Denpasar (Atnews) - Selegram Ni Kadek Lilik Agustina yang dikenal Yiyik Agustina menjadi korban tindak kekerasan, berharap kasusnya pemukulan dirinya oleh GAP, seorang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi Bali segera ditangani tuntas oleh Polres Bangli.
"Saya sudah laporkan kasusnya ke Kepolisian dan berharap agar bisa cepat ditangani," ungkap Yiyik yang juga Pengusaha didampingi pengacaranya Made Feri,S.H. dalam press conference di Denpasar, Selasa (8/10).
Dalam jumpa pers tersebut turut hadir saksi yang juga staf korban yakni Gus Diva. Diva saat itu berada dekat korban dan melihat langsung kejadian pemukulan itu.
Menurut Yiyik, pemukulan terjadi Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di depan Setra Adat Batur, Desa Batur Selatan Kec. Kintamani Bangli. Pemukulan dilakukan oleh GAP yang tidak lain merupakan kakak kandungnya.
Latar belakang penganiayaan diduga karena GAP yang merupakan ASN di Kesatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali ini tersinggung terhadap video yang dikirim korban di group keluarga. Dalam video itu GAP terlihat berpelukan dengan ibu kandungnya.
Menurut Yiyik, di group whatsapp sempat terjadi perdebatan kecil antara GAP dan dirinya. Namun ia tidak begitu mempermasalahkan hal tersebut karena menganggap itu perdebatan antara kakak dan adik. Sehingga pada keesokan harinya yaitu pada saat kejadian, Yiyik tidak mengira kakak kandungnya mendatanginya dan memukulnya.
Pada saat kejadian Yiyik datang bersama sopir yang bernama Bastia dan seorang staf yang bernama Diva. Saat di Setra Adat Batur, Ia menyapa sanak saudara yang kebetulan hadir dalam prosesi pengabenan neneknya.
Saat berteduh, tanpa diduga tiba-tiba GAP mendatanginya dan memukul di bagian pelipis kanan hingga kaca mata yang dipakainya pecah dan terlepas. Korban juga merasa pusing dan
terhuyung-huyung. Saat itu Diva berupaya membantunya, sementara Bastia mencoba mengejar GAP untuk menanyakan maksud pemukulan itu, namun dihentikan oleh paman GAP.
Korban Yiyik usai dianiaya, langsung diantar ke Puskesmas II Kintamani untuk mendapatkan perawatan dan kemudian membuat laporan ke Polsek Kintamani.
Di Polsek Kintamani, GAP dan Yiyik sempat dipertemukan untuk berdamai. Namum menurut Yiyik, kakaknya tidak mau meminta maaf dan justru menantang agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Karena tidak mendapat titik temu dan tidak ada itikad baik dari GAP, maka korban memilih membuat laporan di Polsek Kintamani hari itu juga. Setelah dilakukan pemeriksaan kasus penganiayaan akhirnya dilimpahkan ke Polres Bangli guna mendapatkan penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan anak," jelas Made Feri.
Meski kejadian itu sudah ditangani Polres Bangli, ternyata kasusnya berkembang menyusul pihak GAP juga melaporkan korban ke Polda Bali pada 3 Oktober lalu.
Padahal menurut Yiyik, sehari sebelumnya yakni tanggal 2 Oktober, pelaku menyatakan bersalah.
Kuasa Hukum korban mengatakan sebenarnya pihaknya ingin adanya perdamaian. Tapi karena tidak ada itikad baik sehingga dilaporkan. "Sekarang kita menunggu olah TKP dan gelar perkara. Semoga ini bisa lancar sehingga kasusnya cepat tuntas," tegasnya.
Sedangkan dikofirmasi terpisah, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian terkait permasalahan tersebut
“Urusan itu saya sudah dapat konfirmasi dan kasusnya sedang di proses kepolisian. Kita masih mengedapankan praduga tak bersalah dulu,” singkatnya.(GAB/001)