Banner Bawah

Seorang Warga Kedapatan Merokok di KTR di Kantor Pengadilan Singaraja, Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan

Admin - atnews

2024-05-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - Seorang Warga Kedapatan Merokok di KTR di Kantor Pengadilan Singaraja, Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Seorang warga Desyani asal Buleleng, divonis 2 bulan penjara percobaan, inisial KD, oleh Hakim Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, S.H.,MH dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (22/5).

K Desyani terbukti melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ujar Hakim Sudanthi.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada Desyani dengan kurungan selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 4 bulan. Desyani juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Diberikan masa percobaan selama 4 bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukumannya akan diberlakukan," tegas Hakim Sudanthi.

Sidang Tipiring KTR ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan KTR di Kabupaten Buleleng. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : IKBS Gaungkan Senam AWS3 Ke Dunia

Terpopuler

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar