Admin - atnews
Oleh Wayan Sudirta
Tulisan ini dimaksudkan dalam rangka mengenang 123 tahun lahirnya Soekarno, Putra Sang Fajar. Proklamator dan penggali Pancasila.
Pancasila Karya
Budaya
Sejarah tidaklah semata-mata
rentetan peristiwa. Ada patokan atau kriteria tertentu yang menyebabkan sebuah
kejadian tercatat sebagai peristiwa sejarah, dan dari yang tercatat itu ada
pula yang diperlakukan sebagai sesuatu yang penting.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar
negara pada sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945 merupakan lompatan kualitatif dan
strategis bangsa Indonesia dalam mengkonstruksi cara pandang diri dan
kebudayaan. Masyarakat nusantara yang sebelumnya berpikir dan berada dalam alam
penjajahan dan bermental inferior, inlander, diajak untuk berani merdeka
dengan persyaratan minimum, tanpa harus membicarakan (mempersiapkan) hal-hal
yang kecil, nlimet, zwaarwichtig. (Saafroedin Bahar, Nannie
Hudawati: 1998). Soekarno mengajak para pemimpin bangsa tidak ragu menerima dan
memperjuangkan kemerdekaan, walaupun masih ada beberapa kekurangan. Menurutnya,
kemerdekaan politik merupakan jembatan emas dan diseberangnya jembatan itulah
kita sempurnakan kita punya masyarakat. “Di dalam Indonesia merdeka itulah
kita memerdekakan rakyat kita. Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita
memerdekakan hai bangsa kita”.( Iwan Siswo: 2014).
Dasar negara yang disebut Soekarno
sebagai “philosofische grondslag, fundamen, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya, jiwa, Hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya,
didirikan Gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi,” bukanlah sekedar
peristiwa politik, tetapi juga suatu peristiwa budaya yang menyangkut cara
pandang dan mindset bangsa Indonesia. Bila sebelumnya warga Nusantara
sangat terikat partikularitas agama, etnis, dan budaya, sejak Pancasila
dijadikan dasar negara, ideologi, dan pandangan dunia, bangsa Indonesia berubah
dan melebur diri sebagai “saudara sebangsa dan setanah air” dengan tetap
menghargai keragaman yang melekat pada masing-masing warga. Di situlah terjadi
“revolusi integrative” yang mengubah identitas berbasis kesuskuan,
agama, atau sistem budaya menjadi identitas kebangsaan. (Clifford
Geerrz: 1973).
Pancasila sebagai dasar negara memang
berkonotasi yuridis dalam arti melahirkan berbagai peraturan perundangan yang
tersusun secara hierarkis dan bersumber darinya; sedangkan Pancasila sebagai
ideologi dapat dikonotasikan sebagai program sosial politik tempat hukum
menjadi salah satu alatnya dan karenanya juga harus bersumber darinya.
Manusia Pancasila adalah manusia
Indonesia yang memahami makna Pancasila dan melaksanakan Pancasila sebagai
kesadaran moral yang harus dijalankan. Faktor yang penting bagi manusia untuk
menjadi manusia susila adalah adanya kesadaran moral Pancasila yang dapat
direalisasikan dalam tingkah laku sehari-hari. Kesadaran moral ini, kesadaran
untuk bertingkah laku baik, tidak hanya kalau berhadapan dengan orang lain
saja, tetapi berlaku terus tanpa kehadiran orang lain. Kesadaran ini
berdasarkan pada nilai-nilai yang fundamental dan sangat mendalam. Dengan
demikian maka tingkah laku yang baik berdasar pada otoritas kesadaran pribadi
dan bukan atas pengaruh dari luar diri manusia. Selanjutnya Drijarkara
mengemukakan: “Moral atau kesusilaan adalah nilai sebenarnya bagi manusia,
satu-satunya nilai yang betul-betul dapat disebut nilai bagi manusia. Dengan
kata lain, moral atau kesusilaan adalah kesempurnaan manusia sebagai manusia
atau kesusilaan adalah tuntutan kodrat manusia. Moral atau kesusilaan adalah
perkembangan manusia yang sebenarnya.”
Menurut Soekarno, setiap bangsa yang
merdeka dan dapat berdiri kukuh harus memiliki weltanschauung yang
digali dan disiapkan sebelumnya. Dalam pidato pada Kursus Pancasila tanggal 26
Mei 1958, Soekarno menyatakan waktu menggali Pancasila sampai saf (lapis)
yang paling dalam, yaitu ke saf pra Hindu agar Pancasila selain dapat
menjadi titik temu yang menyatukan, sebagai alat pemersatu. “meja statis”,
juga mampu menjadi “leitstar dinamis” bangsa ke depan. (Yudi Latief:
2011). Indonesia memang kaya akan nilai-nilai budaya seperti budaya Jawa,
Sunda, Bali, Papua dan sebagainya. Masing-masing daerah memiliki seni dan
budaya tersendiri yang merupakan ciri khas daerahnya, budaya Bali misalnya
memiliki seni tari, seni patung yang bernilai artistik, begitupula dalam cara
berpakaian. Ketika keanekaragaman
nilai-nilai budaya tersebut diatur dalam suatu undang-undang pada akhirnya
terjadi benturan antara nilai dan norma.
