Sukayasa Komplain Pelayanan RS Windu Husada Tanpa DP Pasien Tidak Dilayani?, Kabid Yoga Klaim sudah Ditangani sesuai SOP
Admin - atnews
2024-06-06
Bagikan :
Slider 1
Badung (Atnews) - Advokat Wayan Sukayasa, ST.,SH.,M.I.Kom menyoroti pelayanan Rumah Sakit (RS) Windu Husada tanpa down payment (DP) atau uang muka belum mendapatkan pelayanan.
Ia juga Sekretaris Jendral Gercin Bali menyayangkan polemik dirinya dengan pihak RS. Windu Husada terjadi pada hari Minggu, 12 Mei 2024 lalu.
Kejadian ini berawal dari anak Wayan Sukayasa, Pasek Ni Made Selci Kesuma (14) yang masuk UGD di RS. Windu Husada yang terletak di Jl. Raya Mambal No. 17, Kabupaten Badung.
Ia juga Wakil Ketua Hukum dan HAM PHDI Bali menjelaskan, kronologi kejadiannya adalah saat Wayan Sukayasa menggunakan BPJS untuk anaknya yang sakit.
Namun karena anaknya mengalami demam tinggi dan saat itu banyak pasien di UGD yang antri untuk menjalani perawatan, maka Sukayasa berinisiatif memindahkan anaknya dalam tindakan medis dari BPJS ke kelas 1 (Umum)
Tetapi alangkah terkejutnya, saat itu admin (cs) yang menangani, menyodorkan estimasi senilai Rp. 7.3 juta (2-3hari) mengatakan wajib DP 30 persen dari total biaya.
Hal itu diungkap, disebut sebagai SOP pihak RS Windu Husada dan menyampaikan jika tidak ada deposit tidak ada pelayanan dengan saksi Febha Pertama KBS, selaku Kakak pasien.
Untuk itu, Sukayasa berargumen malasah pelayanan kesehatan wajib mengetahui Peraturan Mentri (Permen) Kesehatan dan UUD 1945 pasal 34, ayat 1 dan admin meminta Sukayasa menemui dokter jaga IGD saat itu, disampaikan oleh dokter jaga IGD nyeletuk sampaikan pengalamannya.
"Saya sengaja tidak pasang impus agar saya tidak membuka impus kembali jika bapak keluar dan tidak menggunakan pelayanan RS Windu Husada dan meminta uang muka ada unsur niat penolakan, dan penelantaran pasien langgar UU No 36 Tahun 2009 Pasal 32," ungkap Wayan Sukayasa yang juga Anggota Peradi dan mantan Ketua PHDI Badung.
Wayan Sukayasa yang juga berprofesi sebagai advokat ini tidak terima dengan cara penanganan pihak rumah sakit terhadap pasien.
Apakah estimasi yang disodorkan dengan DP 30 persen bagian dari SOP RS WH sehingga pasien ditangani?
Jika pasien tidak menandatangani DP dan bayar 30% apakah tidak ditangani pasien tersebut, jika sperti ini parahlah dan langgar UU No 36 Tahun 2009 Pasal 32 serta UUD 45 Pasal 34 dan Permen Kesehatan tidak mengedepankan kesehatan dan keselamatan nyawa manusia. "Jangan-jangan hal sperti ini selalu dilakukan sesuai perintah aturan di RSWH dan menjadi kebiasan," kata Wayan Sukayasa.
Selain itu, Sukayasa akan mendatangi Dinas Kesehatan Kab. Badung menyampaikan tentang pelayanan RSWH yang menimpa anak sebagai pasien dan akan menyurati kementrian kesehatan RI serta ke Perijinan dan PUPR Kab. Badung menanyakan perijinannya dan apakah ada yang dilanggar dalam pembangunannya seperti penutupan akses air got dan telabah agar tidak berulah kepada pasien yang lainnya disaat dinas kesehatan badung mulai berbenah yg diwawancarai oleh awak media pada Kamis (16/05/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kemudian, awak media hendak konfirmasi tentang masalah tersebut dengan direktur rumah sakit Windu Husada. Namun, CS yang ada di lobby mengatakan tidak ada direktur di tempat dan silahkan menunggu.
Sempat awak media menjenguk pasien (Pasek Ni Made Selci Kesuma) dan sambil menunggu informasi dari pihak rumah sakit untuk konfirmasi.
Tetapi setelah satu jam menunggu, awak media menghampiri CS lagi untuk memastikan pertemuan dengan direktur rumah sakit. Lalu CS menelepon ke bagian manajemen rumah sakit, dan akhirnya awak media bertemu dengan Kepala Bidang Administrasi Umum dan Keuangan RS Windu Husada Ns I Ketut Yoga Sedana S.Kep. MRs.
Dalam konfirmasi tersebut, Yoga mengatakan bahwa pihak rumah sakit meminta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan tersebut.
Serta Yoga mengakui bahwa SOP pelayanan di rumah sakit ini adalah melayani atau memberikan tindakan terlebih dahulu kepada pasien yang sakit pada saat pasien di UGD, bukan dengan meminta deposit terlebih dahulu.
Dari pertemuan awak media dan Wayan Sukayasa dengan Kabid Umum Rumah Sakit, mereka mendapat agenda bertemu Direktur RS Windu Husada pada hari Rabu (22/05/2024) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, untuk konfirmasi dan mendengar tanggapan atau respon dari Direktur RS Windu Husada.
Pada kesempatan itu, Direktur Rumah Sakit Windu Husada, dr. I Gusti Ayu Ika Kumala Dewi, MARS, juga mengakui secara internal segera berbenah dalam membina SDM Rumah Sakit Windu Husada dan memohon maaf dengan kerendahan hati kepada Wayan Sukayasa atas ketidaknyamanan ini.
Namun Sukayasa menanggapi dengan senyum dingin dan akan melanjutkan kepihak terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Umum dan Keuangan RS Windu Husada Yoga Sedana membenarkan pihaknya telah merawat inap pasien tersebut dan adanya komplin terhadap pelayanan yang diberikannnya.
Namun pihaknya mengklaim sudah dilekukan penanganan sesuai SOP selayaknya usaha pelayanan jasa.
"Selayaknya pelayanan jasa, sudah ditangani komplinnya, sudah ditemui (Wayan Sukayasa-red) sesuai SOP yang ada," kata Yoga ketika ditemui awak media di Badung, Kamis (6/6).
Ia kembali menegaskan, dalam pelayanan tentu ada kepuasan, apabila masih belum puas. Pihaknya kembali akan memberikan penjelasan. Soal DP 30 persen disebut sudah lumrah dilakukan. Hal itu pula akan diajdikan bahan perbaikan dan evaluasi dari pihak RS Windu Husada. (GAB/PAS/001)