Buleleng (Atnews) - Berdadarkan hasil penelitian persyaratan adminidtrasi, dokumen persyaratan Pasangan Calon dr.I Nyoman Sutjidra, Sp.OG - Gede Supriatna,SH serta Pasangan Calon Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE MM,AK, Ca - Dr.Gede Suardana,S.Pd, M.Si yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 27 November tahun 2024 di Kabupaten Buleleng dinyatakan memenuhi syarat.
"Komisi Pemilihan Umum(KPU) Buleleng mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," jelas Komisioner KPU Buleleng Bidang Teknis Penyelenggaraan Gede Agus Tryo Arisnawan Jumat(13/09).
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 maka masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dari tanggal 15 September 2024 s.d. 18 September 2024," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Jl. Ahmad Yani Nomor 95 Singaraja, serta dapat dihubungi melalui Whatsapp 081999936996 (IB. Bayu Wicaksana).
Disamping itu, tata cara tanggapan masyarakat juga dapat diakses memalui website https://kab-buleleng.kpu.go.id/ serta media sosial resmi KPU Kabupaten Buleleng. (WAN/001)