Pancasila adalah sebuah karya budaya
yang tidak muncul begitu saja. Ia merupakan suatu konstruksi dan perjuangan
bangsa berbasis nilai-nilai luhur untuk menyikapi tantangan kehidupan yang
kompleks dengan tetap berbasis pada akar budaya bangsa. Pancasila sebagai suatu
strategi kebudayaan memiliki peluang untuk menemukan dan menyegarkan kembali
jiwa bangsa di tengah-tengah arus globalisasi yang tidak hanya menampilkan
persaingan ekonomi tetapi juga “perang budaya”. Perkembangan teknologi
informasi yang sangat pesat memungkinkan perang budaya berjalan secara
sistematis, terstruktur, dan massif.
Mengembalikan Pancasila Sebagai Panduan
Bernegara
Soesanto Darmosoegondo menyatakan bahwa
Pancasila memiliki beberapa sifat yang kemudian disebutkannya secara rinci,
yaitu: 1) sifat politis; 2) sifat kultural; 3) sifat religious; 4) sifat etis;
5) sifat yuridis; 6) sifat sosilistis; 7) sifat humanis universal; 8) sifat
mengayomi dan melindungi; 9) sifat universal dan eternal; 10) sifat ideologis;
11) sifat kerakyatan atau demokratis; 12) sifat comprehensive-harmonis;
13) sifat psikologis; 14) sifat pedagogis atau edukatif; dan 15) sifat
dinamis-progresif. Berangkat dari pemahaman bahwa Pancasila sebagai strategi
budaya bangsa itulah kearifan/sifat kultural dapat menajdi basis sekaligus
orientasi dalam membangun peradaban bangsa.
Bagi
bangsa Indonesia, Pancasila merupakan pandangan hidupnya. Dengan demikian,
idealitas demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah berlandaskan pada dua pondasi
sekaligus, yakni (1) berdasarkan Pancasila, dan (2) karena Pancasila sebagai
ideologi terbuka, maka ia tidak steril dari nilai-nilai dasar (core values)
yang berlaku secara universal. Dalam sistem politik dan ketatanegaraan
Indonesia, Pancasila menempati posisi yang paling utama. Demokrasi dalam sistem
politik Indonesia yang didasarkan dan dibangun pada fundamen Pancasila kemudian
lazim disebut dengan Demokrasi Pancasila.
Dalam
konteks di atas, sudah selayaknya-lah ke depan untuk mengkonstruksikan kembali
Pancasila sebagai panduan bernegara. Konstruksi ini tentunya membawa
konsekuensi, Pertama, semua regulasi dan kebijakan negara perlu mengacu
pada nilai-nilai fundament Pancasila dan masa depan angsa dengan segala masalah
dan tantangannya, negara perlu menentukan arah dan garis besar pembangunan
nasional berbasis pada ideologi Pancasila. Kedua, sebagai strategi
kebudayaan, kiblat dan asal kebudayaan tidak menjadi acuan yang beku dan kaku.
Selama kebudayaan tersebut bermanfaat dan dapat menjadi sumber kreavitas dalam
memperkaya kepribadian budaya bangsa. Kondisi ini membawa implikasi bawha
Indonesia bukan pewaris kebudayaan Nusantara semata, melainkan juga berhak
menjadi pewaris dan contributor kebudayaan dunia. Dengan demikian kepribadian
bangsa tidak dipahami secara defensive, melainkan bersifat progresif. Upaya
peningkatan kualitas dan Susana kehidupan warga negara yang mandiri menjadi
kebutuhan. Ketiga, Pancasila sebagai dasar negara harus diwujudkan dalam
regulasi kehidupan, khususnya dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai suatu
nilai dan norma yang mengatur kehidupan kenegaraan, Pancasila diperlukan untuk
penguatan kemampuan nasioanl di pelbagai bidang, yaitu bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial-budaya, hingga pertahanan dan keamanan.
*) Penulis adalah
Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia & Anggota Komisi III DPR RI Dari
Fraksi PDI Perjuangan
Baca Artikel Menarik Lainnya : Walikota Buka Lokasabha PBMM Kota Denpasar 2019