Banner Bawah

Solusi: Mahasaba Luar Biasa Soal Dualisme PHDI Pusat

Admin - atnews

2024-06-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Solusi: Mahasaba Luar Biasa Soal Dualisme PHDI Pusat
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Pemerintah melalui Kementerian Agama mesti memfasilitasi penyelenggaraan Mahasabha Luar Biasa PHDI untuk menyelesaikan kevakuman PHDI lantaran kedua kubu baik PHDI Wisnu Bawa Tenaya dan PHDI IBP Dunia tak diakui oleh negara.

Saran ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Prajaniti Hindu Indonesia I Gusti Putu Artha di Denpasar, Kamis (27/6).

Langkah cepat penyelesaian konflik ini, tambah mantan anggota KPU Pusat ini, harus segera diambil agar umat Hindu tak dirugikan dalam pelayanan keumatan. Misalnya, kebingungan umat menyangkut sikap resmi lembaga dalam memandu umat Hindu atas pelaksanaan ritual keagamaan. 

"Yang sangat dirugikan, semua bantuan pemerintah baik APBD dan APBN tercancel karena penerima tak memiliki badan hukum yang legal jika atas nama PHDI," jelasnya.

Artha menegaskan bahwa umat Hindu Indonesia sejatinya hari ini secara de jure tak memiliki lembaga Parisada. PHDI dibawah pimpinan Wisnu Bawa Tenaya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi bernomor 431K/TUN/2023. Kasasi itu juga membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM soal kepengurusan PHDI Wisnu Bawa Tenaya. 

Jika dicermati, lanjutnya, putusan kasasi itu tak ada menarasikan dalam pendapat hukumnya bahwa kepengurusan IBP Dunia dkk legal. Namun dimenangkannya kasasi IB Dunia dkk lebih kekurangcermatan PTUN dan PT TUN (salah menerapkan hukum/judex facti). "Kedua lembaga peradilan ini menerbitkan putusan sebelum objek gugatan perdata di PN Jakarta Barat Nomor 984 diputus," ujarnya. 

Ini bermakna tak berarti PHDI IB Dunia legal, karena Kementerian Hukum dan HAM tidak pernah menerbitkan SK soal legalisasi kepengurusan yang bersangkutan. Jadi? Secara de jure tak ada PHDI. Secara de facto ada dua PHDI.

Artha melanjutkan, karena faktanya tak ada PHDI yang legal maka inisiatif Mahasabha Luar Biasa bisa datang dari ormas Hindu tingkat nasional seperti Prajaniti, WHDI, PSN, ICHI, KMHDI dll. Ormas keumatan ini mesti menghadap Menteri Agama agar dapat mengeluarkan SK kepanitiaan Mahasabha  Luar Biasa sehingga legalitas MLB terjamin. 

"Jika berlangsung MLB, saya berharap baik pak WBT dan Dunia rela duduk manis dan tak perlu dipilih sebagai pimpinan umat, karena problem ini berasal dari keduanya. Saatnya generasi muda Hindu tampil ke depan. Banyak ada stok anak muda gesit yang bisa memimpin," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi PHDI Pusat Suresh Kumar mengucapkan terima kasih karena masih ada yang peduli dengan PHDI Pusat dan kemajuan Umat Hindu.

"Mungkin Pak Putu Arta bisa membantu membuktikan legalitas Hukum yg menyatakan atau membenarkan Bapak Marsekal TNI Purn Putu Dunia sebagai Ketua Umum PHDI Pusat," tutupnya. (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Satpol PP Tutup Paksa Tambang Liar di Tabanan

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng