Buleleng (Atnews) - Tim Goak Poleng bentukan Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pencurian pratime di Buleleng. Terkait pengungkapan kasus kasus tersebut, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H, menggelar Konferensi Pers pada hari Kamis(25/07/2024) di Mapolres Buleleng.
Menurut Kapolres Buleleng, pencurian pratima terjadi pada 26 Maret 2024 di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng. Tersangka, Ketut Hendra Yuliawan alias Toe (27), merupakan residivis, ditangkap setelah Tim Goak Poleng melakukan penyelidikan intensif.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua keris kecil, berbagai perhiasan emas, dan uang kepeng.
Sementara kasus curanmor terjadi pada 28 Juni 2024. Tersangka utama, Billy Pratama (37), dibantu oleh Putu Suwariana (40) dan Gede Agus Prian Putra (30). Mereka mengambil sejumlah sepeda motor di berbagai lokasi di Buleleng. Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa sepeda motor, termasuk Honda Beat dan Yamaha N Max, yang digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
"Kedua kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," jelas Kapolres Widwan Sutadi. (WAN)