Banner Bawah

Desa Adat, Tanggapan GPS, Klarifikasi MDA

Admin - atnews

2024-09-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - Desa Adat, Tanggapan GPS, Klarifikasi MDA
Gede Pasek Suardika (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (GPS) yang juga Mantan Ketua Komisi III DPR dan Anggota DPD RI mendapatkan kiriman klarifikasi dari Patajuh Bandesa Agung Bidang Kerjasama, Informasi, Inovasi dan Pengelolaan Data (KRIIDA) Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali I Made Abdi Negara.

"Dan Saya bantu untuk menyebarkannya.. Benar atau tidak, itu urusan yang membuat tulisan dibawah ini dan masyarakat yang menilai, termasuk segala penilaian kepada pribadi Saya juga saya biarkan utuh," kata GPS di Denpasar, Senin (2/9).

Ia pun bersiap membuktikan penilaian pihaknya terhadap posisi MDA dan fakta-fakta yang ada secara debat terbuka dengan Dewa Gede Ngurah Swastha SH yang disebut sebut kini bernama Ida Penglingsir Agung Sukahet.

Sehingga diskusi yang berkualitas akan muncul pencerahan yang obyektif dinikmati masyarakat Bali.

Desa Adat milik kita bersama bukan milik oknum di MDA saja, sehingga sangat layak dibicarakan di ruang terbuka.

Sementara itu, Patajuh Bandesa Agung Bidang KRIIDA MDA Provinsi Bali I Made Abdi Negara menanggapi opini yang disampaikan oleh Gede Pasek Suardika dalam Podcast Jeg Bali, yang selanjutnya disebarluaskan melalui berbagai akun di beberapa platform sosial media, terutama yang menyangkut keberadaan, tugas pokok dan fungsi Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

Pihaknya memandang perlu untuk memberikan tanggapan, sehingga tercipta suatu informasi yang berimbang dan mendidik, berdasarkan atas fakta-fakta dan kondisi sebenarnya, yang dapat dipertanggungjawabkan secara sakala maupun niskala.

Tanggapan tersebut kami sampaikan dalam beberapa poin sebagai berikut :

1) Opini I Gede Pasek Suardika bahwa "MDA ngabisin duit Rp. 14 Milyar",
- Bahwa yang disebutkan sejumlah Rp. 14 Milyar tersebut adalah keseluruhan anggaran untuk mendanai kegiatan, operasional  57 Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan, 9 Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten/Kota dan 1 Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, 1 Lembaga Pasikian Pacalang Bali, 1 Lembaga Paiketan Krama Istri dan 1 Pasikian Yowana Bali atau jika dijumlahkan sebanyak 70 lembaga. Anggaran tersebut juga digunakan untuk pemeliharaan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) di 9 Kab/Kota dan 1 Gedung MDA Provinsi Bali.  Anggaran sebesar Rp. 14 milyar tersebut jika dikalkulasi, dibagi rata untuk pembiayaan 70 lembaga, hanya mendapatkan rata-rata Rp. 200 Juta per tahun per lembaga, atau setara Rp. 16,7 Juta per bulan per lembaga.
- Anggaran Rp. 16,7 juta perbulan per lembaga tersebut, selanjutnya digunakan oleh Majelis Desa Adat (MDA) dan kelembagaan, untuk melaksanakan kewajiban membina di 1.500 Desa Adat yang jika dikalkulasikan kembali, rata-rata anggaran untuk setiap Desa Adat hanya berjumlah Rp. 11.133,- (sebelas ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) per- desa adat per bulan. Nilai ini tentu sangat tidak pantas, mengingat besarnya kontribusi Desa Adat terhadap Bali, bagaimana desa adat menjadi benteng dalam menjaga dresta Bali yang melahirkan keistimewaan Bali sebagai intisari industri pariwisata yang tidak hanya memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Bali tetapi juga perekonomian nasional.

- Bahwa tidak benar anggaran tersebut dinikmati oleh Bandesa Agung sebagai Gaji, karena Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet pada Masa Ayahan 2019-2024, telah berkomitmen untuk mengembalikan Honor (bukan Gaji) yang Ida terima, untuk kembali digunakan dalam membantu pembiayaan lembaga. Demikian pula di Masa Ayahan 2024-2029, Ida telah menyampaikan sedari awal, bahwa Ida menyerahkan seluruh honor yang seharusnya Ida terima untuk kepentingan Lembaga Kemajelisan.

- Bahwa MDA baru menerima anggaran operasional secara terus menerus sejak tahun 2023, sedangkan MDA yang sebelumnya bernama MUDP, sudah berjalan sejak lebih dari 22 Tahun. Bagaimana MDA sebelumnya tetap bisa berjalan, menjalankan kewajiban pembinaan dan pengayoman kepada Desa Adat? Selain memang ada bantuan berupa hibah dari pemerintah daerah yang tidak bisa diberikan secara beruntutan setiap tahunnya (terus menerus), maka saat itu, agar majelis tetap bisa berjalan meskipun belum menerima bantuan Pemerintah Daerah secara terus menerus, maka operasional lembaga sebagian didanai secara lascarya oleh Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

- Dalam kurun waktu Tahun 2019-2023, tanpa dukungan dana secara langsung, dengan upaya swadaya dan fasilitasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat terus bekerja dengan penuh ketulusan untuk menghasilkan berbagai keputusan dan pedoman-pedoman dalam ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Majelis Desa Adat (MDA) di semua tingkatan.

2) Opini I Gede Pasek Suardika bahwa "Desa Adat dikooptasi dan disebut membuat Desa Adat tidak berdaya"
- Perlu disadari bahwa lahirnya Majelis Desa Adat setelah sebelumnya bernama MPLA, selanjutnya MUDP dan saat ini menjadi Majelis Desa Adat (MDA) adalah semata-mata untuk memperkuat keberadaan desa adat dan memperjelas posisi desa adat dalam sistem tata negara Indonesia. Keberadaan MDA dibutuhkan karena Desa Adat selain memiliki wewidangannya sendiri, juga berada dalam wilayah NKRI, wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Hal ini mengharuskan, selain memiliki hak otonom yang diatur dalam kerangka Desa Mawacara, maka Desa Adat di Bali harus menyesuaikan diri dalam kerangka Bali Mawacara dan Nagara Mawatata, melalui berbagai instrumen hukum negara, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, Undang Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah maupun peraturan lainnya.

- Opini tentang Desa Adat tidak berdaya oleh I Gede Pasek Suardika, juga sangat membingungkan, karena tidak jelas, di sisi manakah Desa Adat tidak berdaya? Bagaimana mungkin seorang I Gede Pasek Suardika yang adalah seorang berpendidikan dan berwawasan, bisa menyampaikan sebuah opini tanpa data dan fakta yang jelas. Menuduh bahkan menghakimi, sebuah kondisi yang mungkin hanya didengarkan sebagai isu atau kabar burung semata. 

3) Opini I Gede Pasek Suardika agar "MDA mengikuti jaman Gubernur Bapak Ida Bagus Mantra dan MUDP jaman Gubernur Made Mangku Pastika"
- Bahwa setiap kepala daerah di Bali, semua telah memberikan sumbangsih kepada Desa Adat, terutama dimasa kepemimpinan Gubernur Ida Bagus Mantra yang bahkan hingga saat ini dihormati dan dianggap sebagai Bapak Pendiri LPD di seluruh Desa Adat di Bali.
- Desa Adat sebelum Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, diibaratkan sebagai "lidi sambrag", lidi yang tercerai berai sehingga mudah untuk dipatahkan. Terjadi berbagai konflik antar Desa Adat yang tidak jelas alur dan cara penyelesaiannya, karena belum ada suatu lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan penyelesaian. Disinilah konsep Desa Mawacara sebagai hak otonom Desa Adat, dan Bali Mawacara sebagai sistem dan tata kelola antar Desa Adat dan Desa Adat dengan pemerintah menjadi penting, jelas dan sangat bermanfaat dalam memastikan kasukertan Desa Adat di Bali.

4) I Gede Pasek Suardika bahwa "dahulu Bandesa dan Prajuru Desa Adat dilantik oleh Ida Betara dan sekarang disebutkan dilantik oleh MDA".

- Bahwa opini I Gede Pasek Suardika tersebut, menunjukkan bahwa mungkin saja beliau tidak aktif di Desa Adat, sehingga banyak ketinggalan informasi tentang kondisi terbaru Desa Adat di Bali. Kembali lagi, jika yang disampaikan oleh Sdr. I Gede Pasek Suardika, adalah kondisi sebelum lahirnya Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, maka betul. Desa Adat kala itu memang tidak jelas kedudukannya, bahkan tidak jelas posisinya. 

- Bahwa jika saja, I Gede Pasek Suardika, tidak malu bertanya kepada salah satu Bandesa Adat, pasti akan diberikan pemahaman, bagaimana keberadaan MDA telah memperkuat tatanan, Desa Dresta dan Kuna Dresta yang berlaku di Desa Adat tersebut.

- Bahwa keberadaaan MDA, tidak sama sekali merubah tatanan, bahkan sebaliknya MDA banyak mengembalikan tatanan desa adat yang telah berubah, baik diubah dengan sadar maupun secara tidak sadar, sehingga menghilangkan tradisi turun temurun di Desa Adat tersebut.

- Bahwa perlu diketahui oleh Krama Bali, pada sekitar tahun 1990-an, banyak sekali Awig-Awig di desa adat yang diseragamkan karena alasan penilaian lomba desa, sehingga banyak menghilangkan Desa Dresta dan Kuna Dresta yang sudah dilaksanakan sebelumnya, secara turun temurun. Salah satunya yang paling terlihat adalah penyebutan Pemimpin Desa Adat, yang diseragamkan menjadi Bendesa Adat, walaupun sujatinya, ada penyebutan lain yang sudah turun temurun seperti Kelihan Desa, Keliang Desa, Paduluan, Jro Pasek dan sebagainya. Hingga saat ini, MDA telah mengembalikan setidaknya 11 Desa Adat kembali ke tatanan Desa Dresta dan Kuna Dresta, yang sempat diubah untuk suatu kepentingan sepihak baik disengaja maupun secara tidak sengaja.

- Bahwa Opini I Gede Pasek Suardika bahwa dulu Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dilantik oleh Ida Betara, kembali lagi mencerminkan bahwa pemahaman dan wawasan beliau terhadap Desa Adat sangat dangkal. Proses Ngadegang Bandesa Adat, dilaksanakan dalam sebuah Paruman Desa Adat, yang dilaksanakan berdasarkan atas Pararem Desa Adat yang juga disahkan melalui Paruman. Selanjutnya, jika di dalam Paruman telah diputuskan sesuai dengan Pararem Desa Adat, siapa yang menjadi Bandesa Adat, Kelian Desa atau sebutan lain, dan Prajuru Desa Adat, maka selanjutnya dilakukan proses pejaya-jayaan yang disana sekaligus diserahkan Surat Keputusan Pengukuhan oleh Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota.

- Jadi kembali lagi, opini bahwa MDA melantik Bandesa Adat, Kelian Adat atau sebutan lain Desa Adat, adalah opini sesat dan menyesatkan. Jika ditilik dan ditarik kebelakang, dahulu, memang benar keberadaan Desa Adat sangat tidak jelas posisinya, sehingga ada Bandesa dan Prajuru yang dilantik oleh Bupati, ada dilantik oleh Camat, ada dilantik oleh Kepala Desa, bahkan ada  Bandesa Adat yang melantik dirinya sendiri.

- Bahwa dalam Tata cara Ngadegang Bandesa Adat, MDA hanya memberikan penegasan bahwa mekanisme yang dilaksanakan harus sesuai dengan Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yakni pelaksanaan proses Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat wajib melalui Musyawarah Mufakat.

- Setiap tahap proses tersebut, juga telah dibuatkan pedoman pelaksanaan dan pendampingan oleh MDA Kecamatan, MDA Kabupaten hingga MDA tingkat Provinsi.

