Buleleng (Atnews) - Kendati kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) di Buleleng sudah mencapai 100 persen, namun masih terjadi tunggakan peserta mandiri yang belum membayar iuran bulanan mencapai 32,65 persen. 
Dalam kegiatan Gathering yang melibatkan wartawan, di kawasan ex Pelabuhan Buleleng, Kamis(6/6), Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana, menjelaskan bahwa keaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Buleleng ternyata masih rendah. Meskipun secara umum, kepesertaannya sudah mencapai 100 persen.
Kabupaten Buleleng sebenarnya sudah dinyatakan mencapai Universal Health Coverage (UHC) sejak dua tahun lalu. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali utara juga sudah mencapai 100 persen.
Namun, tidak semua kepesertaannya dalam kondisi aktif. Ini akibat banyak dari mereka yang menunggak dalam melakukan pembayaran premi bulanan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Singaraja per 1 Juni 2024, dari 100 persen kepesertaan JKN itu, hanya 76,02 persen atau 631.115 jiwa yang aktif. Sementara sisanya berstatus tidak aktif, karena menunggak tagihan selama beberapa bulan. Untuk peserta mandiri ternyata masih ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai 32,65 persen.
“Yang menunggak itu paling banyak dari segmen kepesertaan mandiri. Karena setelah mendaftar lalu merasa tidak sakit, kemudian enggan membayar tagihan, akhirnya diputus,” ujar Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana. 
Menurutnya, kepesertaan yang tidak aktif juga disebabkan dari pemutusan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari APBD maupun APBN. Ini karena mereka tidak mendaftarkan diri berdasarkan segmennya.
Contohnya, kepesertaan yang non aktif di segmen PBI, usai diputus ternyata tidak langsung mendaftar di segmen yang sesuai.
“Karena JKN sistemnya gotong royong, sehingga kalau ada tunggakan jadi berdampak pada biaya pelayanan defisit,” ungkap Kabag Mutu Layanan Kepesertaab BPJS Kesehatan, didampingi Kepala Bagian SDM BPJS Kesehatan Singaraja, I Gusti Ayu Tia Anja Ariesti.
Sementara itu, mengenai isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Triana mengatakan sampai saat ini belum ada edaran atau kebijakan terbaru dari pusat. Di Buleleng, sejak tahun 2020-2024 belum ada kenaikan iuran.
Meski bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres), BPJS Kesehatan bersama lembaga terkait berhak mengkaji iuran yang disesuaikan dengan biaya kesehatan. Ini dilakukan bila biaya pelayanan kesehatan mengalami peningkatan. "Untuk peserta mandiri agar rutin membayar iuran paling lambat tanggak 10 setiap bulannya untuk memastikan kepesertaan selalu aktif sehingga terhindar dari denda layanan," harap AA Istri Asri Triana. (WAN)