sehingga menimbulkan biaya tinggi. Sementara mengurus izin untuk satu jenis produk biayanya cukup tinggi,” ungkap Nengah Wijana salah satu pelaku industri herbal. Dicontohkan untuk sabun ia memproduksi 20 jenis sehingga biayanya jadi tinggi.

Ketua Pengusada Provinsi Bali yang juga Ketua Asosiasi Penyehat Tradisional Dr. Putu Suta Sadnyana, S.H., M.H. menjelaskan herbal dalam tradisi Bali adalah salah satu dari sistem pengobatan tradisional Bali yang dikenal dengan konsep Kalimasada.

Kalimasada adalah lima golongan pengobatan tradisional Bali yang terdiri atas Taru Pramana, Sato Pramana, Mustika Pramana, Bayu Pramana dan Jiwa Pramana.

Menurut data BPS pada 2014 ada 20 persen laki-laki yang menggunakan obat tradisional dan 21 persen wanita. Ini menunjukkan potensi penggunaan obat tradisional masih besar.

Dr. Suta Sadnyana menambahkan obat tradisional menurut WHO yakni ini adalah kumpulan pengetahuan, keterampilan dan praktik berdasarkan teori, keyakinan, dan pengalaman budaya asli yang berbeda, baik dapat dijelaskan atau tidak, yang digunakan dalam pemeliharaan kesehatan dan pencegahan, diagnosis, perbaikan atau pengobatan penyakit fisik dan mental).

Konvensi Keanekaragaman Hayati atau The Convention on Biological Diversity (CBD) disebut dalam Pasal 8 (j) mengatur kewajiban negara dalam kaitannya dengan pengetahuan tradisional: (a) Menghormati, melestarikan dan mempertahankan pengetahuan, inovasi dan praktik-praktik Masyarakat asli dan lokal dan seterusnya, (b) Memajukan penerapan lebih luas terhadap pengetahuan, inovasi dan praktik-praktik masyarakat asli, (c) Mendorong bagi hasil yang adil yang timbul dari penggunaan pengetahuan, inovasi, dan praktik-praktik masyarakat asli.

Penggunaan Obat Herbal di Indonesia pada masa lalu. Peninggalan arkeologi  terdapat pada relief Candi Borobodur yang meggambarkan tanaman-tanaman berkhasiat obat dan proses pengolahannya.

Daerah di Jawa terdapat kodifikasi obat tradisional Jawa; Serat Centini (1984) dan Serat Kawruh (1831). Sedangkan di Bali terdapat teks lontar Taru Pramana (tanaman yang berkhasiat obat).

Dipertagas, tantangan Pengembangan Herba sebagai Obat Tradisional: (1) Berkembangnya pengobatan modern dengan teknologi yang canggih dan berbasis digital (5.0), (2) Terdapat jangka waktu berlaku untuk ijin produksi obat tradisional, (3) Terdapat jangka waktu masa berlaku untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang menggunakan ramuan, (4) Masyarakat petani di pedesaan memerlukan bantuan pemasaran hasil tanaman herbalnya dengan harga yang baik. 

Ia pun mengharapkan ada solusi pengembangan herbal: (1) Mengembangkan herbal dengan cara modern menggunakan teknologi yang canggih, (2) Menghapus jangka waktu berlaku untuk ijin produksi obat tradisional, sepanjang masih berproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (3) Menghapus jangka waktu masa berlaku Surat Terdaftar Penyehat Tradisional baik bagi penyehat tradisional dengan metode keterampilan maupun yang menggunakan ramuan, (4) Hasil tanaman herbal dari masyarakat petani dibantu pemasarannya oleh pemerintah untuk mendapatkan harga yang baik, untuk pasar nasional maupun internasional.

Pihak Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjelaskan kewenangan perizinan ada di provinsi juga ada yang diatur kabupaten.

Hadir pula, I Nengah Wijana selaku Dirut PT. Arjuna Yoga Sakti dengan Produk Sudamala mengharapkan ada kemudahan proses pengurusan perizinan dan perpanjangan izin edar produk.

Pengalaman mengurus izin tidak mudah, selama 7 tahun berjuang baru bisa mendapatkan perizinan. "Waktu cari izin bikin sabun, yang masuk dalam kosmetik tidak mudah, izin industri lokal berjuang tahun 1999 tapi baru dapat realisasi tahun tahun 2006.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar penghasilan tidak kena pajak agar ditingkatkan sehingga pegawai bisa lebih sejahtera. (GAB/ART/001)
            

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Koster Ingin BPD Bali Jadi Agen Pembangunan Ekonomi Bali

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif