Buleleng (Atnews) - Tim Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam endorse judi online melalui media sosial, 2 mahasiswa dan 1 lagi pelajar anak dibawah umur.
Dalam keterangan persnya pada Jumat (13/9/2024), Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan dua pelaku berstatus mahasiswa dan satu pelaku masih berusia di bawah umur. AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan bahwa ketiga pelaku mempromosikan situs judi online sejak Agustus hingga awal September 2024.
Pelaku pertama berinisial KAC (18), seorang mahasiswa di Buleleng, memiliki sekitar 46.000 pengikut di Instagram. Ia memposting delapan kali endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran sekitar Rp 300.000 per minggu. Sedangkan pelaku kedua, berinisial MLW (20), warga Desa Pakisan, Kubutambahan, memiliki lebih dari 126.000 pengikut di Instagram. MLW mendapatkan bayaran Rp 1 juta per minggu dari mempromosikan situs judi online yang sama.
Sementara pelaku ketiga, yang masih di bawah umur, berusia 16 tahun. Ia mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram dengan 16.000 pengikut dan mendapat penghasilan hingga Rp 2,5 juta.
Menurut AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura,
ketiga pelaku kooperatif, sehingga Polres Buleleng memutuskan untuk tidak menahan mereka.
"Mereka wajib lapor setiap minggu ke Polres Buleleng selama proses penyelidikan berlangsung," ujarnya.
Penyelidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri agen dan server situs judi yang berbasis di luar negeri. (WAN)