- Pendampingan dilaksanakan mulai dari pembentukan Panitia Penyusunan Pararem Ngadegang Bandesa,  dilanjutkan kepada proses penyusunan hingga Penetapan Pararem Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat yang disahkan dalam Paruman Desa Adat hingga pada pelaksanaan Paruman Desa Adat untuk Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat. Setelah proses tersebut berjalan, maka dilanjutkan dengan Pengukuhan dan Pejaya Jayaan yang dilaksanakan di Desa Adat sesuai dengan Desa Dresta dan Kuna Dresta di Desa Adat tersebut.

- Bahwa sekali lagi, semua proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Awig dan Pararem yang berlaku di Desa Adat, dan Surat Keputusan Pengukuhan, bukanlah pelantikan seperti yang disebutkan dalam opini I Gede Pasek Suardika.   

- Pengukuhan ini bermakna bahwa proses yang dilaksanakan sudah sejalan dengan pedoman yang bersumber dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, dan sebagai bentuk implementasi Pengakuan dan Pengayoman Negara terhadap Desa Adat di Bali sebagaimana amanat UUD 1945.

5) Opini I Gede Pasek Suardika "bahwa digeser menjadi pragmatis, desa adat dikooptasi dan digunakan untuk sarana mengelola kekuasaan politik"

- Bahwa opini I Gede Pasek Suardika diatas, adalah sesat dan menyesatkan bahkan menjurus pada fitnah. Sekali lagi, bahwa MDA tidak pernah melantik Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat. Proses yang dilakukan adalah Pengukuhan sebagai bagian dari benang merah pengakuan negara terhadap posisi dan kedudukan Desa Adat, sehingga Desa Adat tidak tercerai berai, seperti "layangan pegat tanpa tali" yang dahulu sebelum lahirnya Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali telah pernah dirasakan oleh Desa Adat di Bali. Saat itu, terjadi kegamangan, ketidakjelasan, kemana Desa Adat, Krama Desa Adat harus mengadu ketika terjadi suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan di Desa Adat sendiri. Akhirnya banyak terjadi, permasalahan di Desa Adat, menjadi api dalam sekam yang tidak pernah padam selama bertahun - tahun. 

- Di tingkat Pemerintah Daerah, dahulu sebelum lahirnya Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali,  urusan 1.500 Desa Adat kala itu hanya menjadi tanggungjawab salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Baru setelah lahir Perda 4,  pada tahun 2014, Desa Adat memiliki dinas tersendiri yang bertugas mengampu urusan Desa Adat yakni Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.

- Disisi manakah Desa Adat dikooptasi untuk kepentingan politik? Apakah salah jika Pemerintah memperhatikan dan memberikan keistimewaan kepada Desa Adat yang telah ada bahkan sebelum Republik Indonesia ini lahir? Apakah salah karena cinta dan penghargaan kepada Bandesa Adat, Kelian Desa Adat atau sebutan lain, maka Bandesa Adat disebut sebagai Yang Mulia? Yang Mulia adalah sebuah bentuk penghargaan karena demikian mulianya kedudukan Desa Adat, demikian besarnya pengorbanan dan ketulusan Bandesa Adat, Kelian Desa Adat atau sebutan lain untuk memimpin dan menjaga Desa Adat tetap rajeg sebagai benteng terakhir Bali. 

- Bahwa sebaliknya, kami yakini, saat ini Desa Adat sangat tidak mudah dikooptasi untuk kepentingan oknum. Selain karena arus informasi yang demikian deras dan transparan, Krama Desa Adat juga memiliki hak dan prosedur yang jelas ketika akan menyampaikan gugatan kepada Bandesa atau Prajuru Desa Adat jika ada dugaan Pelanggaran Awig-Awig yang dilaksanakan dalam pengelolaan Desa Adat tersebut.

6) Kami menyadari, saat ini terlebih pada masa-masa perhelatan politik, banyak oknum yang dahulu sering menggunakan Desa Adat untuk kepentingan politik pragmatis, saat ini frustasi dengan tatanan Desa Adat yang semakin kuat dan tangguh. Desa Adat saat ini, sangat jelas kedudukan dan posisinya, sehingga tidak mudah diadu domba dan diiming-imingi janji palsu yang dahulu dengan mudah menghasut dan mempengaruhi Desa Adat untuk bertindak sesuai dengan keinginan si oknum tersebut. Inilah yang sebenarnya menjadi sumber permasalahan utama. Desa Adat ingin didorong kembali kepada masa dimana Desa Adat tidak jelas posisi dan kedudukannya, bahkan tidak jelas masa depannya. Disebut sebagai Benteng terakhir, namun nyatanya di lemahkan dari dalam sehingga mudah dikuasai untuk sebuah kepentingan. Saat ini, keberadaan Desa Adat sangat kuat. Organ didalam Desa Adat baik Prajuru, Sabha Desa dan Kerta Desa memahami peran dan fungsinya masing-masing, dan lambat laun berani menolak pengaruh luar yang sesat dan menyesatkan Desa Adat. Peran BUPDA sebagai organ pengelolaan potensi riil menyusul kejayaan LPD yang telah mampu melakukan pengelolaan di sektor keuangan di Desa Adat, juga lambat laun memberikan dampak positif bagi perekonomian Desa Adat.

7) Pada akhir kata, kami menegaskan bahwa Desa Adat di Bali semakin kuat, kokoh dan terus menerus menuju kemandirian. Desa Adat saat ini telah berada pada jalur yang benar.  Memang benar, bahwa masih ada proses Ngadegang Bandesa Adat yang belum tuntas dan dalam proses penyelesaian  di 5 (lima) Desa Adat, yang jika dibandingkan dengan jumlah 1.500 Desa Adat di Bali, persentasenya hanya 0,003%. Proses penyelesaian tersebut belum bisa dituntaskan, karena memang ada gugatan dari Krama maupun kelompok Krama Desa Adat, terhadap indikasi pelanggaran awig atau pararem yang dilakukan dalam prosesnya. 

- Bahwa Prajuru/Pengayah MDA Bali makesami, ngayah medasar antuk manah kayun lascarya nekeng tuas, tulus dan ikhlas. Tidak pernah berpatokan pada diberi atau tidaknya honor oleh pemerintah.

- Bahwa kedudukan dan sikap MDA, bahwa siapapun Presiden Republik Indonesia, Menteri-Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, beserta seluruh lembaga pemerintah dan Lembaga Negara pasti akan kami dukung dan bantu sepenuhnya.

- Bahwa kami tegaskan, MDA Bali tidak akan pernah berpolitik praktis dan tidak akan bisa dijadikan sebagai alat politik, untuk alasan apapun.

- Kami mengingatkan seluruh Krama Desa Adat, untuk jangan mudah terhasut, terprovokasi oleh opini-opini sesat yang seolah membela Krama Desa dan Desa Adat, padahal diam-diam menggrogoti Desa Adat dengan berbagai cara licik dan akal bulus demi kepentingan dirinya, kepentingan kepercayaan baru yang dibawa atau kepentingan kelompoknya sendiri. Cara-cara adu domba yang dilakukan kepada Krama Desa Adat dengan MDA, Desa Adat dengan MDA, adalah cara-cara yang sungguh tidak bijaksana. Terlalu kecil kita memaknai Desa Adat yang telah diwariskan oleh leluhur, Ida Betara Lelangit di Bali, jika hanya demi kepentingan sementara dan pragmatis, kita rela melakukan adu domba yang tentu saja memiliki resiko yang sangat besar bagi Desa Adat dan Bali sendiri.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi bagian dari referensi seluruh Krama Desa Adat di Bali untuk tetap jernih dalam memandang fungsi dan kedudukan MDA serta meyakini bahwa Desa Adat di Bali terus memperkuat diri sebagai benteng utama, melestarikan dresta Bali yang diwariskan leluhur kepada kita. (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bukan Monoton Operasi Gaktib & Yustisi TNI

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

Sorotan Restaurant Dharma Uluwatu, PHK Sepihak hingga Dugaan Pelecehan Simbol Agama

Sorotan Restaurant Dharma Uluwatu, PHK Sepihak hingga Dugaan Pelecehan Simbol Agama